- Beranda
- SINDOnews.com
Beraksi Secara Sadis, Begal di Bekasi Masih Berusia 12 Tahun
...
TS
MOD
sindonews.com
Beraksi Secara Sadis, Begal di Bekasi Masih Berusia 12 Tahun
BEKASI - Kawanan begal sadis kembali beraksi di Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kampung Buwek, RT2/3, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibatnya, Irham (25), mengalami luka bacokan akibat sabetan senjata tajam disekujur tubuhnya.
Sedangkan satu dari empat kawanan ini berhasil diamankan petugas. Ironisnya, pelaku FR masih berusia 12 tahun. Sedangkan, tiga pelaku lainya yakni VI (15), SA (17), dan NR (20).
"Mereka kami amankan di Kampung Jati, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan," ujar Kapolsek Tambun Kompol Siswo kepada wartawan di Bekasi, Senin (27/1/2020).
Baca Juga:
- Terapkan Tilang ETLE Motor, Ini Bentuk 5 Pelanggaran yang Akan Ditindak
- Begini Cara Dinkes DKI Antisipasi Penyebaran Virus Corona
- Alami Gejala Virus Corona, Masyarakat Diminta Berobat ke RS Terdekat
Terungkap kawanan remaja berawal dari laporan warga telah terjadinya pembegalan dengan korban kritis. Mendapati laporan itu, polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku VI. "Keterangan pelaku VI, kami berhasil amankan tiga pelaku lainya," kata Siswo.
Peristiwa sadis itu terjadi saat korban Irham sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Di lokasi kejadian, keempat tersangka memepet korban dengan kendaraan dan meminta sejumlah barang berharga. Para pelaku sempat mengancam korban dengan mengeluarkan sebilah celurit.
Namun, korban tetap tidak memberikan kendaraan dan barang berharga milikinya. Satu pelaku berinisial SA kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban. "Korban dibacok secara bertubi-tubi dan tersungkur. Setelah itu para pelaku melarikan diri," ungkapnya.
Beruntungnya, tidak lama pascakejadian, terdapat pengendara yang melintas dan lekas membawa Irham ke rumah sakit terdekat. Selanjutnya, warga mencoba menghubungi keluarga korban dan melaporkan kepada kepolisian setempat. Sementara dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit.
Kemudian tiga telepon genggam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B 3306 FVG. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/150...hun-1580126599
---
Kumpulan Berita Terkait :
- DKI Siapkan 3 Rumah Sakit Rujukan untuk Pasien Virus Corona
- Tragis, ABG Tewas Tenggelam di Waduk Giri Kencana
- Puluhan Truk Sampah Restoran Diamankan di Pintu Keluar TPA Rawa Kucing
anasabila dan capt.foley memberi reputasi
2
287
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
60.1KThread•842Anggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru