Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Bisnis
  • Ini yang Harus Dilakukan Indonesia Sebelum Tempur lawan Uni Eropa di WTO

padanglurus1Avatar border
TS
padanglurus1
Ini yang Harus Dilakukan Indonesia Sebelum Tempur lawan Uni Eropa di WTO
 Ini yang Harus Dilakukan Indonesia Sebelum Tempur lawan Uni Eropa di WTO
Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas dan berani terkait kebijakan diskriminatif Uni Eropa terhadap biodiesel dan industri sawit dalam negeri. Blok perdagangan yang menjadi salah tujuan ekspor sawit dan produk turunannya itu dianggap membuat keputusan tak adil terhadap industri strategis dalam negeri ini
Sikap diskriminatif itu muncul dalam  aturan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa yang secara tegas membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel dari Indonesia.
Poin yang ditolak Indonesia ada pada  Kebijakan RED II  yang mewajibkan Uni Eropa menggunakan bahan bakar dari energi yang dapat diperbarui mulai 2020 hingga 2030. Kemudian dalam aturan turunannya, Delegated Regulation, minyak kelapa sawit dikategorikan sebagai Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi. Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia
Indonesia  layak menempuh  langkah demikian, karena berkait dengan kepentingan dalam negeri yang lebih luas. Atau dalam bahasa peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara,  ndustri ini bersifat strategis karena menyangkut nasib jutaan orang.
Di sisi lain, Indonesia juga punya landasan kuat untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif karena sawit telah terbukti memberi sumbangan signifikan kepada  perekonomian nasional dan pengurangan kemiskinan di Indonesia. Uni Eropa pastinya menimbang aspek pengurangan kemiskinan negara berkembang seperti indonesia. Kan sudah terbukti bahwa pendapatan pekebun sawit di atas rata rata garis kemiskinan.
Untuk itu, sebelum resmi “bertempur” di arena sidang WTO, pemerintah perlu  memperkuat lebih data seperti sudah disebut diatas. Data tersebut juga harus diperkuat dengan kajian ilmiah  guna  mendukung argumen bahwa industri ini sudah menjalankan praktek bisnis sesuai aspek berkelanjutan, seperti yang diterapkan dalam label ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
Sedangkan dari aspek hukum,  pemerintah juga harus secara tegas menyebut pelaku dan oknum pelaku pelanggar regulasi serta menjatuhkan hukum secara tegas. Ini tak lain karena Uni  Eropa juga tidak menggeneralisasi bahwa semua sawit merusak lingkungan.
Maka dengan perspektif  ini, Indonesia sebenarnya punya dasar kuat untuk menolak langkah diskriminatif Uni Eropa dan meminta WTO membatalkannya.
Mudah-mudahan saja, dengan kerjasama seluruh stakeholder yang ada serta diperkuat oleh pengacara berkualitas Indonesia bisa memenangkan gugatan tersebut. Semoga….
0
271
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
BisnisKASKUS Official
70KThread11.6KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.