- Beranda
- Beritagar.id
DKI Jakarta akan terbitkan aturan skuter listrik
...
TS
BeritagarID
DKI Jakarta akan terbitkan aturan skuter listrik
Pengguna otopet atau skuter listik di trotoar di Jakarta, Rabu (16/10/19). Kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya dua pengguna skuter listrik sewaan milik Grabwheels, di Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2019) dini hari, memunculkan desakan kepada pemerintah untuk segera membuat aturan pembatasan yang jelas.
Sayangnya, moda transportasi seperti skuter listrik tidak termasuk di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal lalu lintas. Pemerintah daerah (pemda) yang diberi kewenangan mengatur sarana kendaraan yang bukan kendaraan bermotor.
Selama ini Pemprov DKI Jakarta belum memiliki regulasi khusus yang mengatur skuter listrik. Penggunaan otopet listrik di Jakarta akan diatur dengan peraturan gubernur yang rencananya terbit pada Desember 2019.
Ringkasan
- Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, penggunaan skuter listrik di DKI Jakarta akan dibatasi dengan peraturan gubernur.
- Otopet listrik ini seharusnya tidak masuk ke jalur trotoar, pedestrian, dan jembatan penyeberangan orang (JPO) karena dinilai berbahaya.
- Skuter listrik hanya boleh menggunakan jalur sepeda, atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola seperti di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
- Operator penyedia skuter listrik seperti Grabwheels tidak boleh mengoperasikan alat tersebut di jalan raya, trotoar, dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
- Denda dan sanksi lainnya disiapkan untuk pengguna dan operator yang melanggar.
- Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan skuter listrik tidak termasuk di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal lalu lintas.
- Dalam UU itu pemda diberi kewenangan mengatur sarana kendaraan yang bukan kendaraan bermotor.
- Selama belum ada aturan yang jelas, polisi dan dinas terkait akan tetap melakukan tindakan preventif kepada para pengemudi skuter.
- Pihak Grab Indonesia juga akan menggalakkan GrabWheels patroli, sebagai bentuk pengawasan terhadap pengguna agar tidak melanggar aturan.
Jumlah berita per mediaSebaran LinimasaSebaran topik mulai muncul sejak pukul 00:00 hingga 22:00 WIB, dan mencapai puncak pemberitaan pada pukul 09:00 WIB dengan total 11 pemberitaan.
Jumlah berita per jamSebaran FacebookJumlah interaksi pada media sosial Facebook terbanyak diraih oleh katadata.co.id dengan 1883 interaksi, diikuti peringkat kedua liputan6.com dengan 271 interaksi. Selanjutnya brilio.net dengan 130 interaksi pada peringkat ketiga.
Jumlah berita media di FacebookSumber
- Anies Siapkan Pergub Skuter Listrik, Begini Aturannya di Negara Lain - katadata.co.id
- Menengok Aturan Penggunaan Skuter Listrik di AS dan Eropa - liputan6.com
- GrabWheels Tarik Uang Pengguna Otopet Listrik Langgar Aturan - cnnindonesia.com
- Dishub DKI Siapkan Sanksi Denda Rp 500 Ribu Bagi Pengguna Grabwheels yang Melanggar - tribunnews.com
- Polisi Larang Skuter Listrik Beroperasi di Jalan Raya - senayanpost.com
- 4 Negara yang Bisa Jadi Acuan Indonesia untuk Menerapkan Regulasi Skuter Listrik - grid.id
- Polisi Imbau Skuter Listrik Tak Beroperasi di Jalan Raya - merdeka.com
- YLKI Desak Grab Hentikan Penyewaan Skuter Listrik - republika.co.id
- Grab Diminta Hentikan Penyewaan Grabwheels - suara.com
- Demi Keselamatan, YLKI Desak Grab Hentikan Penyewaan Skuter Listrik - skalanews.com
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...skuter-listrik
---
Baca juga dari kategori BERITA :
- 10 spot kualitas udara terbaik dan terburuk (Jumat, 15/11/2019)
- BMKG: Gempa M 5,5 melanda Bitung
- BMKG: Gempa melanda Halmahera Barat berkekuatan M 5,3
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
8.5K
7
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.4KThread•800Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya