Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

my.agathisAvatar border
TS
my.agathis
KPK Tetapkan Ketua PDIP Sumut Japorman Saragih Tersangka Suap Gatot, 14 Tersangka
Home
 » 
News
 » 
Regional

KPK Tetapkan Ketua PDIP Sumut Japorman Saragih Jadi Tersangka Suap Gatot, Berikut 14 Tersangka Baru
Kamis, 30 Januari 2020 21:58
KPK Tetapkan Ketua PDIP Sumut Japorman Saragih Tersangka Suap Gatot, 14 Tersangka

Tribun Medan


Japorman Saragih 

SERAMBINEWS.COM -  KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap
Total ada 14 tersangka baru yang ditetapkan KPK.
Satu di antaranya adalah Japorman Saragih, yang saat ini menjabat Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan. 
Ketua PDIP Provinsi Sumatera Utara, Japorman Saragih belum mau berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
"Sebentar ya Dinda, nanti telepon lagi ya Dinda," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (30/1/2020) malam.
Dengan intonasi nada serak, Japorman Saragih langsung menutup panggilan telepon oleh Tribun Medan.
Diketahui, kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho memasuki babak baru.
Total ada 14 tersangka baru yang ditetapkan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke-14 anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).


Empat belas anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.
Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal.
Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara
Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif," kata Ali.
Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Adapun penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utarapada 2015 hingga 2018.

Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," ujar Ali.

Berikut ini 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019:

1. Sudirman Halawa

2. Rahmad Pardamean Hasibuan

3. Nurhasanah

4. Megalia Agustina

5. Ida Budiningsih

6. Ahmad Hosein Hutagalung

7. Syamsul Hilal

8. Robert Nainggolan

9. Ramli

10. Mulyani

11. Layani Sinukaban

12. Japorman Saragih

13. Jamaluddin Hasibuan

14. Irwansyah Damanik

Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara.

Gatot menjalani masa hukumannya itu sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung.

Sebelumnya Japorman Saragih yang saat ini Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan menjabat Ketua  Cs sudah diperiksa KPK.

Setelah pemeriksaan itu, sudah beredar informasi penetapan tersangka untuk Japorman Cs.

Namun saat dikonfirmasi tribun medan, Japorman membantah penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. 

Japorman yang juga sebagai Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan ini membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK beberapa Minggu lalu. 

"Benar ada pemeriksaan beberapa Minggu lalu, tapi saya belum tau ditetapkan sebagai tersangka," katanya, melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2019). 

Kemudian, Japorman bertanya kepada Tribun Medan dari mana mendapatkan informasi soal penetapan tersangka oleh KPK atas kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho

"Dari media mana itu dapat informasi. Saya belum tau," ujarnya.


 



Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul KPK Tetapkan Ketua PDIP Sumut Japorman Saragih Jadi Tersangka Suap Gatot, Berikut 14 Tersangka Baru, https://aceh.tribunnews.com/2020/01/30/kpk-tetapkan-ketua-pdip-sumut-japorman-saragih-jadi-tersangka-suap-gatot-berikut-14-tersangka-baru.

Editor: faisal

Diubah oleh my.agathis 01-02-2020 01:22
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
572
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.