Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hardlenAvatar border
TS
hardlen
Syarat Kartu Prakerja Jokowi
Syarat Kartu Prakerja Jokowi

Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)





Kartu Prakerja Jokowi dilaporkan akan rilis tahun depan. Kartu ini merupakan bantuan pelatihan vokasi dari pemerintah yang ditujukan bagi para pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang telah terkena putus hubungan kerja (PHK).

Program ini dilaksanakan guna meningkatkan kompetensi bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan. Pemerintah pun berencana akan mengeluarkan anggaran hingga Rp10 triliun untuk melangsungkan program tersebut.

Anggaran yang telah direncanakan tersebut akan dipakai guna membiayai tahap-tahap program mulai dari pelatihan, insentif untuk mencari kerja, sampai pada survei akhir.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menentukan beberapa syarat utama bagi mereka yang hendak memiliki Kartu Prakerja. Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan terdapat tiga syarat yang wajib dilengkapi.

Pertama, untuk syarat kartu prakerja, pendaftar harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia. Kedua, calon peserta wajib berusia di atas 18 tahun. Ketiga, calon peserta sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Adapun terpenuhinya syarat-syarat tersebut dapat dilihat dari verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Dilihat Nomor Induk Kependudukannya, usianya, kemudian status sekolah atau tidak. Karena Kartu Prakerja ini diberikan kepada mereka yang tidak sedang belajar,” ungkap Ida pada Rabu (20/11), dilansir dari CNNIndonesia.com.
 
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
694
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.