Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Infografik: Otopet bukan untuk lajur sepeda dan trotoar
Infografik: Otopet bukan untuk lajur sepeda dan trotoar
Polisi berbeda dari Pemprov DKI: melarang otopet di jalan raya dan trotoar. Kemenhub juga siapkan batasan.BATASAN | Meskipun Pemprov DKI Jakarta menyediakan lajur sepeda juga untuk otopet listrik, Polri tetap melarang alat angkut personal itu ada di jalan raya, termasuk trotoar. Akun Twitter Divisi Humas Polri [URL="[twitter=DivHumas_Polri]1199532491842785286[/twitter]"]menegaskan aturan[/URL] Rabu (27/11/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada hari yang sama mengonfirmasikan hal itu.

Pasal 104 UU LLAJ memberi wewenang kepada polisi, dalam keadaan tertentu, untuk menghentikan pengguna jalan. Pengguna yang membandel diancam Pasal 282: kurungan maksimum satu bulan atau denda pol Rp250.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pekan ini menyatakan di Jakarta, pihaknya akan mengatur otopet listrik. Misalnya melarang modifikasi untuk menambah kecepatan.

Infografik: Otopet bukan untuk lajur sepeda dan trotoar

Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...da-dan-trotoar

---

Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :

- Infografik: Otopet bukan untuk lajur sepeda dan trotoar Infografik: Kejutan dari Erick Thohir

- Infografik: Otopet bukan untuk lajur sepeda dan trotoar Infografik: Masalah lajur sepeda dan otopet listrik Jakarta

- Infografik: Otopet bukan untuk lajur sepeda dan trotoar Infografik: Semoga Nadiem bisa membarui pendidikan

dellesologyAvatar border
tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.2K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread885Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.