TS
padanglurus1
Ini yang Harus Dilakukan Indonesia Sebelum Tempur lawan Uni Eropa di WTO
Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas dan berani terkait kebijakan diskriminatif Uni Eropa terhadap biodiesel dan industri sawit dalam negeri. Blok perdagangan yang menjadi salah tujuan ekspor sawit dan produk turunannya itu dianggap membuat keputusan tak adil terhadap industri strategis dalam negeri ini
Sikap diskriminatif itu muncul dalam aturan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa yang secara tegas membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel dari Indonesia.
Poin yang ditolak Indonesia ada pada Kebijakan RED II yang mewajibkan Uni Eropa menggunakan bahan bakar dari energi yang dapat diperbarui mulai 2020 hingga 2030. Kemudian dalam aturan turunannya, Delegated Regulation, minyak kelapa sawit dikategorikan sebagai Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi. Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia
Indonesia layak menempuh langkah demikian, karena berkait dengan kepentingan dalam negeri yang lebih luas. Atau dalam bahasa peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara, ndustri ini bersifat strategis karena menyangkut nasib jutaan orang.
Di sisi lain, Indonesia juga punya landasan kuat untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif karena sawit telah terbukti memberi sumbangan signifikan kepada perekonomian nasional dan pengurangan kemiskinan di Indonesia. Uni Eropa pastinya menimbang aspek pengurangan kemiskinan negara berkembang seperti indonesia. Kan sudah terbukti bahwa pendapatan pekebun sawit di atas rata rata garis kemiskinan.
Untuk itu, sebelum resmi “bertempur” di arena sidang WTO, pemerintah perlu memperkuat lebih data seperti sudah disebut diatas. Data tersebut juga harus diperkuat dengan kajian ilmiah guna mendukung argumen bahwa industri ini sudah menjalankan praktek bisnis sesuai aspek berkelanjutan, seperti yang diterapkan dalam label ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
Sedangkan dari aspek hukum, pemerintah juga harus secara tegas menyebut pelaku dan oknum pelaku pelanggar regulasi serta menjatuhkan hukum secara tegas. Ini tak lain karena Uni Eropa juga tidak menggeneralisasi bahwa semua sawit merusak lingkungan.
Maka dengan perspektif ini, Indonesia sebenarnya punya dasar kuat untuk menolak langkah diskriminatif Uni Eropa dan meminta WTO membatalkannya.
Mudah-mudahan saja, dengan kerjasama seluruh stakeholder yang ada serta diperkuat oleh pengacara berkualitas Indonesia bisa memenangkan gugatan tersebut. Semoga….
0
271
0
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
70KThread•11.6KAnggota
Komentar yang asik ya