- Beranda
- Berita dan Politik
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
...
TS
saokuda
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2019 kepada 12.629 narapidana pemeluk agama Kristen pada Kamis (25/12/2019).
Sebanyak 166 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
"Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, melalui keterangan tertulis, Selasa (24/12/2019).
Menurut dia, pemberian remisi ini bukan semata pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana.
"Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan," ujar Sri.
Adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana di mana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan.
Saat ini narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
Sri Puguh Budi Utami mengatakan, remisi merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, remisi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.
Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya," kata Utami.
Baca juga: Mempermudah Remisi Koruptor Dinilai sebagai Degradasi Pemberantasan Korupsi
Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Yunaedi, mengungkapkan bahwa pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp 6.310.230.000.
https://nasional.kompas.com/read/201...6-bebas?page=2
Selamat yg udh dapat
Sebanyak 166 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
"Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, melalui keterangan tertulis, Selasa (24/12/2019).
Menurut dia, pemberian remisi ini bukan semata pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana.
"Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan," ujar Sri.
Adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana di mana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan.
Saat ini narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
Sri Puguh Budi Utami mengatakan, remisi merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, remisi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.
Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya," kata Utami.
Baca juga: Mempermudah Remisi Koruptor Dinilai sebagai Degradasi Pemberantasan Korupsi
Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Yunaedi, mengungkapkan bahwa pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp 6.310.230.000.
https://nasional.kompas.com/read/201...6-bebas?page=2
Selamat yg udh dapat
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
330
3
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695KThread•58.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya