Kaskus

Automotive

OdlevaAvatar border
TS
Odleva
Buang Puntung Rokok Sembarangan Akan Kena Denda 106 Juta
Gak main-main dan jangan anggap sepele persoalan yang satu ini. Sepertinya pemerintah memang ingin mewujudkan lingkungan yang bersih, nyaman dan terbit dengan menerapkan aturan seputar larangan merokok.

Merokok sambil berkendara sekarang sudah ada aturannya, jika pengedara nekat maka mereka akan terkena sanksi berupa denda.

Memang kegiatan merokok ketika berkendara apalagi bagi pengguna kendaraan bermotor itu sangat mengganggu. Abu yang dibuang sembarang dapat melukai orang yang ada dibelakangnya, bahkan sampai-sampai ada kasus abu rokok mengenai mata orang.

Hal tersebut jelas sudah sangat berbahaya, efek terburuk selain kebutaan adalah dapat mengganggu konsentrasi berkendara…yang ujungnya akan mengakibatkan kecelakaan.

Buang Puntung Rokok Sembarangan Akan Kena Denda 106 Juta

Sekarang ada aturan lagi, bagi seseorang yang membuang puntung rokok sembarangan akan didenda sebesar 106 juta rupiah yang sudah berlaku di Negara Australia.

Sebenarnya aktivitas membuang puntung rokok ini terkesan sepele, tapi sebenarnya banyak dampak membahayakan yang dapat terjadi ketika seseorang membuang puntung rokok sembarangan ini. Mereka tidak akan sadar bara api yang masih menyala dapat menyulut munculnya api.

Sepanjang tahun 2019 ini kebakaran hebat sedang melanda Australia, negara bagian New South Wales dengan ibu kota Sydney telah mengalami kebakaran yang parah beberapa diantaranya disebabkan oleh puntung rokok.

Buang Puntung Rokok Sembarangan Akan Kena Denda 106 Juta

Berdasarkan catatan yang mereka punya, total sebanyak 200 orang yang sudah ketahuan membuang puntung rokok sembarangan sepanjang tahun 2019 ini.
Total kebakaran hutan yang terjadi di Australia saat ini sudah mencapai 3 juta hektar lahan, didalamnya terdapat 700 rumah dan telah menewaskan sebanyak 6 orang.

Maka dari itu pemerintah setempat kemudian memperketat aturan larangan membuang puntung rokok sembarangan dari dalam mobil. Bagi mereka yang ketahuan membuang puntung rokok dari jendela mobil ke jalanan akan dikenai denda sebesar AU$ 11.000, atau lebih dari Rp 106 juta, dan pengurangan 10 poin untuk pemilik SIM yang bersangkutan.

Buang Puntung Rokok Sembarangan Akan Kena Denda 106 Juta

Tidak hanya berlaku kepada pengemudi saja, pelanggaran ini juga akan dikenakan penumpang yang nekat membuang puntung rokok sembarangan. Mereka akan dikenai denda AU$ 660, atau lebih dari Rp 6,3 juta dan pengurangan 5 poin SIM.

Referensi : aripitstop.com(21/12/2019).

0
942
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
KASKUS Official
28.5KThread25.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.