Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kejaksaan dan First Travel lanjutkan upaya hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019)Pihak biro perjalanan umroh First Travel menyatakan sepakat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa putusan kasasi MA kasus mereka dinilai bermasalah. Putusan itu menyatakan aset First Travel seluruhnya dirampas negara. Menurut mereka seharusnya aset dikembalikan kepada korban.

Pengacara First Travel berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA tersebut (19/11/2019). Pihak mereka pun mendukung Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi lelang aset First Travel, bahkan akan turut mengirimkan surat permohonan penundaan kepada Kajari Depok.

Jaksa Agung Burhanuddin berharap terobosan hukum untuk mengupayakan aset First Travel dikembalikan ke korban. Pasalnya, upaya mengajukan PK terhambat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus.

Ringkasan
  • MA membacakan putusan sejak 31 Januari 2019, yang menyatakan bahwa 529 aset yang disita dari kasus First Travel dirampas untuk negara.
  • Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa aset First Travel tak seharusnya disita Negara. Menurutnya, putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
  • Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel.
  • Dalam putusan, Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.
  • Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi sempat menyatakan hasil sitaan diserahkan ke negara daripada jadi ribut dan konflik di masyarakat.
  • Yudi kemudian menyatakan pihaknya tidak akan melelang aset First Travel karena masih dalam gugatan perdata, dan baru diputus pada 25 November 2019.
  • Sementara, bos biro perjalanan umroh First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
  • Mereka mengklaim menemukan bukti baru untuk mengajukan PK, dan upaya hukum luar biasa itu rencananya diajukan dalam dua pekan ke depan.
Sebaran MediaJumlah sebaran pada Media Daring terbanyak diraih oleh tribunnews.com dengan 10 pemberitaan, diikuti peringkat kedua jawapos.com dan antaranews.com dengan 4 pemberitaan.


Jumlah berita per mediaSebaran LinimasaSebaran topik dimulai sejak pukul 00:00 hingga 18:00 WIB, dan merupakan puncak dari pemberitaan dengan total 8 pemberitaan.


Jumlah berita per jamSebaran FacebookJumlah interaksi pada media sosial Facebook terbanyak diraih oleh jawapos.com dengan 2882 interaksi, diikuti peringkat kedua detik.com dengan 1076 interaksi. Selanjutnya kompas.com dengan 400 interaksi pada peringkat ketiga.


Jumlah berita media di FacebookSumberCatatan Redaksi: Teks dan gambar dalam artikel ini diolah secara otomatis oleh program komputer. Penerbitannya melalui moderasi editor.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...an-upaya-hukum

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kualitas udara 10 spot terbaik dan terburuk (Rabu, 20/11/2019)

- Kemendagri bantah ada desa fiktif

- Tiada hari tanpa gorengan di Majalengka

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
869
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.