Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Mau Buat Paspor? Download Dulu Aplikasi Antrian Paspor Online
Apakah Anda mau membuat paspor? Sudahkah Anda download aplikasi antrian paspor online? Mari ketahui cara membuat paspor dengan mudah.
Selamat membaca!
 
Antrian Paspor: Cara Membuat Paspor

Apakah Anda sering pergi ke luar negeri? Jika ya, tentu saja Anda sudah tidak asing lagi dengan paspor. Salah satu persyaratan untuk bisa pergi ke luar negeri adalah dengan memiliki paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang dapat Anda gunakan sebagai identitas pengenal ketika Anda berada di negara asing.

Paspor berisi informasi tentang negara asal pemilik paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang diperlukan ketika mau masuk ke negara lain.

Tanpa adanya paspor, maka tentu saja Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun ketibaan di bandara. Dalam kata lain Anda tidak bisa naik ke pesawat jika Anda tidak memiliki paspor.

Mau Buat Paspor? Download Dulu Aplikasi Antrian Paspor Online
 
Namun, bagi Anda yang belum memiliki paspor maka Anda dapat membuatnya di kantor imigrasi terdekat. Dulu, Anda harus datang pagi-pagi ke kantor imigrasi untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor. Tapi, sekarang pembuatan paspor menjadi lebih mudah.

Anda dapat melakukan pembuatan paspor secara online yang hanya memakan waktu selama 5 menit saja lho. Akibatnya, proses pendaftaran bisa dipersingkat dan lebih praktis daripada pendaftaran secara manual di kantor imigrasi.

Walaupun pendaftaran paspor dapat dilakukan secara online, namun Anda tetap perlu datang ke kantor imigrasi untuk melakukan serangkaian prosedur yang diperlukan.
Oh ya, untuk pembuatan paspor secara online tidak hanya untuk pembuatan paspor baru saja lho, tapi Anda juga dapat perpanjang paspor yang sudah Anda miliki.

Prosedur untuk melakukan perpanjangan paspor juga hampir sama dengan pembuatan paspor baru online. Namun, jika Anda mau memperpanjang paspor Anda maka Anda perlu menunjukkan paspor lama anda di kantor imigrasi.

Untuk masa berlaku paspor adalah selama 5 tahun, namun jika sudah memasuki 6 bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir maka Anda sudah bisa memperpanjang masa berlaku paspor Anda.
 
Cara Mendaftar Paspor Online

Kali ini rubrik Finansialku akan berbagi cara mendaftar paspor secara online. Berikut langkah-langkah cara mendaftar paspor online.
 
#1 Mendaftar Antrian Paspor Online

Jika kamu melakukan pendaftaran antrian paspor online, maka Anda tidak perlu pagi-pagi mengantri panjang di kantor imigrasi deh.

Apalagi, dulu jumlah pendaftar dibatasi hanya 100 orang per hari saja. Bisa-bisa Anda sudah ngantri panjang eh tidak dapat kesempatan karena sudah mencapai kuota deh.

Sekarang, Anda bisa merasa lebih nyaman saat mendaftar antrian paspor.
Hal yang perlu Anda lakukan hanya mendaftar antrian online dengan melalui aplikasi di smartphone Anda atau melalui website ataupun menghubungi WhatsApp kantor imigrasi.

Mau Buat Paspor? Download Dulu Aplikasi Antrian Paspor Online
 
Oleh karena itu, jangan lupa untuk download aplikasi “layanan paspor online” ya. Anda dapat download aplikasi tersebut melalui google play store ataupun app store secara gratis. Atau jika Anda mau melalui website, Anda dapat mengunjungi website antrian.imigrasi.go.id.

Baik aplikasi maupun website, Anda akan diminta untuk membuat akun terlebih dahulu. Setelah itu, Anda dapat log in. Jika Anda sudah log in, maka Anda tinggal perlu mencari kantor imigrasi mana yang mau Anda pilih.

Tentunya Anda dapat memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan rumah ataupun kantor Anda ya. Lalu, Anda dapat cek ketersediaan antrian di kantor imigrasi tersebut. Biasanya hanya dibuka 100 antrian saja per hari.
Untuk penggunaan aplikasi, Anda dapat melakukan beberapa cara berikut:
-Memilih kantor imigrasi sesuai dengan ketersediaan kuota
-Memilih jenis permohonan (paspor baru atau perpanjangan)
-Memilih tanggal yang tersedia (berwarna hijau)
-Memilih waktu kedatangan, ada pagi (08.00 – 12.00) dan siang (13.00 – 15.00)
-Memilih jumlah pemohon (1 akun dapat digunakan untuk maksimal 5 pemohon)
-Memasukkan data
-Berikan keterangan (pribadi, ayah/ibu, anak, suami/istri)
 
Sedangkan untuk melalui WhatsApp, Anda dapat menghubungi kantor imigrasi yang dituju secara langsung. Namun, biasanya tidak semua kantor imigrasi menyediakan layanan pendaftaran melalui WhatsApp.

Untuk kuota pendaftarannya, biasanya kuota baru akan dibuka setiap hari Jumat siang mulai pukul 14.00. Jadi, disinilah Anda harus cepat-cepat mengambil nomor antrian jika kuota sudah dibuka.

