Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jhonthor501Avatar border
TS
jhonthor501
Anies Terancam Tak Digaji 6 Bln "Ya BENAR itu" Dirjen Keuangan Daerah


Anies Baswedan Terancam Tak Digaji 6 Bulan



Kementerian Dalam Negeri mewanti-wanti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan seluruh Anggota DPRD DKI Jakarta agar segera menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.

Pemerintah pusat memberi tenggat hingga 30 November tahun ini supaya APBD disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Jika tidak dilakukan atau molor, pemerintah berencana menjatuhkan sanksi kepada kedua lembaga tersebut.

"Ya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi, Jumat 22 November 2019.

Syarifuddin menerangkan, aturan batas pengesahan APBD sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan sanksi penundaan gaji selama enam bulan. Namun, sanksi itu tak ujug-ujug diambil. Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi terlebih dulu untuk mengetahui penyebab keterlambatan.

"Kalau pengenaan sanksi ada tim lagi dari Inspektorat Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan evaluasi apa penyebabnya. Jadi kalau katakanlah kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya. Tapi, kalau Inspektorat menilai yang memperlama itu DPRD-nya, ya DPRD nya yang kena sanksi. Jadi gitu prinsipnya bukan serta-merta tak digaji sebab APBD itu anggaran mengikat," kata Syarifuddin.

Sedianya menurut Syarifuddin, pemerintah daerah diberi waktu untuk menyusun anggaran, mulai dari perencanaan sampai pembahasan dengan legislatif. Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) diberikan waktu maksimal 6 minggu untuk diterima DPRD sebelum selanjutnya dibahas lagi lewat R-APBD.

Oleh karenanya, kata dia, waktu luang yang disediakan digunakan untuk semaksimal mungkin merampungkan penyusunan anggaran tersebut.

"Jadi yang saya ingin katakan bahwa dalam Peraturan Perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," kata dia.
sumur

Quote:

sumur

Teken Penghasilan Tambahan, Berapa Sih Gaji Anies Saat Ini?



Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar mengejutkan datang dari Ibu Kota DKI Jakarta. Pada tanggal 24 Mei 2019 Sang Gubernur, Anies Rasyid Baswedan, diketahui telah menandatangani peraturan baru yang dapat meningkatkan penghasilan dirinya.

Tak hanya itu, peraturan baru tersebut juga akan memberikan tambahan penghasilan kepada Wakil Gubernur, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah tahun anggaran 2019.

Memang seberapa besar sih penghasilan yang didapatkan Anies atas upah menjadi Gubernur DKI?

Ternyata jika hanya meninjau gaji saja, Anies hanya mendapatkan uang sekitar Rp 8 juta/bulan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.66 tahun 2001 mengatur besaran gaji pokok gubernur sebesar Rp 3 juta/bulan, sementara tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp 5,4 juta/bulan. Bila ditotal, besarnya adalah Rp 8,4 juta/bulan.

Tapi tunggu dulu. Uang yang didapatkan Anies tidak hanya segitu.

Pasalnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki hak untuk mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) tergantung besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 109 tahun 2000.

Disebutkan bahwa besaran BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat propinsi yang memiliki PAD lebih dari Rp 500 miliar paling rendah adalah Rp 1,25 miliar. Sementara nilai paling besarnya adalah 0,15% dari PAD.

Hingga Oktober 2017 besaran BPO yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta adalah 0,13% dari PAD, berdasarkan keterangan Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, mengutip detikcom Rabu (22/11/2017).

Adapun pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 60:40.

Artinya, jika tahun ini PAD Jakarta mencapai target sebesar Rp 51 triliun (sesuai Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah 2019).
  1. Anies berhak atas BPO sebesar Rp 3,15 miliar setiap bulan

  2. Wakil Gubernur dapat Rp 2,21 miliar/bulan

Mengacu PP 109 tahun 2000, biaya tersebut bisa digunakan untuk keperluan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Penghasilan tambahan yang belum lama ini disetujui oleh Anies diatur dalam Keputusan Gubernur nomor 879 tahun 2019 dengan 9 poin berikut:

Pertama : Memberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019 kepada :
a. Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedua : Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan April 2019 dan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Ketiga : Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2019 dan dibayarkan pada bulan Juli 2019 dengan memperhitungkan capaian kinerja pemungutan pajak daerah.

Keempat : Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf b yang didasarkan pada kinerja sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, meliputi :
  1. Penilaian aktivitas dan perilaku kerja;
  2. Serapan program/kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
  3. penilaian aktivitas kerja tambahan.

Kelima : Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam : Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah Daerah.

Ketujuh : Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedelapan : Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KETIGA, dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dipindahtugaskan dan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan telah menerima Tunjangan Kinerja Daerah Ketiga Belas.

Kesembilan : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
sumur


Ma'ruf Minta Polisi Awasi Masjid Penyebar Kebencian | UAS - PKS "Itu Untuk INTERNAL !!!"
Spoiler for :
rgenpeninsulaAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.