Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

officialgarasiAvatar border
TS
officialgarasi
Berniat Jual Mobil Bekas? Ini Yang Perlu Kamu Lakukan
Jika sahabat ingin jual mobil bekas, ada beberapa hal yang patut untuk diperhatikan, salah satunya adalah dokumen mobil. Meskipun terbilang sepele, tapi terkadang Sahabat tak terlalu memerhatikannya, sehingga harga jual mobil bekas menjadi turun. Bahkan, dalam beberapa kasus akhirnya proses jual mobil bekas harus dibatalkan.
Berniat Jual Mobil Bekas? Ini Yang Perlu Kamu Lakukan

Dalam setiap proses jual mobil bekas atau beli mobil bekas, dibutuhkan persiapan yang cukup matang. Hal yang terpenting dalam jual mobil bekas adalah kelengkapan surat-surat atau dokumen penunjang. Berikut ini merupakan kelengkapan surat-surat atau dokumen mobil yang diperlukan ketika hendak jual mobil bekas Sahabat.

Periksa BPKB secara teliti dan rinci

Sebelum melakukan transaksi jual mobil bekas atau beli mobil bekas, hal pertama yang patut diperhatikan untuk kelengkapan dokumen adalah memeriksa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) secara teliti dan rinci. Baca semua informasi yang tertera pada halaman pertama, kedua, dan ketiga. Setiap halaman di BPKB memuat segala sesuatu tentang identitas mobil tersebut. Setelah itu, perhatikan juga No. BPKB dan No. registrasi Polda. Sahabat juga bisa membaca Surat BPKB Hilang, Begini Cara Mengurusnya.

Berniat Jual Mobil Bekas? Ini Yang Perlu Kamu Lakukan

Untuk Informasi, Ada dua tampilan BPKB yang berbeda berdasarkan tahun, berikut adalah perbandingan nya:

BPKB Lama (tahun 2008 ke bawah)

Berwarna biru
22 lembar halaman
Nomor BPKB tercetak timbul di pojok kanan atas
Ada kode huruf di akhir nomor BPKB
Tidak ada nomor KTP pada halaman data pemilik

BPKB Baru (tahun 2009 ke atas)

Berwarna coklat kehijuan
20 lembar halaman
Nomor BPKB tercetak vertikal di sisi kanan
Tidak ada kode huruf di akhir nomor BPKB
Nomor KTP pemilik pada halaman data pemilik

Untuk mengetahui keaslian BPKB, semua BPKB baik lama maupun baru terdapat hologram gambar Tri Brata Polri dan benang hologram pada halaman BPKB yang tampak dengan menggunakan sinar ultra violet.

Periksa STNK dan Lembar Pajak

Pada sudut kanan atas lembar STNK terdapat No. STNK, tanggal pengesahan, dan pejabat kepolisian yang bertanda tangan. Pastikan kalau nomor STNK dan tahun pengesahannya sama. Kemudian, perhatikan lembaran pajak secara teliti. Pajak yang dibayarkan akan divalidasi oleh Samsat, di mana terdapat penulisan waktu mulai dari jam pembayaran, tanggal pembayaran, dan jumlah pajak terbayar.

Periksa Faktur, VIN/NIK

Faktu merupakan surat lahir kendaraan. Faktur wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan yang baru. Faktur dibuat empat rangkap oleh ATPM. Satu lembar faktur dipegang oleh diler sebagai bukti penerimaan kendaraan dari produsen (pabrikan), satu lembar dipegang oleh pemilik sebagai tanda bukti pembelian dan kepemilikan mobil baru, dan dua lembar diserahkan ke kepolisian sebagai dasar penulisan BPKB.

Masing-masing faktur tak bisa dipindahkan kepemilikannya, karena tertulis dengan jelas tujuan faktur tersebut. Faktur menjadi surat terpenting, karena jika hilang akan menurunkan harga pasaran mobil secara otomatis. Jika memang diurus tetap bisa, tapi prosesnya sangat merepotkan dan tak akan mendapatkan faktur asli seperti semula, hanya fotokopi faktur yang dilegalisir oleh pihak kepolisian.

Lakukan Pengecekan Fisik di Polda

Setelah semua berkas dokumen sudah dilengkapi, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan fisik. Pastikan kalau nomor rangka, nomor mesin, dan warna cat mobil tertera sama seperti yang terdapat di BPKB dan STNK. 

Kuitansi Kosong & Fotocopy KTP Pemilik

Kuitansi kosong biasanya diminta oleh pembeli untuk mempermudah proses balik nama. Kuitansi ini wajib apabila pembeli berencana untuk menjual lagi kendaraan kepada pihak lain, contohnya ketika kamu jual mobil bekas ke showroom mobil bekas.

Kuitansi kosong biasanya dibuat 2 lembar yaitu:

1 lembar kuitansi kosong dengan tanda tangan pemilik kendaraan sesuai BPKB
1 lembar kuitansi kosong dengan materai dan tanda tangan pemilik kendaraan sesuai BPKB

Fotocopy KTP pemilik yang tercantum di BPKB juga biasanya diperlukan untuk kelengkapan biodata pemilik terakhir kendaraan. Dokumen ini berguna untuk mencocokkan berbagai informasi seperti alamat, nomor KTP, dan tanda tangan pemilik pada kuitansi.

