Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Pajak
  • Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?
NPWP Pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP), yang digunakan sebagai tanda pengenal dan identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajibannya.
 
NPWP dan Pajak Penghasilan Perorangan

Setiap orang yang sudah berpenghasilan (bekerja) wajib membayar pajak penghasilan (PPh 21). Orang-orang (termasuk Anda) yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan pajak, disebut dengan istilah wajib pajak atau disingkat WP.
Apa pun pekerjaan Anda, karyawan, wiraswasta (entrepreneur), pekerja profesional atau investorasalkan mendapat penghasilan di Indonesia, maka Anda harus bayar pajak penghasilan.

Perbedaannya adalah: besaran pajak yang harus dibayar oleh karyawan, wiraswasta, pekerja profesionaldan investor jumlahnya berbeda-beda.

Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?

 
Definisi Wajib Pajak, menurut websiteresmi Dirjen Pajak:

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
Apa Itu NPWP Pribadi?

NPWP pun ada dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaannya terdapat pada wajib pajaknya.

NPWP Pribadi dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.

NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

 
Jika Anda seorang karyawan, maka Anda hanya memiliki NPWP Pribadi.
Jika Anda seorang pemilik bisnis, wiraswasta, entrepreneur atau investor Anda sebagai individu memiliki NPWP Pribadi, sedangkan perusahaan Anda memiliki NPWP Badan.

Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?

 
Apakah ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan?

Secara fisik (wujud kartu), tidak ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaan yang ada hanya data-data tambahan yang tersimpan dalam databasekantor pajak, contoh:

-Nama wajib pajak
-Alamat
-Jenis usaha
-Pemilik perusahaan
-Nomor akta
-Jenis usaha dan cabangnya
-Harta yang dimiliki
-dan informasi lainnya yang terdapat di dalam perusahaan
 
Apa Fungsi Kartu NPWP Pribadi?

Seperti halnya nomor KTP yang berfungsi untuk mempermudah administrasi kependudukan, maka NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berfungsi untuk mempermudah administrasi pajak.

Jadi dengan adanya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), perhitungan dan data tidak akan saling tertukar.

Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?

 
Setidaknya ada tiga fungsi utama kartu NPWPyang perlu diketahui yaitu:
 
#1 Fungsi Utama NPWP sebagai Alat Administrasi Perpajakan

Alat untuk identifikasi dan mempermudah administrasi perpajakan.
Tanda pengenal identitas Wajib Pajak (WP) untuk mengurus kewajiban dan hak terkait perpajakan.

Kode ini akan selalu dicantumkan dalam dokumen-dokumen perpajakan.
#2 Fungsi Administrasi (Pengurusan Perizinan)

-Pengajuan kredit bank, khususnya kredit konsumtif.
-Pembuatan pembukaan rekening di bank (rekening biasa dan rekening Koran).
-Pembuatan paspor jika Anda ingin berlibur ke luar negeri.

 
Jika Anda seorang pengusaha atau wiraswasta, maka NPWP juga berfungsi untuk:

-Syarat administrasi mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
-Pengajuan perizinan usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
-Pembayaran pajak final, seperti: PPh Final, PPN, BPHTB dan lain sebagainya.
 
#3 Fungsi Pelayanan Pajak

-Pengembalian pajak, jika terjadi kelebihan bayar pajak.
-Pengurangan pembayaran pajak.
-Penyetoran dan pelaporan pajak.

Ingin Respon Cepat dalam berkonsultasi apapun masalah keuangan Anda? UPGRADE Aplikasi Finansialku ke versi premium dengan harga Rp350.000 untuk satu tahun penuh. Anda dapat berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah tersertifikasi (Certified Financial Planner™).

Tapi tidak perlu khawatir, Anda bisa menggunakan kode voucher: WEB50 untuk mendapatkan potongan harga Rp50.000. Hemat bukan? Tunggu apalagi, Yuk konsultasikan Masalah Keuanganmu dengan ahlinya sekarang juga.
 
