Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nikoofinoAvatar border
TS
nikoofino
Fakta Ganja yang di temukan di Gunung Guntur, Garut
Fakta Ganja yang di temukan di Gunung Guntur, Garut
Sumber Foto : uchealth.org

Halo GanSis....emoticon-Haiemoticon-Hai

Dalam thread kali ini, saya mau membahas tentang berita yang lagi tren tentang penemuan ganjadi daerah Sumatera Selatan ini, berikut merupakan thread nya yang di lansir oleh CNNIndonesia.com :

Baru-baru ini kita di kaget kan dengan adanya temuan ladang ganja yang di adukan warga garut yang berlokasi di daerah gunung guntur, Garut. Diketahui ternyata gunung ini merupakan bagian dari konservasi dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gunung Guntur.

Penemuan ini didasarkan oleh warga yang melapor seringnya terjadi transaksi ganja di kota Pagar Alam. Ketika di telusuri, pihak Polres Pagar Alam membongkar temauan ladang ganja yang diduga merupakan kawasan hutan lindung. Di temukan lahan ganja yang di tanam seluas tiga hektar di kawasan bukit Padi Ampe.

Berdasarkan kedua kasus tersebut, membuat warga lebih vital dalam memerangi penyebaran tanaman yang tergolong dalam narkotika golongan I ini. Warga dapat ikut berperan aktif untuk melaporkan penanaman ilegal tanaman ini daengan mengetahui ciri-ciri tanaman tersebut.

Berikut akan di tampilkan beberapa fakta tentang tumbuhan ganja :

1.      Ganja pertamakali dibududayakan di Cina dan India
Dikutip dari Live Science, diperkirakan tumbuhan ganja ini tumbuh pertama kali di dataran tinggi Asia, letaknya pada pegunungan Tian Shian Mountains, dan pada saat ini telah diproduksi di deluruh dunia. Karena pertumbuhan nya dari Asia, maka dari itu tumbuhan ini dianggap pertamakali tumbuh di daerah cina dan india.

2.      Psikotropika tertua di dunia
Dikutip dari Live Science, ganja merupakan salah satu psikotropika yang paling tua yang pernag di pakai dalam sejarah hidup manusia. Arkeologi menyatakan bahwa daun ganja dalam pecahan gerabah di Taiwan berumur 10 ribu tahun.

3.      Stimuli rasa senang
Ketika ganja masuk ke dalam tubuh, bahan psikotropika ini memancing hormon dopamin yang memicu rasa menyenangkan pada tubuh. Pemicunya adalah kandungan THC atau teteahydrocannbinol yang di kategorikan memilii efek psikoaktif yang membuat “high” atau “ginting” jika dikonsumsi.

4.      Kadar THC meningkat
Berdasarkan situs National Institute of Drug Abuse di Amerika Serikat meyatakan bahwa, kadar THC di dalam ganja meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 1990 kadar THC kurang dari 4 persen, dan saat ini kadarnya lebih dari 12 persen. Apalagi ketika di olah atau di ekstraksi, kadar darun ini akan lebih tinggi dan hingga saat ini para peneliti masih belum mengetahui dengan benar apa penyebab peningkatan tersebut.

5.      Ciri tanaman
Tanaman ganja ini mempuyai nama lain yaitu pot, mary jane, weed, mariyuana dan nama ilmiah nya Cannabis. Dan pada saat ini terdapat tiga jenis ganja, yaitu Cannabis sativa, Cannabis indica, dan Cannabis ruderalis.

Tanaman ini mempunyai bentuk daun yang lebar dan panjang. Tanaman ini bisa tumbuh di pegunungan yang tropis dengan ketinggian di atas 1000 meter di atas permukaan laut, dan pohonnya bisa tumbuh hingga 5 meter. semua bagian dari tumbuhan ini dapat di konsumsi, cara mengonsumsinya pun bisa di olah dulu atau di makan langsung.

6.      Sempat jadi obat
Pada era 1800 an, ganja pernah populer sebagai tanaman obat, namun pada 1900an terjadi penolakan jika bahan ini dijadikan sebagai obat-obatan.
Di Indonesia, ganja termasuk ke dalam barang haram. Tercatat pada UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman yang dikenakan ketika menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ganja kurang dari 1 kg dapat dikenakan hukuman penjara selama 4 – 12 tahun dan denda dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Sedangkan yang lebih dari pada itu akan dikenakan penjara selama 5 sampai 20 tahun dengan denda hingga Rp8 miliar. Hal ini tertuang pada pasal 111 UU 35/ 2009, selain itu UU No.8 / 1976 tentang pengesahan konveksi tunggal narkotika melarang hal tersebut.

Namun bahan narkotika ini masih di perbolehan pemakaian nya dengan alasan kesehata dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan di thread ini. Semoga bermanfaat bagi kita semuaemoticon-Jempol. Jangan lupa untuk share dan comment thread ini. Terimaksih emoticon-Nyepisudah mengklik thread ini dan sampai jumpa pada thread-thread selanjutnya.emoticon-Haiemoticon-Hai
 


0
1.4K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sains & Teknologi
Sains & TeknologiKASKUS Official
15.5KThread11.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.