Kuota yang dibuka sudah langsung untuk nomor antrian selama satu minggu kedepan kecuali di hari Sabtu dan Minggu karena kantor imigrasi libur.
 
#2 Melengkapi Persyaratan Pembuatan Paspor

Jika Anda sudah mendaftar paspor secara online, maka selanjutnya Anda perlu mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan.

Masing-masing jenis permohonan akan memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda bergantung dengan status si pemohon serta tujuan pembuatan paspor tersebut.

Mau Buat Paspor? Download Dulu Aplikasi Antrian Paspor Online
 
Berikut persyaratan pembuatan paspor untuk beberapa kondisi:
-Persyaratan pembuatan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Akta kelahiran, akta perkimpoian, dan buku nikah ijazah
-Surat kewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang sudah memperoleh kewarganegaraan Indonesia
-Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi Anda yang sudah mengganti nama
-Paspor lama bagi Anda yang sudah memiliki paspor

Persyaratan pembuatan paspor untuk anak WNI:
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu
-Kartu Keluarga (KK)
-Akta kelahiran atau surat baptis
-Akta perkimpoian dan buku nikah orang tua
-Surat penetapan ganti nama apabila sudah berganti nama
-Paspor lama jika sudah pernah memilikinya
 
Persyaratan pembuatan paspor untuk WNI domisili di luar negeri:
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
-Paspor lama biasa
 
#3 Datang ke Kantor Imigrasi

Walaupun Anda sudah mendaftar paspor online, maka seperti yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya bahwa Anda tetap perlu untuk datang ke kantor imigrasi. Anda juga perlu melakukan pendaftaran langsung di kantor imigrasi.

Anda dapat datang sesuai dengan jadwal antrian online Anda. Di kantor imigrasi, terdapat serangkaian proses yang harus dilakukan oleh petugas imigrasi.

Mau Buat Paspor? Download Dulu Aplikasi Antrian Paspor Online
 
Beberapa diantaranya adalah verifikasi dokumen, foto, perekaman sidik jari, serta wawancara. Biasanya, pertanyaan pada saat wawancara adalah seputar tujuan Anda membuat paspor tersebut.

Dan tentunya jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen persyaratan yang sudah disebutkan diatas ya.
 
#4 Lakukan Pembayaran

Jika proses wawancara dan verifikasi dokumen sudah selesai dan lengkap, maka tiba saatnya Anda untuk melakukan pembayaran. Pendaftaran paspor online juga memerlukan pembayaran biaya administrasi ya. Nantinya, biaya ini akan masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Untuk setiap jenis paspor memiliki biaya yang berbeda-beda. Umumnya, untuk pembuatan paspor biasa 48 lembar biayanya Rp300 ribu sedangkan untuk e-paspor 48 lembar biayanya Rp600 ribu.
Namun, terdapat biaya tambahan untuk jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik senilai Rp55 ribu. Jadi, jangan lupa untuk menyiapkan dana yang diperlukan juga ya.

Anda dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun melalui bank. Jika sudah membayar, simpan bukti pembayarannya untuk keperluan pengambilan paspor.
 
#5 Mengecek Apakah Paspor Sudah Bisa Diambil

Biasanya, Anda harus menunggu sekitar 5 hari kerja setelah Anda menyelesaikan prosedur daftar paspor online sampai dengan pembayaran. Informasi tersebut akan diberitahukan melalui SMS.

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi kantor imigrasi tempat Anda membuat paspor melalui WhatsApp.

Mau Buat Paspor? Download Dulu Aplikasi Antrian Paspor Online
 
#6 Mengambil Paspor Sesuai Jadwal

Jika Anda sudah mengetahui bahwa paspor Anda sudah jadi dan bisa diambil, maka Anda dapat langsung mengambilnya di kantor imigrasi tersebut. Anda dapat mengambil antrian untuk loket pengambilan.
Oh ya, jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran serta kartu identitas ya.
 
Mendaftar Paspor Online dengan Mudah

Setelah mengetahui bagaimana cara mendaftar paspor online, maka tentunya Anda sudah tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi pagi-pagi untuk mengantri panjang.

Anda bisa mendapatkan nomor antrian dengan mudah melalui aplikasi ataupun website untuk layanan paspor online.

Jangan lupa untuk membawa perlengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan ke kantor imigrasi ya.

Jangan lupa juga, siapkan semua dana yang diperlukan. Kalau Anda masih belum memiliki uangnya sekarang, ada baiknya Anda memulai merencanakan dana untuk membuat paspor.

Pakai saja aplikasi Finansialku, menu Rencana Keuangan yaitu bagian Dana membeli barang.

Mau Buat Paspor? Download Dulu Aplikasi Antrian Paspor Online
 
Untuk Anda yang belum memiliki aplikasi keren ini, silakan download aplikasi di Google Play Store atau klik banner berikut ini.
 
Supaya lebih untung maksimal, jangan lupa buat pakai kode voucher POTONG50RIBU (dapat potongan Rp50.000 jika Anda berlangganan selama 1 tahun).
 
Jadi, apakah Anda sudah mencoba mendaftar pembuatan paspor secara online?

Silakan berikan komentar ataupun pengalaman Anda dalam melakukan pendaftaran paspor secara online. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Artikel Asli:

https://www.finansialku.com/antrian-paspor/
CYBERTRUCKAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.3K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.