powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Kalau E-Tilang Diterapkan, Gimana Nasib Kendaraan Pinjaman?

Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Sudahkah kita tertib dalam berlalu lintas di jalan raya? Buat yang masih suka melanggar aturan berlalu lintas, ada baiknya mulai membiasakan diri buat tertib deh, dari pada nanti dikenakan denda tilang. Seperti yang kita ketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang mengembangkan sistem tilang berbasis teknologi yang saat ini sudah dan akan diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia.

Beberapa kota yang sudah dan akan menerapkan sistem tilang elektronik ini diantaranya adalah Jakarta, Solo, dan Surabaya. Sedangkan kota - kota lain akan segera menyusul sembari mempersiapkan segala infrastruktur pendukung. Sistem tilang elektronik ini sendiri sebenarnya adalah salah satu jawaban dari banyaknya pelanggaran lalu lintas yang selama ini terjadi dijalan raya namun belum mendapat tindakan dari aparat akibat keterbatasan personel. Dengan sistem tilang ini pula, semua akan berlaku sama didepan hukum, tak bisa lagi tebang pilih dalam penerapan peraturan.

Spoiler for :

Sistem akan otomatis melakukan tilang terhadap pengguna jalan raya yang diketahui melanggar aturan. Sistem yang disebut sebagai electronic traffic law enforcement (ETLE)ini akan langsung mencatat setiap pelanggaran yang terjadi, disertai dengan bukti pelanggarannya. Tidak ada urusan, siapapun yang melanggar, baik itu aparat, petugas, anggota, atau siapapun yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran akan otomatis tercatat di sistem. Dengan sistem tilang ini, semua orang akan merasa diawasi, meski tak ada petugas jaga sekalipun. Tidak seperti biasanya, orang hanya takut dan tak melanggar jika ada petugas yang tampak di depannya. Jika tak ada petugas, pelanggaran seolah jadi hal yang biasa.

Meski ada sisi baik, namun ada pula sisi kurang baik dari penerapan sistem tilang elektronik ini. Jika biasanya polisi menerapkan beberapa tindakan terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan situasi, dengan sistem ini cara tersebut sudah tak bisa lagi diterapkan. Misalnya jika selama ini polisi bisa memberi tindakan peringatan saja bagi pengendara yang ketahuan melanggar, dengan sistem baru ini hal seperti ini sudah tak bisa lagi kita temui. Entah sebagai sisi baik atau buruk, sistem "damai" yang selama ini lekat dengan citra tilang juga akan musnah. Tak akan ada lagi kompromi terkait pelanggaran lalu lintas dijalan raya.

Spoiler for :

Asal diketahui, sistem tilang elektronik ini menggunakan teknologi kamera pengintai yang dipasang di titik - titik strategis. Kamera ini akan menyorot semua aktifitas pengguna jalan raya. Berbagai bentuk pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar marka, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, bahkan pelanggaran batas kecepatan dapat direkam oleh kemera ini. Setelah menemukan pelanggaran, sistem akan mencatat nopol dari kendaraan yang bersangkutan. Untuk selanjutnya, kendaraan tersebut akan dikenakan tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Selanjutnya surat tilang akan dikirim ke alamat terdaftar sesuai dengan kendaraan yang dipakai. Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang dengan melakukan transfer ke rekening yang telah ditentukan. Jika pelanggar tak melakukan pembayaran, blokir akan diterapkan terhadap surat - surat kendaraan. Pengguna pun tak akan bisa melakukan pembayaran pajak dan semacamnya. Lalu, bagaimana jika kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran ini bukan milik pribadi? Misalnya kendaraan pinjaman atau sewa?

Spoiler for :

Tetap saja denda akan diberikan sesuai dengan alamat kendaraan yang terdaftar. Jadi tidak akan ada lagi alasan bahwa pemilik bukan pelanggar. E- tilang akan tetap diberikan sesuai dengan plat nomor yang melakukan pelanggaran. Jika memang di pinjam, pemilik dapat berkoordinasi dengan peminjam agar mempertanggungjawabkan pelanggarannya. Demikian juga jika kendaraan tersebut di sewa. Oleh karena, dengan sistem baru ini kita musti lebih hati - hati meminjamkan atau menyewakan kendaraan kita kepada orang lain. Salah - salah kita bisa mendapat "surat cinta" dari petugas atas pelanggaran yang tidak kita lakukan.





Disclaimer : Asli tulisan TS
Sumur Gambar : Om Google
Referensi : Inidan Ini





anasabilaAvatar border
swiitdebbyAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 20 lainnya memberi reputasi
19
9.7K
124
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.