Kaskus

Automotive

  • Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Berita Yang Lagi Viral, Mahasiswa Gak Terima Ditilang Lalu Gugat Ke MK

OdlevaAvatar border
TS
Odleva
Berita Yang Lagi Viral, Mahasiswa Gak Terima Ditilang Lalu Gugat Ke MK
Belakangan sedang viral kasus mahasiswa yang menggugat ke MK karena tidak terima ditilang gara-gara tak nyalakan lampu motor.

Diketahui dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menggugat peraturan tentang kewajiban menyalakan lampu motor ketika siang hari.

Kedua pemuda ini kena tilang sekitar pukul pagi hari kurang lebih jam 09:00WIB, menurutnya karena saat itu masih pagi maka mereka beranggapan jika belum saatnya menyalakan lampu.

Berita Yang Lagi Viral, Mahasiswa Gak Terima Ditilang Lalu Gugat Ke MK

Ternyata setelah ditelusuri lebih dalam, Eliadi juga dulu pernah kena tilang dengan kasus pelanggaran yang sama yakni tidak menyalakan lampu sepeda motor.

“Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai ‘pagi’/ Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan,” ujar Eliadi.

Dirinya sempat meminta alasan kenapa harus menyalakan lampu di siang hari, padahal karena di siang hari kondisi jalanan jelas-jelas terang dan tidak perlu lagi alat bantu seperti lampu.

Karena doi adalah mahasiswa jurusan hukum, kemudian ia berkata seperti ini. “Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi penegak hukum di Republik ini, maka sudah kewajiban pemohon untuk mengkritisi setiap norma yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan UUD dan berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas,” pungkasnya.

Berita Yang Lagi Viral, Mahasiswa Gak Terima Ditilang Lalu Gugat Ke MK


Pasca insiden kena tilang, langkah yang diambil Eliadi sangat berani yakni menggugat sampai ke MK. Ia menggugat pasal 07 ayat 2 UU LLAJ. Ikut pula digugat Pasal 293 ayat 2 yang mengancam pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari dengan penjara 15 hari atau denda Rp 100 ribu. Permohonan ini sudah diajukan dan masih diperiksa.

Mungkin masalah yang dialami Eliadi adalah motor miliknya belum memiliki teknologi AHO atau Automatic Headlamp On, motor sekarang sudah banyak yang menggunakan teknologi tersebut, jadi ketika motor hidup maka lampu juga ikut hidup…jika motor masih menggunakan saklar maka resikonya adalah lupa menghidupkan lampu.

Referensi : aripistop.com(10/1/2020).
0
533
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
KASKUS Official
28.5KThread25.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.