Surat Jual-Beli

Dalam kegiatan jual mobil bekas atau beli mobil bekas tentunya sudah hal yang umum untuk pengadaan surat perjanjian antara kedua belah pihak. Terutama jual mobil bekas atau beli mobil bekas antar individu (perorangan).

Surat perjanjian ini tidak jauh berbeda dengan perjanjian transaksi jual beli barang yang lain. Surat perjanjian jual mobil bekas dan beli mobil bekas memiliki fungsi di antaranya sebagai berikut:

Memastikan bahwa penjual adalah pemilik yang sah dari mobil yang diperjualbelikan.
Memastikan pemindahan hak atau kepemilikan mobil tersebut terjadi setelah adanya pembayaran.


Memastikan metode pembayaran yang baik dan benar.
Menghindari komplain atau gugatan dari pembeli diluar perjanjian yang telah dibuat dan disepakati.

Demikian ulasan mengenai dokumen - dokumen yang hendak Sahabat siapkan sebelum jual mobil bekas kesayangan. Sangat disarankan sebelum jual mobil bekas, persiapkan dokumen selengkap mungkin agar proses jual mobil bekas atau beli mobil bekas Sahabat berjalan lancar. Selain itu agar jual mobil bekas Sahabat tidak jatuh harganya, Sahabat juga harus memperhatikan media tempat kamu jual mobil bekas kesayangan.

Tentukan media yang tepat untuk jual mobil bekas

Bagi banyak orang, jual mobil bekas adalah hal yang terasa sangat sulit. Apalagi kalau Sahabat masih pemula dalam bidang ini. Tanpa strategi yang tepat, mobil lama bisa tidak laku-laku. Harganya semakin lama semakin turun, sementara biaya perawatan semakin besar. Menghadapi situasi ini, banyak orang akhirnya menyerah. Mereka jual mobil bekas murah dengan alasan "yang penting laku".

Berniat Jual Mobil Bekas? Ini Yang Perlu Kamu Lakukan

Sahabat mungkin bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya cara jual mobil bekas? padahal kondisi mobil baik, harga pun tidak dibanderol terlalu tinggi, kok bisa tidak ada yang mau beli? Kalau situasinya seperti ini, kemungkinan besar masalahnya ada pada strategi pemasaran yang kurang tepat. Iklan yang Sahabat pasang kurang efektif, tidak menjangkau calon pembeli potensial. 

Kalau ingin iklan jual mobil bekas Sahabat menarik perhatian banyak sasaran pembeli, jangan hanya mengandalkan satu media saja ya, Sahabat Garasi! Sahabat bisa memasang iklan di beberapa media jual mobil bekas, yaitu sebagai berikut.

Jual mobil bekas dengan iklan sendiri

Berniat Jual Mobil Bekas? Ini Yang Perlu Kamu Lakukan

Iklan Mobil

Iklan jual mobil bekas sendiri adalah iklan yang Sahabat pasang di mobil yang akan dijual, bisa dengan tulisan "dijual" atau "for sale". Sahabat bisa memasang lebih dari satu tanda di mobil tersebut. Saat jual mobil bekas, berikan informasi yang relevan tentang kondisi mobil, beri penekanan pada keunggulan mobil tersebut.

Saat jual mobil bekas, setelah memasang tanda, tempatkan mobil di area yang mudah terlihat, tetapi pastikan tetap aman dan terlindungi. Jangan sampai terlewatkan, cantumkan no telepon atau orang yang telah ditunjuk untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. Kalau ada orang berminat, mereka akan tahu bagaimana caranya menghubungi Sahabat.

Iklan Media Cetak

Meski popularitas media cetak sudah mulai menurun, namun Iklan jual mobil bekas di media cetak masih sering digunakan hingga saat ini. Banyak orang memang masih merasa lebih nyaman untuk membaca koran daripada harus memegang gadget untuk mengikuti beragam berita. Inilah yang membuat iklan baris masih sering digunakan, salah satunya untuk memasang iklan jual mobil bekas.

Kalau membuat iklan baris tentang jual mobil bekas, pastikan Sahabat paham cara menuliskannya. Iklannya harus singkat, padat, dan jelas. Setidaknya iklan tersebut harus memuat tipe mobil, tahun produksi, daerah di mana mobil terdaftar (jika korannya nasional), kondisi mobil (misalnya, baik atau mulus), warna, dan nomor telepon Sahabat.

Jual mobil bekas lewat iklan di internet

Berniat Jual Mobil Bekas? Ini Yang Perlu Kamu Lakukan

Media Online

Media iklan berikutnya yang harus Sahabat manfaatkan adalah internet. Sekarang ini, internet sudah menjadi bagian hidup banyak orang. Banyak calon pembeli mencari mobil yang mereka inginkan di internet. Sangat rugi kalau Sahabat tidak mau memanfaatkan perkembangan teknologi ini.

Iklan lewat internet sendiri bisa dilakukan dengan berbagai cara. Cara jual mobil bekas online yang pertama adalah dengan membuat situs sendiri. Kedua bisa dengan media sosial, dan yang ketiga, pasang iklan melalui situs jual beli mobil seperti Garasi.id. Marketplace adalah situs besar dengan banyak pengunjung dan sering dijadikan rujukan jual beli mobil. Karena itu, pasang iklan di situs-situs tersebut bisa sangat efektif dan harus Sahabat coba.

Sumber :Garasi.id 



0
540
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.8KThread15.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.