- Beranda
- Berita dan Politik
Raperda Depok Kota Religius Ditolak DPRD karena Diskriminatif dan Intoleransi
...
TS
re.eitan2
Raperda Depok Kota Religius Ditolak DPRD karena Diskriminatif dan Intoleransi
Quote:
DEPOK –Wali Kota Idris Abdul Somad mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR).
Akan tetapi, rancangan Perda PKR yang diusulkan Pemkot Depok itu langsung ditolak Badan Musyawarah DPRD Kota Depok untuk masuk ke daftar Program Legislasi Daerah atau Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.
"Dalam rapat Bamus diusulkan 11 raperda masuk Propemperda 2020, salah satunya Raperda Kota Religius. Raperda Kota Religius diusulkan Pemerintah Kota Depok untuk mengatur secara substansial kehidupan beragama di Kota Depok. Padahal, Kota Depok ini menjunjung tinggi pluralisme," Kata Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo di Depok Senin (20/5/2019).
Politikus PDI Perjuangan itu khawatir raperda tersebut dapat menimbulkan sikap intoleransi dan berpotensi diskriminatif terhadap umat beragama jika disahkan menjadi produk hukum. Dia menyebutkan, religiositas bersifat pribadi, kaitan eratnya antara hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan.
"Salah satu alasan penolakan adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mendelegasikan urusan agama diatur pemerintah daerah. Urusan agama adalah kewenangan absolut pemerintah pusat. Dan ingat, perda tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya," katanya.
Hendrik berpandangan, masyarakat Kota Depok yang bersifat heterogen juga perlu diperhatikan, sebab setiap umat beragama memiliki kebebasan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing serta menjaga toleransi antarumat beragama.
Di sisi lain, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan seharusnya DPRD mendengarkan masukan-masukan terlebih dahulu sebelum menolaknya di tingkat Bamus. Sebab Latar belakang tujuan pemkot ialah untuk mewujudkan masyarakat Depok yang religius serta menjunjung tinggi norma agama, hukum, kesusilaan, dan kesopanan dalam beraktivitas sehari-hari.
"Itu kan baru executive summary, kajian, belum sampai ke Raperda. Executive summary masuk proses selanjutnya, pemerintah ajukan kontennya. Sebelum kontennya masuk ke pansus nanti kita hearing dulu masukan dari masyarakat, ada prosesnya kok, jangan awal-awal udah ditolak, ini kan tidak objektif," ucapnya.
Dia menepis anggapan bahwa raperda tersebut dibuat untuk mengatur kehidupan pribadi masyarakat dalam beragama. Menurutnya, raperda itu diharapkan dapat menguatkan kehidupan sosial ataupun sosial politik masyarakat Depok dengan berlandaskan Pancasila, khususnya sila pertama.
"Secara filosofis spirit penyusunan raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada sila pertama Pancasila," tutur Idris.
Raperda itu diharapkan bisa mewujudkan kehidupan masyarakat Depok yang harmonis, rukun, damai, dan tenteram, dengan latar belakang keberagaman suku, budaya, dan agama. Raperda itu juga bertujuan menyelaraskan visi dan misi Kota Depok, yaitu unggul, nyaman, dan religius.
"Di mana yang dimaksud dengan religius adalah terjaminnya hak-hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi masing-masing pemeluknya, yang tercermin dalam peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kemuliaan dalam akhlak, moral, dan etika serta berwawasan kenegaraan dan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," katanya.
sumber
Kota religius coba atasi dulu lah kemacetan didepok
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.7K
Kutip
26
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru