Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Cara Resmi Cek KTP Online 100% Akurat
Bagaimana pedoman sederhana cek KTP Online? Apakah mudah dan bisa untuk dilakukan oleh setiap penduduk Indonesia?

Setiap warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun diwajibkan untuk memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Saat ini, sistem KTP sudah menggunakan sistem KTP elektronik.

Dengan adanya sistem KTP elektronik ini, maka seluruh data akan lebih terintegrasi dan kemungkinan adanya KTP ganda akan lebih kecil.
 
Pedoman Sederhana Cek KTP Online

Sejak tahun 2009, sistem KTP di Indonesia diubah menjadi sistem e-KTP atau KTP elektronik.

Pada awalnya, sistem KTP elektronik ini mulai diterapkan di kota-kota besar saja, yaitu Padang, Makassar, Yogyakarta, Denpasar, dan Jakarta.
Program KTP elektronik di kota-kota besar ini dianggap sukses kemudian diluaskan dan diterapkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa sistem KTP elektronik ini diterapkan.

Cara Resmi Cek KTP Online 100% Akurat
 
Utamanya adalah untuk meminimalisasi adanya KTP ganda, yang pada saat itu cukup marak terjadi.

Biasanya, pembuatan KTP ganda ini dilakukan untuk hal-hal buruk, seperti menghindari pembayaran pajak, menyembunyikan identitas diri bagi penjahat yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), atau untuk mengamankan tindakan korupsi dan sejenisnya.

Dengan adanya sistem e-KTP, maka data kependudukan akan lebih terintegrasi dan kemungkinan adanya KTP ganda akan lebih sulit untuk dilakukan serta data penduduk juga lebih sulit dimanipulasi.
Pengaturan tentang KTP dan data penduduk ini sebenarnya diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.

Dalam peraturan ini, setiap penduduk hanya diizinkan memiliki 1 KTP dengan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini berlaku seumur hidup dan merupakan identitas tunggal yang dimiliki seseorang.

Jika Anda ingin membuat dokumen penting seperti paspor, SIM, hingga NPWP, maka Anda perlu memiliki NIK karena NIK ini yang akan menjadi dasar dari pembuatan dokumen-dokumen tersebut.
 
Syarat dan Prosedur Pembuatan e-KTP

Kalau Anda sudah berusia 17 tahun, maka Anda wajib mengajukan pembuatan e-KTP.

Untuk membuat e-KTP, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu surat pengantar dari Kepala Desa atau Kelurahan.
Kemudian, Anda mengisi formulir F1.01, jika Anda belum pernah mengisi atau belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan yang sudah ditanda tangani oleh kepala desa atau kelurahan, dan foto kopi Kartu Keluarga (KK).

Prosedur pembuatan e-KTP juga sebenarnya cukup mudah, Anda cukup mengikuti langkah-langkah berikut ini:
 
#1 Datang ke Kantor Pelayanan

Mengurus e-KTP harus dilakukan di kantor pelayanan pembuatan KTP. Jangan lupa untuk membawa surat panggilan ke sana.

Setelah itu, Anda bisa mengambil nomor antrean dan menunggu sampai nomor Anda dipanggil. Kemudian, setelah nomor Anda dipanggil, Anda tinggal datang ke loket yang sudah ditentukan.
 
#2 Proses Pembuatan e-KTP

Di loket yang telah ditentukan, petugas akan melakukan verifikasi data Anda sebagai basis data.

Kemudian petugas akan mengambil foto Anda secara langsung untuk menjadi foto KTP. Karena itu, pastikan Anda menggunakan pakaian yang sesuai.

Selanjutnya, Anda perlu membubuhkan tanda tangan di atas alat perekam tanda tangan. Lalu petugas akan meminta Anda melakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata.

#3 Proses Akhir

Setelah rangkaian tersebut Anda ikuti, selanjutnya petugas akan memberikan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan.

Surat panggilan ini juga menjadi bukti kalau Anda sudah melakukan perekaman foto, tanda tangan, dan juga sidik jari.

Kemudian Anda bisa pulang dan tinggal menunggu hasil e-KTP Anda jadi. Normalnya, e-KTP Anda sudah selesai proses cetak kurang lebih dalam waktu 2 pekan setelah pembuatan.
 
