Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah!
Di era globalisasi ini, teknologi semakin canggih. Anda bisa melakukan bayar pajak online dengan menggunakan ID Billing. Tahukah Anda apa itu ID Billing? Bagaimana cara membayar pajak melalui E-Billing?

Kali ini Finansialku akan membahas mengenai cara pembayaran pajak secara online yang kami siapkan untuk Anda!
 
Apa Itu E-Billing?

Bagi sebagian orang, pembayaran pajak secara online sudah tidak asing lagi. Sebab, sudah sekitar dua tahun yang lalu pemerintah mengalihkan pembayaran pajak secara manual menjadi online.

Beberapa tahun lalu, pembayaran pajak memang di nilai kurang praktis. Wajib pajak harus membawa lembaran surat setoran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta mengantre di loket teller bank untuk melakukan pembayaran pajak.

Pengisian Surat Setoran Pajak secara manual di nilai memiliki banyak kelemahan. Salah satunya yaitu rentan salah input, sehingga banyak transaksi yang dibatalkan oleh perbankan.

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah!
 
Pembayaran pajak dengan cara manual ini dirasa sudah tidak efisien. Oleh sebab itu, sejak pertengahan tahun 2016 pemerintah memberlakukan pembayaran pajak secara elektronik atau biasa disebut e-billing system.

E-Billing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan sistem bayar pajak online (elektronik) dengan cara pembuatan kode billing atau ID Billing terlebih dahulu.

Kini E-Billing pajak telah menerapkan sistem MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua) dan menutup sistem MPN G1 (Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama) sejak tanggal 1 Juli 2016.

E-Billing pajak ini hadir untuk mewujudkan komitmen DJP dalam pengalihan sistem manual menuju sistem elektronik perpajakan.

 
Manfaat Membuat E-Billing Pajak dan Bayar Pajak Online

Dibandingkan dengan pembayaran pajak secara manual, pembayaran pajak dengan cara online tentu lebih mudah dilakukan. Berikut ini manfaat yang dapat Anda rasakan ketika membayar pajak secara online:
 
#1 Bisa Dilakukan Dimana Saja

Pembayaran pajak secara online bisa Anda lakukan dimana saja dan kapan saja hanya dengan menyediakan akses internet.
 
#2 Lebih Mudah Dilakukan

Pembayaran pajak secara online lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan Anda harus mendatangi KPP. Fitur PajakPay memungkinkan pengguna langsung membayar pajak setelah mendapatkan ID Billing.
 
#3 Proses Jauh Lebih Cepat

Anda tidak perlu lagi membayar pajak secara manual dengan mendatangi teller bank atau kantor pos. Waktu Anda tidak lagi habis terbuang untuk perjalanan dan mengantre di kantor pos dan bank.
 
#4 Data Tersimpan Lebih Aman

Data pembayaran pajak secara online akan tersimpan lebih aman dan dapat diakses kapan saja, serta data disimpan dalam jangka waktu panjang.
Anda tidak perlu khawatir akan kehilangan lembaran fisik Surat Setoran Pajak (SSP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diperoleh setelah membayar pajak.

Selain itu, Anda juga dapat terhindar dari risiko kejahatan karena pembayaran pajak tidak harus melalui transaksi setor tunai.
 
#5 Terintegrasi dengan E-Billing dan E-Filing

Data yang Anda masukan akan terintegrasi dengan E-Billing dan E-Filing di satu aplikasi. Sehingga Anda tidak perlu memasukkan data yang sama berulang kali yang merepotkan dan menyita waktu.

 
Cara Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi E-Billing DJP Online

DJP Online menyediakan E-Billing system sebagai sistem pembayaran tagihan pajak. Berikut cara membayar pajak dengan E-Billing melalui DJP Online:

Login ke website DJP Online

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah! 
Login Website DJP Online
 
Pilih E-Billing System

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah! Layanan DJP Online – E-billing System
 
Isi Surat Setoran Elektronik (SSE)

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah! Isi SSE
 
Anda harus mengisi SSE secara lengkap dan benar.
Biasanya sudah terisi otomatis tetapi Anda diharuskan untuk melengkapi kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, isi uraian pajak yang akan dibayarkan beserta jumlah setorannya.

