Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Menteri Edhy akan lebih selektif tenggelamkan kapal

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengamati suasana Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Senin (28/10/2019). Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengatakan pemberantasan pencurian ikan atau illegal fishing di laut Indonesia masih akan terus menjadi prioritas kebijakan pemerintah.

Penenggelaman kapal pencuri yang selama ini dilakukan Susi Pudjiastuti saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 pun masih dijalankan olehnya.

Namun, Edhy menegaskan, tak akan sepenuhnya menenggelamkan kapal pencuri ikan. Penenggelaman kapal saat ini hanya akan berlaku bagi kapal pencuri ikan yang lari atau kabur saat akan ditangkap.

Penenggelaman kapal pun harus berdasarkan keputusan pengadilan. Tanpa hal tersebut, Edhy menilai pemerintah bisa bertindak sewenang-wenang.

“Penenggelaman kapal itu kan upaya kita menunjukkan ke dunia kalau kita tidak tidur dan tetap menjaga laut. Kita siap menenggelamkan intinya kalau mereka ketahuan mencuri terus lari, ya kita tenggelamkan,” tegas Edhy Selasa (19/11).

Alih-alih menenggelamkan, Edhy punya cara sendiri dalam memerangi illegal fishing. Dia lebih memilih menghibahkan kapal pencuri ikan yang tidak melawan saat ditangkap kepada nelayan yang membutuhkan.

Adapun inisiatif tersebut berdasarkan koordinasinya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan dan Kejaksaan Agung.

Edhy mengimbau agar jangan menganggap penenggelaman kapal sebagai satu-satunya jalan untuk mengatasi masalah illegal fishing. Baginya, penenggelaman kapal ini hanya sekedar efek jera yang tak dilakukan terus-menerus.

“Saya ingin ini menjadi suatu efek jera, tapi kan setelah efek jera harus ada pemanfaatannya. Jangan membuat jargon tenggelamkan adalah segala-galanya dalam mengatasi masalah negara ini, gitu lho,” tambahnya.

Kendati demikian KKP akan berhati-hati dalam menentukan nelayan yang berhak mendapatkan kapal hasil sitaan tersebut karena khawatir kapal tersebut akan dijual kembali ke pemilik aslinya.

Di Indonesia, hukuman menenggelamkan kapal bagi pelaku penangkapan ikan secara ilegal sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Susi Pudjiastuti menjadi Menteri yang paling gencar menerapkan hukuman penenggelaman ini.

Tercatat jumlah kapal yang ditenggelamkan oleh Susi, sejak Oktober 2014 hingga Agustus 2019, mencapai 516 kapal. Kapal pelaku illegal fishing yang ditenggelamkan paling banyak berasal dari Vietnam yakni 294. Sementara, satu kapal ikan ilegal dari Tiongkok, Nigeria, dan Belize.

Selama ini Susi menilai, jika kapal pencuri hanya disita dan dilelang, maka ada potensi kapal tersebut akan dimenangkan kembali oleh perusahaan pemilik kapal yang lama dan dikhawatirkan akan mengulangi lagi kejahatan pencurian ikan yang sama.

Cara Susi menangani illegal fishing cukup berdampak positif pada nilai kinerja sektor perikanan. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah produksi dan ekspor produk perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat ekspor hasil perikanan selama semester I tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 12,88 persen menjadi AS $2,2 miliar setara Rp33,7 triliun dari AS $2 miliar setara Rp30 triliun pada semester I tahun lalu.

Angka ini menjadi yang tertinggi selama lima tahun terakhir. Capaian ini turut berkontribusi terhadap surplus neraca perdagangan hasil perikanan yang meneruskan tren positif pada tahun-tahun sebelumnya.

Neraca perdagangan hasil perikanan surplus sebesar AS $2,06 miliar dolar atau setara Rp30,6 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (Januari-Juni 2017), maka surplus neraca perdagangan hasil perikanan semester I tahun ini tumbuh 13,88 persen.

Peningkatan produksi dan ekspor itu turut mengerek naik penerimaan pajak dari sektor perikanan. Per Agustus 2019, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp1,3 triliun dan sudah memberikan kontribusi sebesar 0,14 persen terhadap total penerimaan pajak. Penerimaan sektor ini mencapai tertinggi pada 2018 yakni Rp1,6 triliun dengan kontribusi sebesar 0,11 persen.

Pemberantasan Illegal Unreported Unregulated Fishing seperti pelarangan alat tangkap tak ramah lingkungan (di antaranya cantrang), penyetopan izin penangkapan ikan pihak asing, hingga penenggelaman kapal disebut berhasil meningkatkan produksi komoditas perikanan sehingga mendongkrak penjualan dan ekspor.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...gelamkan-kapal

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kota dengan kualitas udara terbaik dan terburuk di dunia (Rabu, 20/11/2019)

- Penetrasi internet di Bali paling tinggi

- Kejaksaan dan First Travel lanjutkan upaya hukum

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
770
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.