ktinpremiumAvatar border
TS
ktinpremium
Hukum Kartu Kredit dalam Islam di 2019
Di zaman serba canggih ini, memiliki kartu kredit lumayan sulit dihindari. Apalagi jika tinggal di negara maju, dimana semua kebutuhan belanja sehari-hari lebih mudah bila membayar dengan kartu kredit.

Tetapi sebagai muslim kita diharamkan bermuamalah dengan cara riba. Kartu kredit ini tidak bisa dilepaskan dari hal-hal berbau riba. Sebab bagaimana pun namanya perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit itu pasti tetap ingin mendapatkan keuntungan. Dan keuntungannya tidak lain dari hasil riba itu sendiri.



Jadi bagaimana hukum kartu kredit ini?
A. Prinsip Berbelanja Dengan Kartu Kredit
Yang pertama sekali sebelum kita akan bicara tenang hukum berbelanja dengan kartu kredit dalam ajaran islam, kita harus tahu dulu prinsip dasarnya. Ada beberapa hal penting yang harus kita ketahui, antara lain :

1.Belanja dan Berhutang
Kalau kita telaah secara mendalam, pada dasarnya saat kita berbelanja dengan menggunakan kartu kredit, kita melakukan jual-beli dengan cara hutang. Maksudnya, kita tidak membayar belanjaan kita, pihak ketiga lah yang membayar belanjaan kita. Pihak ketiga disini adalah perusahaan yang menerbitkan kartu kredit.

Tentu cara belanja seperti ini sangat beda dengan yang kita lakukan sehari-hari di pasar tradisional, dimana kita biasanya membayar belanjaan dengan cara tunai. Pembayaran ini sering menggunakan uang kertas, tetapi bisa juga menggunakan kartu debit (ATM), dimana kita membayar dengan uang tabungan yang tersimpan di bank.

Dalam syariat Islam, khususnya fiqih muamalah, hukum belanja atau melakukan jual-beli dengan cara hutang memang diperbolehkan dan tidak dilarang.

2. Berhutang Ke Pihak Ketiga
Hutang ini bukan kepada penjual atau pemilik barang, tetapi kita berhutang kepada pihak ketiga, yaitu perusahaan kartu kredit.

Ketika kita menggesekkan kartu kredit saat berbelanja, yang sebenarnya terjadi adalah kita meminjam uang pihak ketiga untuk membayarkan belanjaan tersebut. Pihak penjual barang sendiri pun sebenarnya tidak pernah memberikan piutang kepada kita. Sebab secara langsung pihak ketiga akan langsung membayarkan belanjaan secara tunai.

Dalam pandangan syariat Islam, hukum pinjam meminjam uang pada dasarnya dibenarkan dan diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan syariah.

3. Bunga Kompensasi dari Pinjam Uang
Yang jadi masalah dari pembayaran menggunakan jasa pihak ketiga ini adalah kompensasi bunga atas hutang uang.

Meski ada ragam ketentuan yang berbeda antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Namun secara prinsip bahwa setiap hutang itu ada kompensasinya, yaitu berupa bunga pinjaman.

Asal tahu saja, bunga kartu kredit merupakan bunga tertinggi di dunia, yaitu sekitar 2% sampai 3% persen per bulan. Jadi kalau dikonversikan dengan tahun, maka bunga kartu kredit itu setara dengan 30% sampai 40% per tahun. Besar sekali bukan?

Dari sudut pandang hukum syariah, Bunga uang pinjaman itu haram, baik sedikit maupun besar. Kalau bunga sedikit saja sudah haram, apalagi jika bunganya besar, tentu lebih haram lagi.
Yang menjadikan belanja menggunakan kartu kredit ini halal atau haram adalah ‘illat adanya bunga pinjamannya. Bila hutang pada pihak ketiga itu mengharuskan adanya bunga, jelas hukumnya adalah haram. Sedangkan bila tidak pakai bunga, maka sesungguhnya ‘illat keharamannya pun tidak ada, alias hukum kartu kredit hukumnya menjadi halal.

Yang jadi sebuah pertanyaan yaitu, mana ada perusahaan yang menerbitkan kartu kredit dan memberikan pinjaman berjuta-juta, tetapi tidak menarik bunga dari kliennya? Inti dari suatu bisnis kartu kredit adalah bagaimana bisa menarik bunga.

4. Jebakan Untuk Berhutang
Pada dasarnya, ketika kita berhutang dan sudah melunasi hutang itu, maka telah selesailah urusan kita dengan pihak yang memberi hutang.

