extreme78Avatar border
TS
extreme78
Ortu Beri Opsi Damai ke SMA Gonzaga Soal Gugatan Siswa Tak Naik Kelas
Jakarta - Sidang gugatan orang tua murid yang anaknya tidak naik kelas, Yustina Supatmi terhadap SMA Gonzaga memasuki mediasi. Yustina mengaku membuka peluang berdamai dengan SMA Gonzaga.

"Ya kita masih berusaha untuk mencari titik temu, supaya nggak berlanjut. Iya (ingin damai), dari awal memang maunya damai," ujar Yustina usai mediasi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Sidang mediasi digelar secara tertutup di PN Jaksel. Hadir dalam mediasi tersebut pihak SMA Gonzaga selaku tergugat dan Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta selaku turut tergugat.

Pengacara Yustina, Susanto Utama mengatakan jika opsi perdamaian tercapai maka tuntutannya akan dikesampingkan. Dia berharap agar Dinas Pendidikan DKI akan mengevaluasi proses pembelajaran di SMA Gonzaga, termasuk terkait nilai.

"Ya tadi ada hal yang diutarakan oleh Dinas Pendidikan bahwa ke depannya Disdik akan berupaya melakukan evaluasi terhadap proses belajar mengajar di Gonzaga. Itu yang kami tangkap," kata Susanto.

Yustina berharap jika poin tersebut disepakati maka tidak akan ada lagi murid yang tak naik kelas. Sementara itu, Susanto mengatakan pihaknya akan mencoba mediasi di luar dengan SMA Gonzaga bersama Dinas Pendidikan. Jika mediasi berhasil, maka nantinya akan dituangkan dalam akta perdamaian.

"Supaya tidak ada lagi 29 anak yang nggak naik," sambung Yustina.
Baca juga: SMA Gonzaga Akan Gugat Balik Ortu Murid yang Anaknya Tak Naik Kelas

Sebelumnya, ortu yang anaknya tak naik kelas, Yustina Supatmi mengajukan gugatan ke SMA Gonzaga. Yustina mengguat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.

Serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto. Selain itu, turut tergugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

"Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga," demikian isi gugatan tersebut.
Baca juga: Siswa Tinggal Kelas di Gonzaga Pernah Dihukum karena Makan Saat Jam Belajar

Karena merasa dirugikan, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," tuntut Yustina.

sumur

gilaa gara2 1 anak kagak naik. sekolahnya mau di rampok semuaemoticon-Ngakak
Diubah oleh extreme78 19-11-2019 07:44
baik.yukAvatar border
liksemutAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.1K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.