Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vasilizaitsevAvatar border
TS
vasilizaitsev
Silang Pendapat soal Revitalisasi Monas hingga Akhirnya Sepakat Disetop
Silang Pendapat soal Revitalisasi Monas hingga Akhirnya Sepakat Disetop
Revitalisasi Monas (Rengga Sancaya/detikcom)

Jakarta - Silang pendapat soal revitalisasi Monumen Nasional (Monas) akhirnya menemui titik kesepakatan. Pemprov DKI Jakarta menaati arahan Sekretaris Negara (Setneg) untuk menghentikan proses revitalisasi. Bagaimana rangkaian silang pendapat revitalisasi Monas ini bermula?

Pengerjaan revitalisasi Monas sudah dimulai sejak pertengahan Januari. Pengerjaan revitalisasi ini sudah bisa dilihat pada Sabtu (18/1/2020). Sudah ada kegiatan pengecoran di area sisi selatan kawasan Monas. Kawasan itu sebagian juga tampak gundul karena pohon-pohon berusia puluhan tahun ditebang.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Heru Hermanto menerangkan penggundulan kawasan Monas ini adalah bagian konsep revitalisasi hasil desain dari sayembara yang dibuat Gubernur DKI Anies Baswedan. Rencananya, pohon-pohon yang ditebang akan ditanam lagi dan dijadikan ruang terbuka hijau.


Dipersoalkan Komisi D

Revitalisasi Monas ini memicu protes dari Komisi D. Komisi D menyebut Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin Setneg untuk melakukan revitalisasi Monas. Masalah izin ini sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.

"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg," ucap anggota Komisi D Pantas Nainggolan saat rapat dengan Pemprov DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2020).

Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal menyebut Pemprov memiliki hak pengelolaan. Namun, untuk lebih jelasnya akan dilakukan kajian dan dilaporkan kembali kepada Komisi D. "Masterplan Monas kan hak pengelolaan kawasan dari DKI. Kita semua yang merawat. Dari Ruang Agung, tugu. Tapi aturan seperti apa, nanti akan diperjelas. Bahkan UPK (Unit Pengelola Kawasan), itu kita," ucap Yusmada.

Untuk diketahui, Keppres 25 Tahun 1995 menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan Monas merupakan wewenang Komisi Pengarah. Dalam hal ini, diketuai oleh Mensesneg. Gubernur DKI Jakarta juga merupakan anggota Komisi Pengarah ini. Kendati demikian, izin pengelolaan berada di tangan Mensesneg selaku ketua.

Kemensetneg Belum Terima Izin Revitalisasi Kawasan Monas

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan izin revitalisasi Monas belum diajukan oleh Pemprov DKI. Kemensetneg pun berpedoman pada Keppres 25 Tahun 1995.

"Mungkin bisa dilihat di Keppres 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka ya. Mungkin bisa dibaca di sana tentang komisi pengarah dan badan pelaksana tugasnya apa saja. Tapi yang jelas bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama saat dihubungi, Rabu (22/1).

Setya menjelaskan yang sudah diterima ialah soal izin gelaran Formula E. Bukan izin revitalisasi kawasan Monas. Izin itu pun sedang dibahas. Terkait Formula E, Jakarta Propertindo (JakPro) bersama Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) sebelumnya sudah menyelesaikan rencana sirkuit untuk gelaran tersebut. Lintasan yang digunakan masuk kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Namun, Pemprov DKI menegaskan bahwa revitalisasi Monas bukan untuk gelaran Formula E. Revitalisasi Monas direncanakan rampung sebelum Formula E.

Pemprov DKI Klaim Tak Langgar Aturan soal Cagar Budaya

Pemprov DKI bersikukuh bahwa revitalisasi kawasan Monas tak melanggar aturan. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menegaskan tak melanggar aturan karena bukan cagar budaya. Menurutnya, untuk kawasan Monas, yang ditetapkan sebagai cagar budaya hanya bagian Tugu Nasional. Untuk titik-titik di kawasan Monas tidak termasuk cagar budaya.

"Biar nggak salah kaprah, cagar budaya itu Tugu Monas-nya, kalau kawasannya nggak cagar budaya," ujar Cucu saat dihubungi detikcom, Kamis (23/1).

Cucu mengatakan revitalisasi di kawasan Monas tidak menjadi permasalahan. Hal ini karena kawasan Monas bukan merupakan area cagar budaya. "Nggak ada masalah, kecuali Tugu Monas-nya. Itu pun di bagian fisik luarnya, kalau interior nggak apa-apa juga," kata Cucu.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4878...epakat-disetop
Diubah oleh vasilizaitsev 29-01-2020 11:59
nomoreliesAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.