C4lyps0Avatar border
TS
C4lyps0
Pedagang Nasi Kapau Boleh Jualan di Trotoar Kramat, KPK: Itu Kebijakan Sesat Anies



Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berdagang di trotoar Jalan Kramat, Jakarta Pusat. Diizinkannya PKL jualan di trotoar atas itu atas persetujuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sebab, PKL nasi kapau sudah sejak lama berjualan di trotoar.

Menanggapi itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengatakan, rencana diperbolehknnya PKL berjualan di trotoar merupakan kebijakan yang sesat. Sebab, dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan menyebutkan lalu lintas trotoar di tepi jalan ini diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk PKL.

 "Kebijakan sesat ini memperbolehkan (jualan di trotoar). Kalau merujuk bahwa penempatan penjualan itu sudah ada dari dulu jadi dasar, saya selalu bertanya saya ini tinggal di negara hukum apa negara barbar yang tidak punya aturan," kata Alfred saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).

Meski pedagang nasi kapau sudah lama berjualan di trotoar, menurut dia, bukanlah alasan tepat memperbolehkan mereka menetap di sana.

"Makanya kebijakan sesat itu jangan ditiru karena ada tidak kebijakan eksplisit dan ada tidak aturan yang menyatakan mereka boleh dan ada Undang-undang yang melangar kebijakan itu. Ini harus juga diregulasi satu per satu jangan sampai masyarakat uji material ke MA lagi seperti sebelum-sebelumnya kasus Tanah Abang," kata Alfred.




Ia mengatakan, seharusnya Pemprov mementingkan fungsi dan tujuan dari pembangunan trotoar hingga revitalisasi tersebut. Sehingga fungsi dan trotoar yang pernah digembor-gemborkan Anies untuk pejalan kaki bisa terealisasi.

"Nah yang menjadi tujuan utama direvitalisasi itu, untuk apa fungsinya nah itu yang perlu diklarifikasi oleh pemprov DKI Jakarta. Kalau merevitaliasi trotoar untuk para PKL, ya sudah trotoar di Istana saja yang dijadikan tempat PKL," kata dia.

Alfred juga menyarankan Pemprov DKI untuk membedah semua aturan terkait keberfungsiaan trotoar. Dengan itu, pengguna jalan kaki memiliki payung hukum.

"Mari kita bedah dulu semuanya ada yang membolehkan atau tidak membolehkan sama sekali (berjualan di trotoar) agar ada kepastian hukum oleh para pejalan kaki," kata Alfred.

"Kalau tidak ya Pemprov DKI minta saja Undang-undang lalu lintas diamandemen supaya nanti kita kuat-kuatan boleh boleh tidak PKL di tas trotoar," lanjut dia.

Arrahmah

Sungguh beruntung warga Jakarta ya akhi

Nanti bulan Juni 2020 bisa melihat pembalap2 mobil Formula E sarapan di PKL trotoar DKI sambil melihat kecantikan umbrella girl F1 yg kriterianya harus sesuai arahan FPI



Nikmat mana lagi yg antum dustakan wahai bong cebong

emoticon-Inggris
diamondchestAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 23 lainnya memberi reputasi
22
6.6K
66
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.