Kaskus

Entertainment

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Penganut kepercayaan Patuntung Suku Kajang sambut baik putusan MK

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Penganut kepercayaan Patuntung Suku Kajang sambut baik putusan MK
Penganut kepercayaan Patuntung Suku Kajang sambut baik putusan MK
Rabu, 8 November 2017 00:56Reporter : Salviah Ika Padmasari

 

 


Penganut kepercayaan Patuntung Suku Kajang sambut baik putusan MKGedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori
Merdeka.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penganut kepercayaan untuk mengisi kolom agama di KTP dan KK sesuai kepercayaan masing-masing disambut baik penganut kepercayaan Patuntung yang dianut warga Suku Kajang, di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Jumaking, (42), warga asli Suku Kajang yang kini berdomisili di Kecamatan Tamalanrea, Makassar saat diminta pendapatnya, Selasa, (7/11) mengaku salut dengan putusan MK tersebut karena itu artinya kepercayaan Patuntung akan diakui negara sebagaimana enam agama yang disebut dalam UU.
"Kalau sudah bisa ditulis kepercayaan dalam kolom agama artinya kepercayaan kita sudah diakui. Karena selama ini kita selalu ditanya-tanya, ini Islam atau Islam KTP," ujar Jumaking.
Jumaking dan warga Suku Kajang lainnya selama ini, dalam melengkapi administrasi kependudukannya mengisi Islam di kolom agama. Dan Jumaking pribadi mengaku, selama ini dia menggabungkan antara ajaran Islam dan ajaran kepercayaan Patuntung yang memuat kumpulan amanat atau pesan-pesan leluhur Suku Kajang itu.
"Saya salat lima waktu tapi juga tetap jalankan Pasang Ri Kajang. Saya masih yakini ritual-ritualnya. Karena saya pikir agama itu seperti Islam tujuannya satu yakni menuju Tuhan yakni Allah SWT hanya saja pelaksanaannya berbeda. Di kepercayaan Patuntung itu juga tujuannya satu yakni ke Tuhan yang kami sebut tu rie a'ra'na yang artinya dialah yang punya mau. Dalam ajaran kami itu, Dia inilah Tuhan yang tidak akan disebut namanya karena begitu mulia," kata Jumaking.
Meski demikian, tambahnya, setelah keluar keputusan MK itu, baginya adalah sebuah kegembiraan. Artinya sudah ada jalan bahwa kepercayaan akan diakui negara dan tidak akan ada lagi keraguan tentang apa yang diyakini, tidak perlu lagi ada yang mempertanyakan.
Adapun Edy Slamet, komunitas kepercayaan To Lotang asal Kabupaten Sidrap Sulsel mengatakan, keluarnya keputusan MK itu tidak berpengaruh bagi dirinya karena To Lotang itu sudah masuk agama Hindu dan dia mempercayai itu.
Dalam sejumlah literasi, To Lotang itu artinya orang selatan. Kata Edy Slamet, jumlah penganut kepercayaan ini di Indonesia kurang lebih 40 ribu orang. Sebanyak 30 orang di antaranya berada di Kabupaten Sidrap, selebihnya tersebar di beberapa daerah. Dan di Makassar, ada sekitar 5 ribu orang.
Edy Slamet mengungkap, kepercayaan To Lotang itu sudah masuk Agama Hindu sejak tahun 1966 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama No 6 tahun 1966. Saat itu, kata Edy, kepercayaan To Lotang tidak diakui sehingga saat negara minta untuk memilih, penganut kepercayaan To Lotang memilih masuk ke Agama Hindu karena ada kedekatan, kemiripan adat istiadat.
"Jadi kalau ada undangan dari Kejaksaan terkait aliran kepercayaan, kita sampaikan kalau kita bukan lagi kepercayaan tapi Agama Hindu," tandasnya seraya menambahkan, jadi meskipun ada putusan MK itu, tidak berpengaruh baginya karena diyakni To Lotang itu memang Agama Hindu.
Sementara DR Alwi Rahman, dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bisa menuliskan kepercayaan itu adalah upaya negara dalam memenuhi kewajiban atas hak ekonomi, sosial dan budaya atau Ekosob terutama bagi kelompok sosial minoritas.
Keputusan ini, kata Alwi, ibarat rekognisi (recognition) atau semacam pengakuan negara atas hak untuk beragama yang berdampak pada hak-hak perdata lain karena selama ini hak-hak perdata kelompok minoritas tak bisa dijalankan misalnya hak atas identitas yang tidak terpenuhi seperti kartu penduduk, kartu keluarga, dan lain-lain. Akibatnya, banyak generasi muda dari kelompok ini yang sulit mengakses sekolah dan semacamnya.
"Dengan keputusan ini maka pemenuhan hak-hak bawaan lain misalnya hak-hak perdata lain bisa dipenuhi oleh negara. Kita tak seharusnya melihat ini sebagai bibit konflik. Justru dari sini, kita bisa belajar bahwa bangsa ini memang ditakdirkan dengan kepelbagaian," tandasnya. [bal]


https://www.merdeka.com/peristiwa/pe...tusan-mk.html
anasabilaAvatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 2 lainnya memberi reputasi
3
219
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread104.2KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.