- Beranda
- Berita dan Politik
Miliki 12 Paket Sabu, Dua Pemuda Aceh Besar Diringkus Polisi
...
TS
AcehOnline2019
Miliki 12 Paket Sabu, Dua Pemuda Aceh Besar Diringkus Polisi
BANDA ACEH - Mencoba melarikan diri, dua pemilik 12 paket sabu berhasil diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Banda Aceh di Desa Cot Raya, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar, Senin malam (13/1/2020).
Dua tersangka tersebut yaitu, M alias Adi (23) warga Cot Raya dan HD (24) warga Deyah yang sama - sama bertempat tinggal di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, Selasa (14/1/2020), mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga.
"Warga melaporkan keresahan selama ini terjadi di lingkungan mereka kepada kepolisian, maka dengan cepat petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," ujar Boby.
Pada saat petugas dari Sat Resnarkoba menyelidiki informasi di lokasi, tiba-tiba salah satu tersangka yang berinisial M alias Adi melarikan diri, namun kesigapan petugas, tersangka berhasil diringkus. Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka lanjutnya, petugas mendapatkan 12 paket sabu yang disimpan didalam dompet kecil berwarna hitam oleh tersangka M alias Adi.
Baca selengkapnya di https://acehonline.co/hukum/miliki-1...gkus-polisi/
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
453
6
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.4KThread•41.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru