Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
KPK sebut ada menteri abaikan rekomendasi pencegahan korupsi
KPK sebut ada menteri abaikan rekomendasi pencegahan korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) saat mengajukan judicial review di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019)Komisi III DPR RI mencecar kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015-2019. Komisioner KPK pun menjelaskan, banyak rekomendasi kepada pihak pemerintah yang tidak dilaksanakan. Bahkan, rekomendasi diabaikan tanpa konsekuensi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, saat rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2018). Ia menilai kerja lembaganya tak dihargai--DPR selalu "memarahi", tapi tidak memberi bantuan. Menurutnya parlemen harus ikut mengawasi rekomendasi yang disampaikan KPK.

Syarif mencontohkan soal rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar memasang flow meter di pipa untuk mengukur berapa lifting minyak dan gas di Indonesia. Atau, soal izin pertambangan ilegal yang mencapai 60 persen.

Ringkasan
  • Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan KPK dengan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
  • Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mempertanyakan kinerja KPK selama ini, tentang penanganan dan pencegahan korupsi.
  • Menurutnya, kalau konsep pencegahan yang dibebankan KPK tidak melibatkan kelembagaan lain, namanya "bullshit".
  • Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mmembalas, pihaknya telah menyerahkan hasil temuan dan rekomendasi kepada sejumlah kementerian.
  • Namun, banyak menteri yang bandel, hanya menyetujui rekomendasi KPK, namun tidak pernah melaksanakannya. Banyak rekomendasi tak berlanjut.
  • Menurut Laode, Komisi III pun tak pernah membantu mengawal rekomendasi tersebut, justru kerap memarahi KPK dalam sejumlah kesempatan rapat di DPR.
  • Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang menegaskan institusinya akan memanggil menteri-menteri yang mengabaikan rekomendasi.
  • KPK juga mengeluhkan kurangnya SDM, namun juga tetap menetapkan standar ujian tinggi bagi para calon pegawainya.
Sebaran MediaJumlah sebaran pada Media Daring terbanyak diraih oleh antaranews.com dengan 8 pemberitaan, diikuti peringkat kedua kompas.com dengan 5 pemberitaan. selanjutnya merdeka.com dengan 3 pemberitaan pada peringkat ketiga.

KPK sebut ada menteri abaikan rekomendasi pencegahan korupsi
Jumlah berita per mediaSebaran LinimasaSebaran topik mulai muncul sejak pukul 05:00 hingga 19:00 WIB, dan mencapai puncak pemberitaan pada pukul 13:00 WIB dengan total 15 pemberitaan.

KPK sebut ada menteri abaikan rekomendasi pencegahan korupsi
Jumlah berita per jamSebaran FacebookJumlah interaksi pada media sosial Facebook terbanyak diraih oleh kompas.com dengan 7683 interaksi, diikuti peringkat kedua detik.com dengan 151 interaksi. Selanjutnya cnnindonesia.com dengan 114 interaksi pada peringkat ketiga.

KPK sebut ada menteri abaikan rekomendasi pencegahan korupsi
Jumlah berita media di FacebookSumberCatatan Redaksi: Teks dan gambar dalam artikel ini diolah secara otomatis oleh program komputer. Penerbitannya melalui moderasi editor.KPK sebut ada menteri abaikan rekomendasi pencegahan korupsi

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...egahan-korupsi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- KPK sebut ada menteri abaikan rekomendasi pencegahan korupsi Kualitas udara 10 spot terbaik dan terburuk (Kamis, 28/11/2019)

- KPK sebut ada menteri abaikan rekomendasi pencegahan korupsi Sokongan wisata zona super prioritas

- KPK sebut ada menteri abaikan rekomendasi pencegahan korupsi Carut marut SEA Games, makanan non-halal hingga dugaan korupsi

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.4K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread912Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.