Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Beritaunik24Avatar border
TS
Beritaunik24
Sidang Gugatan Mentan VS Tempo Dilanjutkan PN Jaksel Hari Ini
Sidang Gugatan Mentan VS Tempo Dilanjutkan PN Jaksel Hari Ini


Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian RI terhadap Majalah Tempo bakal digelar hari ini. Sidang tersebut diagendakan pemanggilan para pihak.

"Sidang selanjutnya Senin 25 November," kata humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).

Sidang sebelumnya sudah digelar pada 11 November lalu akan tetapi kedua pihak tidak hadir. Sidang hari ini beragendakan pemanggilan kembali pada kedua pihak Mentan dan Majalah Tempo.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) menggugat majalah berita mingguan (MBM) Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nilai Rp 100 miliar lebih. MBM Tempo digugat karena tulisan investigasi: 'Swasembada Gula Cara Amran dan Isam'.

Diketahui, gugatan itu bernomor perkara 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel. Adapun para tergugat, yakni PT Tempo Inti Media Tbk, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arief Zulkifli, Penanggung Jawab berita investigasi Majalah Tempo, Bagja Hidayat.

Dalam petitumnya, Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menyatakan MBM Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan ganti rugi materiil Rp 22 juta.

"Kerugian imateriil Rp 100 miliar," demikian petitum tuntutan Mentan.

Selain itu, Mentan meminta majalah Tempo memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Mentan yang harus dimuat dalam iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan majalah Tempo sendiri selama 7 hari berturut-turut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Menghukum Para Tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada Penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan 'INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM' dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)," tuntut Menteri Pertanian.

https://news.detik.com/berita/d-4796...empo-hari-ini


sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
356
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.