Untuk detail, silakan hubungi admin (WhatsApp) 087725643027
 
Contoh Kartu NPWP Pribadi

Berikut ini contoh kartu NPWP Pribadi:

Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?
 
Keterangan:
Lama: NPWP yang diterbitkan pada tahun 2014
Baru: NPWP yang diterbitkan pada tahun 2016

 
Keduanya sama saja dan masih dapat digunakan. Perbedaan terletak pada NIK dan tanggal terdaftar, tetapi tidak berpengaruh dalam pelayanan pajak.
 
Berikut ini contoh kartu NPWP Badan:

Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?
 
Manakah yang Disebut dengan NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak: 58.375.706.7-321.000
Kode NPWP terdiri dari 15 angka, yang memiliki arti:
 
Dua digit pertama (contoh: 58) menunjukkan identitas wajib pajak.
01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan
04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
05 adalah Wajib Pajak Karyawan
07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
 
Enam digit berikutnya (contoh: 375.706) adalah nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
 
Satu digit berikutnya (contoh: 7) adalah alat pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.
 
Tiga digit berikut, (contoh: 321) adalah Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), contohnya 321, berarti NPWP tersebut dikeluarkan di KPP Pratama Metro (daerah Lampung).
 
Tiga digit berikut, (contoh: 000) adalah status wajib pajak.
000 berarti tunggal atau pusat
00x (001,002 dan seterusnya) berarti cabang, dimana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001, cabang ke-2 maka 002, dan seterusnya).
 
Apa Saja Syarat Membuat NPWP Pribadi?

Berikut ini syarat NPWP Pribadi, jika Anda bekerja sebagai karyawan
Fotokopi identitas pribadi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia).

Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.

Jika Anda bekerja sebagai seorang PNS, maka sertakan fotokopi SK PNS. Jika Anda bekerja sebagai seorang karyawan swasta, maka sertakan fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja Anda.

Isi lengkap formulir pendaftaran (formulir telah tersedia di kantor pajak).

 

Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?

 
Berikut ini syarat NPWP Wiraswasta:
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Fotokopi surat keterangan usaha, setidaknya dari RT. Jika perusahaan Anda berbadan hukum PT, Anda dapat menyertakan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
-Isi formulir penyertaan (formulir telah tersedia di kantor pajak) dan diberi meterai Rp6.000 (meterai bawa dari rumah).
-Isi formulir-formulir yang dibutuhkan (formulir telah tersedia di kantor pajak).
 
Berikut ini syarat NPWP untuk Wanita yang Telah Menikah (Status di Pajak, disebut Wanita – kimpoi).
Dalam pernikahan, terdapat yang namanya perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) yang berisikan mengenai perjanjian pisah harta. Dalam perpajakan, seorang wanita yang memutuskan untuk pisah harta dengan suaminya, memilih melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan secara terpisah (dari suami).

-Fotokopi kartu NPWP Suami.
-Fotokopi kartu keluarga.
-Fotokopi surat perjanjian pra nikah (pemisahan harta) atau membuat surat pernyataan menghendaki melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan terpisah dari suami.
-Fotokopi SK PNS atau keterangan kerja dari perusahaan Anda.
-Isi formulir pendaftaran (telah tersedia di kantor pajak).
 
Bagaimana Cara Membuat NPWP?

Anda dapat membuat NPWP secara onlinemaupun offline (datang ke kantor pajak). Mari kita bahas kedua cara tersebut:
 
Cara Membuat NPWP Online

Anda dapat membuat NPWP dengan menggunakan layanan e-registration yang telah disediakan oleh kantor pajak. Kelemahan proses pembuatan NPWP online ini adalah waktu proses yang masih cukup lama (lebih dari 1 hari kerja dan dapat mencapai 14 hari kerja).

Silakan masuk ke Ereg.Pajak.go.id dan ikuti cara pengisiannya. Anda juga dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir online.

Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?

 
Cara Membuat NPWP Offline

Cara ini adalah cara yang paling mudah, karena Anda cukup datang ke kantor pajak dan bawa semua persyaratan yang diperlukan. Cek terlebih dahulu syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP.
 
Formulir Pendaftaran NPWP Pribadi

Ketika Anda akan membuat NPWP Pribadi, maka Anda perlu mengisi formulir seperti berikut ini:

Formulir pendaftaran NPWP halaman 1, sumber NPWPonline.com

Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?
Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?
Formulir tersebut sudah tersedia di kantor pajak, jadi Anda tidak perlu repot untuk mencari onlineatau men-download online.
 
Cara Mengisi Formulir NPWP Pribadi

Pengisian formulir juga terbilang mudah, karena sudah jelas kolom-kolom yang harus diisi. Bagian-bagian utama yang perlu Anda isi:
-Identitas wajib pajak
-Sumber penghasilan
-Alamat
-Informasi tambahan, mengenai jumlah tanggungan Anda dan kisaran penghasilan.
-Surat pernyataan
 
Catatan:
Informasi tambahan: biasanya orang-orang akan membuat NPWP dengan jumlah tanggungan 0, karena masih single. Berjalannya waktu, orang tersebut berkeluarga dan otomatis memiliki tanggungan. Anda dapat melakukan perubahan data jika diperlukan (biasanya dibutuhkan data kartu keluarga).

Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?

 
Jika Anda kesulitan dalam mengisi formulir tersebut, Anda dapat langsung bertanya pada petugas jaga di kantor pajak.
 
Tips untuk Membuat NPWP atau Mendaftar NPWP

-Sebisa mungkin datang ke kantor pajak pada pagi hari.
-Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Ingat sesuaikan persyaratan dengan sumber penghasilan Anda.
-Jangan lupa bawa alat tulis yang diperlukan, karena Anda harus mengisi formulir.
-Begitu datang ke kantor pajak, langsung menuju ke bagian pembuatan NPWP.

 
Denda untuk Wajib Pajak yang Tidak Memiliki NPWP

Apakah ada denda atau sanksi jika seorang wajib pajak (atau seseorang yang memiliki penghasilan di Indonesia), tetapi tidak memiliki kartu NPWP?

Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?
 
Jawabannya ada perlakuan khusus dalam perhitungan pajak, jika seseorang wajib pajak tidak memiliki NPWP, yaitu:

-Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.

-Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. 

Contoh: Seorang wajib pajak harusnya dikenai Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 15%. Jika orang tersebut tidak memiliki NPWP, maka orang tersebut harus membayar lebih maha sebesar: 15%  x 1,2 = 18%

 
Jadi lebih baik punya NPWP kan?
 
Apakah NPWP Pribadi Ada Masa Berlaku atau Kapan Tanggal Kedaluwarsa Kartu NPWP Pribadi?

Boleh dibilang NPWP Pribadi berlaku seumur hidup. NPWP Pribadi hanya dapat dihapuskan, apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti:

-Seseorang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
-Seseorang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
-Seseorang memiliki lebih dari 1 NPWP, untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
-Seseorang yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang diberikan NPWP, melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netto-nya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
-Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
-Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
-Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.

 
Kesimpulan: NPWP Pribadi Perlu Dimiliki Oleh Setiap Wajib Pajak Pribadi

Setiap wajib pajak pribadi harus memiliki NPWP Pribadi untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. Anda dapat langsung ke kantor pajak untuk membuat dan mendaftarkan NPWP Pribadi.
 
Apakah Anda sudah memiliki NPWP pribadi?

Silakan ceritakan pengalaman Anda saat membuat NPWP Pribadi, terima kasih.

Artikel Asli:

https://www.finansialku.com/apa-itu-npwp-pribadi/
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
48.1K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
PajakKASKUS Official
990Thread1.1KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.