Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hmei72481Avatar border
TS
hmei72481
Situs PN Jakpus Diretas Terkait Dakwaan Demo Siswa STM
Jakarta, CNN Indonesia -- Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diretas. Situs dengan alamat https://pn-jakartapusat.go.id/ itu kini menampilkan latar hitam dengan gambar ilustrasi seorang siswa yang membawa bendera merah putih sembari menutup wajah.

"Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," tulis peretas di situs tersebut, Kamis (19/12).

Alih-alih alamat situs, pada tab situs juga tertulis Hacked. Pada badan situs, juga tertulis tautan dari detik.com. Tautan ini terkait dengan pemberitaan siswa STM, Lutfi Alfiandi.Ia menjadi pembawa bendera yang didakwa melawan polisi saat aksi demonstrasi yang memprotes RUU KPK berlangsung ricuh pada 30 September lalu.
Lihat juga: Lutfi Pembawa Bendera Didakwa Pasal Melawan Petugas

Di PN Jakpus, jaksa mendakwa Lutfi berniat membuat keonaran saat demo berlangsung. Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP


Menurut penuturan Jaksa, Lutfi yang merupakan pengangguran kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana abu-abu saat mengikuti aksi unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU KPK pada 30 September 2019.

Karena unjuk rasa sudah melewati batas waktu, polisi kemudian unjuk rasa pada pukul 18.30 WIB. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi dan peserta unjuk rasa lain datang kembali ke belakang gedung DPR dengan jumlah yang lebih banyak.
Lihat juga: Saksi Polisi Sebut Lutfi Afiandi Lempari Petugas dengan Batu
"Mereka melakukan demo disertai penyerangan kepada kepolisian dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang api," katanya.

Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.

Pihak PN Jakpus membenarkan kalau situs mereka diretas.

"Iya, sementara dicek," tulis Humas PN Jakpus Makmur lewat pesan teks.

Sebelumnya, pengamat keamanan siber Kun Arief mengatakan 98 persen situs Kementerian atau Lembaga (K/L) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rentan untuk diretas. Bahkan berdasarkan pengecekan nilai keamanan web, situs K/L dan BUMN memiliki nilai keamanan siber yang rendah. (eks)

SUMBER DISINI : https://www.cnnindonesia.com/teknolo...demo-siswa-stm
ZallJunkyAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
690
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.