venomwolfAvatar border
TS
venomwolf
Masyarakat Diminta Terus Tekan Jokowi, Kenapa?
JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tidak berhenti menekan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK. Misalnya dengan unjuk rasa seperti yang sudah pernah dilakukan.
"Jadi Kami juga berharap masyarakat tidak menghentikan tekanannya untuk dikeluarkannya Perppu," ucap salah satu anggota Tim Advokasi UU KPK Alghiffari Aqsa di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/11).
Algif mengamini pihaknya sudah mengajukan gugatan judicial review terhadap UU KPK ke MK. Namun, bukan berarti mendesak penerbitan perppu lewat unjuk rasa menjadi tidak penting dan inkonstitusional.

Dia menegaskan bahwa judicial review dan unjuk rasa mendesak penerbitan perppu sama-sama diatur dalam undang-undang. Hak untuk berdemonstrasi tersebut dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

BACA JUGA
Duh..! Ada Apa antara Iqbaal Ramadhan dengan Tante-tante?
Neymar Kembal! PSG Gilas Kille 2-0
Jadi Stafsus Jokowi, Apakah Adamas Tinggalkan Ruangguru?
Ahok Jadi Komut Pertamina, Erick Thohir: Harus Mundur Dari Partai
Selain Dapat Gaji Rp 51 Juta, Stafsus Presiden Boleh Punya 5 Asisten

"Ada kekeliruan bahwa protes dan demonstrasi itu dianggap tidak konstitusional," ucap Alghif.
"Proses demonstrasi juga diatur dalam konstitusi, lalu di MK kami juga mengajukan gugatan dan di luar kita juga tetap protes," lanjutnya.

Mengenai gugatan judicial review ke MK, Alghif menjelaskan pihaknya baru mengajukan uji formil. Gugatan uji materiil belum diajukan.

Menurut Alghif, pengujian dilakukan terpisah antara formil dan materiil agar hakim konstitusi lebih fokus meneliti proses perundangan yang ganjil. Misalnya, dilakukan dengan sangat cepat serta tertutup oleh DPR dan pemerintah.

Tim kuasa hukum yang beranggotakan 39 orang dari pelbagai instansi menyertakan setidaknya 17 alat bukti untuk melengkapi gugatan uji formil ke MK.

"Kalau dibahas secara formil dan materiil, MK seringkali hanya mengedepankan materiil saja. Jadi kami ingin serius membahas bahwa ini ada proses yang jahat, pemufakatan jahat," jelas kata Algif.


"Kami ada misi lain bahwa tidak boleh undang-undang itu dibahas tidak partisipatif, tertutup. Ini juga berguna buat UU lain yang tengah dibahas sekarang entah KUHP, KUHAP, PKS," lanjutnya.

Salah satu penggugat UU KPK, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo mengutarakan hal serupa soal perppu KPK. Meski mengajukan gugatan ke MK, Agus tetap berharap Jokowi menerbitkan perppu.

"Harapan kami, presiden mengeluarkan perppu. [Sementara ini mengajukan uji materi] ya enggak apa-apa, kalau misalkan presiden mau mengeluarkan perppu kan juga enggak apa-apa, baik-baik saja," tutur Agus.(*)


https://www.harianhaluan.com/mobile/...-jokowi-kenapa

lawan terus buzzer hina dina laknat! emoticon-Traveller
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
744
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.