Stephen.cauAvatar border
TS
Stephen.cau
PP RI NOMOR 24 TAHUN 2018


Beragam kebijakan diterbitkan Pemerintah untuk mempermudah iklim investasi di Indonesia. Belasan paket kebijakan ekonomi, misalnya, sudah diterbitkan disusul beragam kebijakan lain. Salah satu yang disasar Pemerintah adalah perizinan. Pemerintah ingin mempermudah izin berusaha.
Relevan dengan itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 21 Juni 2018. Ada 107 pasal dan 145 lembar lampiran dalam peraturan yang ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di Indonesia ini. Program ini lazim dikenal sebagai Online Single Submission (OSS). OSS merupakan salah satu bentuk aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Sistem OSS ini dinilai revolusioner karena ke depannya diharapkan menjadi gerbang utama dari sistem pelayanan pemerintah. Jangan kaget jika nantinya semua sistem perizinan elektronik akan terintegrasi dalam OSS. Semua perizinan usaha yang tadinya diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati bisa diperoleh melalui layanan ini. OSS juga berperan sebagai gerbang (gateway) dari sistem pelayanan yang telah ada di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

Wajib diketahui oleh para pelaku usaha bahwa dalam PP No. 24/2018 ini terdapat 20 sektor usaha yang bisa mengatur perizinan berusaha. Adapun sektor tersebut antara lain sektor ketenagalistrikan, pertanian, keuangan, pariwisata, pendidikan dan kebudayaan hingga perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah serta ketenaganukliran.

Adapun bidang yang tidak bisa diproses adalah perusahaan di sektor keuangan dan pertambangan. Hal ini terjadi karena prosedur perizinan masih di bawah wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk sektor pertambangan dan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sektor pembiayaan.

Poin-poin penting dalam proses pengajuan izin usaha melalui OSS yang diatur dalam PP ini antara lain :

1.Proses di OSS untuk Perusahaan Dimulai dengan Pembuatan Akta Pendirian

Untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) langkah pertama untuk bisa mengajukan izin usaha melalui OSS adalah membuat akta pendirian PT sekaligus mendapatkan SK pengesahan. Nomor akta dan nomor SK pengesahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem OSS.


2.Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kalau untuk kependudukan ada Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka untuk urusan bisnis ada Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA. Untuk API, Hak Akses Kepabenan, dan RPTKA otomatis akan diberikan sesuai kebutuhan perusahaan. Kalau PT yang akan didirikan tidak ada kebutuhan untuk melakukan kegiatan ekspor impor dan mendatangkan tenaga kerja asing maka tidak perlu diisi saat pengajuan NIB.


3.Lembaga OSS

Berdasarkan PP No.24/2018, Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Baik NIB, izin usaha, izin operasional, dan komersial diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota. Penerbitan izin dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik (Pasal 19 ayat (3) PP No.24/2018). Di pasal 94 PP No.24/2018 diatur bahwa Lembaga OSS berwenang untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS. Lembaga OSS
juga berwenang untuk menyatakan NIB tidak berlaku bila pelaku usaha melakukan usaha dan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB.


4.Izin Usaha

Berdasarkan aturan yang menaungi OSS, Izin Usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dokumen ini berguna bagi pelaku usaha untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Selain itu, izin usaha juga memiliki peran penting karena jika pelaku usaha telah mendapatkan Izin Usaha dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut. Namun, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Mereka wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha dan/atau kegiatan pada sistem OSS.




5.Persetujuan Otomatis

Ini juga adalah salah satu terobosan penting di sistim OSS. Sebelum adanya OSS untuk pengajuan izin usaha bisa memakan waktu berminggu bahkan berbulan-bulan. Sebab, standar persyaratan dan aturan yang dijadikan rujukan antardaerah berbeda satu dengan yang lain. Persyaratan antara pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) antara Jakarta dengan Depok, Jawa Barat sudah pasti berbeda. Misalnya, perbedaan penggunaan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk wilayah Jakarta sudah ditentukan kode KBLI yang bisa menggunakan SIUP sebagai izin usaha. Sementara di wilayah lain sangat mungkin kode KBLI yang bisa digunakan untuk SIUP berbeda. Belum lagi antara persyaratan yang tertulis dengan di lapangan tidak sama. Ada tambahan-tambahan persyaratan untuk pengajuan izin usaha.

Di OSS untuk pengajuan izin usaha persyaratannya diseragamkan dan tidak ada proses review dokumen. Untuk KBLI misalnya, semua kode KBLI yang bisa diakses di website OSS bisa digunakan. Sepanjang telah memenuhi persyaratan maka akan langsung mendapatkan izin usaha. Hanya saja yang perlu digarisbawahi disini adalah meski telah mendapatkan izin usaha bukan berarti bisa langsung menjual produknya. Pelaku usaha harus mendapatkan terlebih dahulu izin operasional dan/atau izin komersial (Pasal 1 ayat (8) PP No.24/2018).

Intinya, izin usaha diberikan di awal dengan syarat pelaku usaha harus memenuhi komitmen yang ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha yang didaftarkan di OSS. Kalau baru mengantongi izin usaha, maka kegiatan yang bisa dilakukan oleh perusahaan tersebut terbatas. Yang bisa dilakukan diantaranya adalah: pengadaan sarana, pengadaan SDM, pemenuhan sertifikasi, dan pelaksanaan produksi. Untuk bisa melakukan kegiatan operasional/komersial maka harus memenuhi komitmen yang ditentukan.

Komitmen adalah pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan atau izin komersial atau opersional. Jadi, meski pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha melalui OSS tetap harus memenuhi komitmen terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan izin operasional dan/atau komersial. Bagi pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk melakukan kegiatan usaha tapi belum menguasai prasarananya maka bentuk pemenuhan komitmennya adalah izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan atau IMB.
Selain itu, ada pula izin operasional dan/atau izin komersial yang berdasarkan komitmen yakni standar, sertifikat, dan/atau lisensi, dan/atau pendaftaran barang dan jasa (Pasal 39 PP No.24/2018).



Dengan hadirnya OSS , badan usaha atau perseorangan yang memulai usaha bisa mengakses layanan perizinan secara daring dengan menggunakan model registrasi yang lebih modern, yang lebih cepat dengan sistem data yang terpadu, yang terintegrasi, sehingga tidak perlu lagi melalui banyak rantai birokrasi.


Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Adanya NIB sekaligus berperan sebagai:

1.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
2.Angka Pengenal Impor (API) kalau pelaku usaha mau melakukan kegiatan impor.
3.Akses Kepabeanan kalau pelaku usaha mau melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

Kepemilikan NIB ini bersifat wajib dan menjadi syarat utama pelaku usaha untuk memperoleh:

1.NPWP Badan atau Perorangan kalau pelaku usaha belum memiliki.
2.Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
3.Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
4.Izin Usaha semisal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).




REFERENSI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

https://m.mediaindonesia.com/amp/amp...epat-lewat-oss

hukumonline.com

Sumber Gambar : google
Diubah oleh Stephen.cau 08-12-2019 08:10
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
317
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.