Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Hukuman Buat Pemilik Kendaraan Yang Pasang Lampu Rem Kelap-Kelip

budimola1990Avatar border
TS
budimola1990
Hukuman Buat Pemilik Kendaraan Yang Pasang Lampu Rem Kelap-Kelip
Lampu rem kelap-kelip seakan menjadi tren baru yang dianut sejumlah pemilik kendaraan. Padahal, pemasangan lampu seperti itu jelas dilarang dalam undang-undang.

Larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip diatur dalam Pasal 106 Undang Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Dijelaskan pada ayat (1) pasal tersebut, cahaya kelap kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya dilarang dipasang pada kendaraan bermotor.

Jika melanggar, sanksinya sudah jelas. Ketetapannya ada di Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk sepeda motoryang dipasangi lampu kelap-kelip, terancam denda Rp 250 ribu. Jika lampu rem kelap kelip dipasang di mobil, terancam denda maksimal Rp 500 ribu.

Pemilik kendaraan bisa dijerat aturan tersebut karena kendaraannya dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Jadi jangan heran kalau diberhentikan polisi karena memasang lampu kelap kelip.

Pasang lampu kelap kelip mengganggu pengendara lain
Adanya aturan mengenai penggunaan lampu kelap kelip bukan tanpa alasan. Lampu seperti itu dapat mengganggu pandangan pengendara di belakangnya.

 
Sinar lampu yang berkedip membuat mata manusia terdisktraksi sehingga pandangannya terganggu. Kondisi demikian akan sangat berbahaya jika terjadi saat seseorang berkendara. Fokus hilang sehingga tidak bisa mengontrol laju kendaraannya. Kecelakaan bisa terjadi hanya karena lampu yang tadinya dijadikan aksesori.

Jika menganggap lampu kelap kelip membuat orang lain lebih mudah mengetahui tanda yang diberikan, itu salah besar. Malahan, pengemudi di belakang jadi sulit melihat.

Orang yang kendaraannya dipasangi lampu kelap kelip malah bisa dituntut walaupun kendaraannya yang ditabrak. Karena, dasar hukumnya jelas. Kecelakaan yang terjadi dianggap akibat dari penggunaan lampu disko tersebut.

Mau lanjut baca? Agan klik aja disini  emoticon-2 Jempol
0
605
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.7KThread15.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.