Cara Cek KTP Online

Setelah Anda selesai membuat e-KTP, Anda bisa melakukan cek KTP Online untuk memastikan kalau NIK Anda sudah terdaftar di pusat data kependudukan nasional atau belum.

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk melakukan cek KTP online, yaitu:
 
 
#1 Cek KTP Lewat Website Pemerintah Daerah

Cara pertama untuk melakukan cek KTP adalah melalui website pemerintah daerah atau dinas terkait, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota atau kabupaten.

Karena, dua instansi ini adalah instansi yang memiliki hubungan langsung dengan pemerintah pusat.

Misalnya, jika Anda tinggal di Bogor, Anda bisa melakukan cek KTP online dengan membuka situs Disdukcapil kota Bogor di halaman pertama.
Biasanya akan ada keterangan untuk melakukan cek KTP Online atau Anda bisa mengunjungi http://disdukcapil.kotabogor.go.id
Setelah Anda masuk ke halaman tersebut, Anda tinggal memasukkan nomor NIK yang tertera pada e-KTP Anda lalu tekan cek. Dalam beberapa detik, status data pribadi Anda akan muncul di halaman tersebut.

Biasanya setiap Disdukcapil memiliki status e-KTP lengkap untuk seluruh wilayah yang ada di Indonesia.
 
#2 Cek KTP Menggunakan Card Reader e-KTP

Cara cek KTP lainnya adalah dengan menggunakan card reader e-KTP. Cara ini tidak menggunakan bantuan PC atau komputer.

Anda cukup menggunakan card reader e-KTP dan card reader ini akan membaca chip yang ada di dalam e-KTP secara cepat. Kemudian, data yang ada dalam e-KTP akan langsung terbaca.
Sayangnya, card reader e-KTP ini hanya digunakan oleh instansi terkait saja. Misalnya kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil.

Karena itu, untuk melakukan cek KTP dengan card reader, Anda perlu datang ke instansi tersebut.

Cara Resmi Cek KTP Online 100% Akurat
 
#3 Cek KTP Melalui Cek KTP ID & NIK Online

Cara lain yang paling praktis adalah dengan menggunakan aplikasi Cek KTP ID dan NIK Online.

Anda bisa mencari dan mengunduh aplikasi ini secara gratis di Google Play Store atau App Store.

Melakukan cek KTP dengan aplikasi Cek KTP ID dan NIK Online ini cukup mudah. Anda hanya tinggal memasukkan NIK Anda lalu klik Cari/Cek.
Dalam beberapa detik data lengkap dan identitas Anda akan tampil di laman aplikasi.
 
Apa Itu NIK?
Untuk melakukan cek KTP Online, Anda membutuhkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Nomor ini adalah nomor yang tertera pada KTP Anda dan terdiri dari 16 angka, misalnya aabbccddmmyy9999.

Enam belas digit angka ini merupakan kode yang dapat dijabarkan, dan memiliki arti sebagai berikut:

pp : 2 digit awal merupakan kode provinsi
kk : 2 digit kedua merupakan kode kabupaten atau kotamadya
cc : 2 digit ketiga merupakan kode kecamatan
dd : 2 digit keempat merupakan tanggal lahir
mm : 2 digit kelima merupakan bulan lahir
yy : 2 digit keenam merupakan tahun lahir
9999 : 4 digit terakhir merupakan nomor register kependudukan
 
Dengan kata lain, 16 digit angka pada KTP Anda memiliki 3 informasi utama. Enam digit awal merupakan informasi terkait tempat dimana KTP tersebut dibuat, enam digit berikutnya adalah informasi mengenai tanggal lahir Anda, dan 4 digit terakhir adalah nomor registrasi kependudukan Anda.

Nomor registrasi ini berurut mulai dari 0001 dan sesuai dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun lahir yang sama dalam 1 wilayah tempat Anda membuat KTP.
 
Nah, itulah cara mudah untuk melakukan cek KTP online. Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, Anda bisa membagikan artikel ini kepada kerabat dan kenalan Anda lainnya.

Jangan lupa untuk melakukan cek KTP Online Anda ya!

Artikel asli:

https://www.finansialku.com/cek-ktp-online/
dodol.wijenAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
12.5K
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.