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah! Form Surat Setoran Elektronik
 
Kemudian pilih Simpan
Klik Kode Billing

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah! 
 
Klik Cetak Kode Billing

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah! 
 
Simpan kode billing untuk digunakan dalam proses pembayaran pajak. Anda bisa melakukan pembayaran dengan menggunakan fasilitas internet banking. Cukup memasukkan kode Billing maka Anda bisa melakukan pembayaran pajak.
 
Cara Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi E-Billing Online Pajak

Online Pajak menyediakan dua tahapan yaitu membuat kode billing dan pembayaran pajak online. Di Online Pajak, kedua tahapan itu dilakukan pada satu aplikasi. Berikut cara bayar pajak online melalui E-Billing Online Pajak:
 
#1 Cara Mendapatkan Kode Billing / ID Billing

Untuk mendapatkan ID Billing, Anda diharuskan untuk mendaftar atau mengakses aplikasi E-Billing Online Pajak terlebih dahulu.
Pilih menu “e-Billing” ketika masuk ke aplikasi Online Pajak

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah! 
 
Membuat ID Billing

Untuk membuat ID Billing, klik tombol “+TAMBAH

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah! 
 
Selanjutnya, pilih salah satu jenis pajak yang akan Anda bayarkan seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, maupun PPN. Anda juga dapat membayar pajak lainnya hanya dengan mengklik “Pajak Lainnya”.

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah! 
 
Setelah Anda menentukan pilihan jenis pajak, ID Billing Anda akan diterbitkan seketika di daftar pembayaran dan dikirimkan ke email Anda.

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah! 
 
#2 Pembayaran Pajak Online

Setelah Anda mendapatkan ID Billing, maka langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran pajak secara online. Berikut ini langkah-langkah membayar pajak online dengan menggunakan fitur PajakPay dari Online Pajak.

Klik tombol “Lanjutkan Pembayaran” untuk membayar pajak

Langkah pertama untuk melakukan pembayaran pajak secara online, klik tombol “Lanjutkan Pembayaran” pada ID Billing yang sudah Anda buat.
Klik “Konfirmasi” untuk pajak yang akan dibayarkan

Pada tahap ini, Anda akan melihat rincian ID Billing yang sudah Anda buat dan akan Anda bayarkan. Pastikan saldo PajakPay Anda cukup untuk melakukan pembayaran pajak.

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah! 

Jika pembayaran sukses, maka akan muncul pemberitahuan “Pembayaran Berhasil

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah! 
 
Dapatkan BPN Anda

Pada hari itu juga, pembayaran pajak Anda akan sampai ke kas negara. Sebagai bukti pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Selanjutnya klik tombol “PDF” untuk mendapatkan BPN dan NTPN Anda dalam format PDF. Transaksi Anda tersebut terekam secara real time di DJP dan Kas Negara. Berikut contoh BPN yang akan Anda dapatkan:

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah! Contoh Bukti Penerimaan Negara
 
Bayar Pajak Jangan Telat

Jika tagihan pajak Anda lebih besar dikarenakan terkena denda keterlambatan membayar pajak, maka hal itu merupakan kesalahan Anda. Terlambat membayar pajak menyebabkan tagihan pajak bertambah.
Dengan adanya metode pembayaran pajak online, maka hal itu akan memudahkan Anda untuk membayar pajak dengan cepat dan tidak menguras waktu.

Anda tidak ada alasan lagi untuk terlambat membayar pajak. Usahakan membayar sebelum tenggat waktu yang ditentukan agar tidak terkena denda keterlambatan.
 
Apakah Anda sudah mencoba melakukan pembayaran pajak secara online? Apa saja manfaat yang Anda rasakan dengan adanya fasilitas bayar pajak online? Berikan tanggapan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini.
Bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terima kasih.

Artikel Asli:

https://www.finansialku.com/bayar-pa...ine-e-biliing/
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
2.9K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Perencanaan Keuangan
Perencanaan KeuanganKASKUS Official
9.2KThread6KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.