Tetapi yang jadi prinsip dasar dari bisnis ini adalah bagaimana agar setiap klien ketagihan untuk terus berhutang dan berhutang.

a. Banyak Tawaran Diskon Yang Menggiurkan
Banyak godaan untuk berbelanja dengan menggunakan kartu kredit, salah satunya adalah tawaran diskon yang sangat menggiurkan.

b. Hutang Sebelumnya Boleh Tidak Dilunasi
Pihak ketiga membolehkan klien untuk berhutang lagi, walau hutang sebelumnya belum terbayar lunas. Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap jenis kartu kredit terdapat limit tertentu, misalnya 4 juta per bulan. Berarti dalam satu bulan, pemegang kartu kredit hanya bisa belanja maksimal 4 juta saja dengan kartu kredit tersebut. Jika lebih dari itu disebut dengan over limit.

Adanya over limit ini memiliki manfaat tersendiri, yaitu untuk membatasi klien agar tidak berlebihan dalam berbelanja melebihi kemampuannya dalam membayar. Sayangnya, dalam tagihan bulanan disebutkan bahwa klien tidak diharuskan melunasi semua hutangnya yang 5 juta itu. Cukup membayar 5% saja, maka berikutnya sudah boleh berhutang lagi sebesar 5 juta.

Maka hutangnya menjadi semakin besar, karena hutang yang sebelumnya tidak harus dilunasi seluruhnya. Kalau pada bulan-bulan berikutnya, klien itu hanya membayar cicilan minimal saja, lalu dia terus menerus berbelanja sampai mentok ke limit teratas, maka dalam waktu singkat hutangnya akan semakin bertambah, dan bunganya pun akan menjadi berkali-kali lipat jumlahnya.

B. Hukum Berbelanja Dengan Kartu Kredit
Berbelanja menggunakan kartu kredit bisa saja hukumnya haram, itu bisa terjadi jika sampai harus bayar bunga, tetapi kalau bisa terhindar dari bunga, maka ‘illat keharamanya tidak ada dan hukumnya yaitu halal.

1. Hukumnya Haram
Namun karena yang terjadi pada umumnya dalam sehari-hari ketika masyarakat menggunakan kartu kredit selalu terkena bunga, maka kita sebut saja bahwa hukum penggunaan kartu kredit ini asalnya adalah haram.
Alasannya, karena hampir semua kasus yang terjadi, ternyata hampir setiap pengguna kartu kredit pasti akan terkena bunga. Sebab pada umumnya mereka tergiur untuk berhutang dan tidak berusaha untuk melunasinya segera, sehingga lewat dari jatuh tempo.
2. Hukumnya Halal
Tapi jika kartu kredit digunakan secara lebih hati-hati, ketika sudah jatuh tempo/waktu pebayaran tagihan melunasi 100% semua hutangnya, maka perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit tidak akan memberikan bunga apapun. Syaratnya, pembayaran dilunasi 100% segera setelah tanggal penagihan dan sebelum tanggal jatuh tempo.

Ada istilah tanggal tagihan dan tanggal jatuh tempo. Tanggal tagihan adalah tanggal tagihan selama 1 bulan terakhir dicetak dan dikirimkan kepada klien. Dan tanggal jatuh tempo adalah batas waktu pembayaran tagihan kartu kredit. Tanggal tagihan dan tanggal jatuh tempo biasanya memiliki selisih waktu antara 10 sampai 20 hari.

Usahakan jangan sampai ada hutang yang mengendap melewati tanggal jatuh tempo. Sebab kelalaian ini melahirkan hutang berbunga. Dan juga membuka pintu dosa besar, yaitu riba nasi’ah.

Maka agar kita tidak terbawa dengan traksaksi ribawi yang merupakan dosa besar, kalau tetap harus pakai kartu kredit dalam berbelanja, maka bayarkan semua hutang tanpa kecuali setiap datang tagihan. Usahakan jangan sampai ada hutang yang mengendap melewati tanggal jatuh tempo.

Semoga kita terhindar dari riba… Aamiin. Terimakasih telah membaca, semoga bermanfaat 🙂


Sumber : https://www.ktinpremium.id/hukum-kar...it-dalm-islam/
Tag : hukum kartu kredit, hukum kartu kredit dalam islam, hukum kartu kredit macet, hukum kartu kredit syariah, kartu kredit, Riba.

0
688
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
BisnisKASKUS Official
69.8KThread11.4KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.