Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Serikat Pekerja tidak setuju jika Ahok masuk Pertamina

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan) berbincang dengan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani (kedua kiri) sebelum upacara pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma?ruf Amin di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).Posisi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam jajaran manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang belum pasti, namun rencana penempatan Ahok tersebut sudah mendapat penolakan.

Serikat Pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) tidak setuju jika Ahok ditunjuk menjadi pejabat di perusahaan migas tersebut. Pasalnya isu yang beredar luas menyebutkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan ditugaskan menjadi Komisaris Utama di Pertamina.

Hal ini diketahui dari viralnya foto spanduk pernyataan dari FSPPB soal penolakan masuknya Ahok yang menyebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Saat dikonfirmasi, Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan Ahok merupakan sosok yang kerap membuat gaduh dan memiliki sikap yang tidak terpuji. Menurutnya, banyak orang dalam Pertamina yang lebih pantas untuk menduduki posisi pimpinan.

Dengan sosok seperti itu, menurutnya tidak pantas untuk memimpin Pertamina sebagai perusahaan strategis dalam melayani masyarakat.

"Kalau dari kami bahwa yang paham Pertamina. Yang paham Pertamina ya pastinya orang Pertamina. Ya silahkan pilihlah kader-kader Pertamina. Saya pikir tidak kurang orang Pertamina kader-kader yang baik," kata Arie dikutip dari detikcom, Sabtu (16/11/2019).

Kendati demikian kepastian soal pengangkatan Ahok akan diumumkan pada awal Desember 2019 mendatang. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, dipilihnya Ahok menjadi salah satu karena perusahaan BUMN membutuhkan figur pendobrak.

Erick yakin Ahok bisa membawa berkontribusi positif memajukan tata kelola BUMN. Kementerian BUMN tak bisa bekerja sendirian mengawasi 142 BUMN. Karena itu, kata Erick, bantuan dari orang-orang seperti Ahok dibutuhkan.

Soal keanggotaan Ahok di partai politik, Erick menegaskan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus mengundurkan diri.

"Kalau memang orang partai harus mengundurkan diri, Staf Khusus Kementerian BUMN (Arya Sinulingga) juga sudah melakukan itu," ujarnya.

Pengangkatan Komisaris BUMN diatur antara lain di Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Pada huruf C poin 1 peraturan tersebut, dinyatakan dewan komisaris dan dewan pengawas bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.

Syarat yang sama, juga berlaku untuk pengangkatan Direksi BUMN, yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.

Ahok sejak 26 Januari 2019 sudah resmi masuk sebagai anggota PDI Perjuangan (PDIP). Tapi Ahok yang kini ingin disapa BTP itu, hanya sebagai anggota dan tidak tercantum dalam struktur pengurus partai.

Meski Ahok berstatus sebagai mantan narapidana, hal tersebut tak menjadi halangan baginya menuju kursi Komut Pertamina. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 dan PER-03/MBU/02/2015 yang mengatur syarat pengangkatan Komisaris dan Direksi BUMN, tak menyinggung status sebagai mantan narapidana.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...asuk-pertamina

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- BMKG: Gempa M 5,1 melanda Halmahera Barat

- Jokowi minta BPJS Kesehatan perbaiki tata kelola

- 29 emiten perkasa lambungkan LQ45 akhir pekan ini - Jumat (15/11/2019)

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
970
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.