Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kodoktogogAvatar border
TS
kodoktogog
Imbas Kasus Reynhard, Wali Kota Depok Perintahkan Satpol PP Gelar Razia Rutin





HOME NEWS MEGAPOLITAN



Imbas Kasus Reynhard, Wali Kota Depok Perintahkan Satpol PP Gelar Razia Rutin
Wahyu Muntinanto, Jurnalis · Sabtu 11 Januari 2020 21:04 WIB




Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Foto: Okezone)


DEPOK - Gemparnya kasus Reynhard Sinaga seorang warga Kota Depok, Jawa Barat yang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap 159 pria dan serangan seksual terhadap 48 korban pria beberapa waktu lalu dinilai sudah mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia.
Agar kejadian serupa tidak terjadi di Kota Depok, Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad menginstruksikan Perangkat Daerah (PD) untuk ikut aktif dalam mengatasi persoalan seksual sesama jenis atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

"Satpol PP Kota Depok saya minta untuk aktif melakukan razia rutin terhadap hunian sewa, seperti kos-kosan, kontrakan, apartemen, dan lainnya berkaitan pencegahan dan penyebaran perilaku seks bebas dan penyimpangan seks atau LGBT," kata Idris kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).


Instruksi menggelar razia rutin yang diberikan orang nomer satu di Kota Depok kepada jajaran Pemkot Kota Depok yakni Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial dan Dinas Perlidungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK). Menurutnya memiliki tujuan untuk peningkatan upaya pencegahan guna memperkuat ketahanan keluarga.
"Perlindungan terhadap anak khususnya, tentu sangat penting agar masyarakat tidak resah," tegasnya.



Tidak hanya peran perangkat daerah, Idris berharap setiap pemilik hunian sewa di Kota Depok bisa membentuk wadah supaya dapat memudahkan kontrol kepada sejumlah orang yang menyewa tempat hunian.
"Kami harapkan kepada pemilik apartemen, kos-kosan dan kontrakan untuk membentuk Persatuan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS). Fungsinya guna mempermudah komunikasi dan pengendalian penghuni kos atau apartemennya," imbunya.

Sementara bagi para korban LGBT, Idris mengungkapkan pihaknya juga akan membentuk crisis center. Termasuk melakukan pendekatan kepada lembaga-lembaga terkait untuk kerja sama dalam pembinaan warga atau komunitas yang mendukung LGBT. "Secara kehidupan sosial dan moralitas semua ajaran agama, pasti mengecam perilaku LGBT," tutupnya.

(kha) 



Spoiler for sumber:

 
Diubah oleh kodoktogog 12-01-2020 17:27
maverick4everAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.