• Beranda
  • ...
  • Beritagar.id
  • Infografik: Kronologi uang Rp23 M Wiranto yang dititipkan Bambang Sujagad

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Infografik: Kronologi uang Rp23 M Wiranto yang dititipkan Bambang Sujagad

Kronologi titipan uang Wiranto sebesar SGD 2.31 juta kepada Bambang Sujagad Susanto.TAGIH| Mantan Menkopolhukam Wiranto, yang juga mantan Ketua Umum Partai Hanura menggugat mantan Bendahara Partai Hanura Bambang Sujagad Susanto Rp44 Miliar. Gugatan tersebut terdaftar sejak 9 September 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Pengacara Wiranto, Adi Warman, menjelaskan gugatan tersebut adalah gugatan wanprestasi karena Bambang tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat, yaitu mengembalikan dana sebesar SGD 2,31 juta. Perjanjian ditandatangani kedua belah pihak pada 24 November 2009.

Bambang Sujagad Susanto pun menanggapi, menurutnya Wiranto menitipkan SGD 2.310.000 atau setara Rp23 miliar, berupa lembaran SGD 10.000 atau setara Rp100 juta per lembar. Namun uang itu ternyata kedaluwarsa, masa edarnya berlaku tahun 1997 hingga 2002.

Supaya uang bisa dipakai, Bambang harus menukarnya ke Bank Singapura. Sementara negara Singapura membatasi jumlah tunai yang dibawa WNA, senilai maksimal SGD 38 ribu atau 4 lembar SGD 10 ribu.

“Saya bolak balik Singapura. Saya memerlukan banyak waktu untuk menukarkan menjadi 231 lembar, kurang lebih 100 minggu (2 tahun)," ujar Bambang saat diwawancara detikcom (13/11/2019).

Bambang mengaku sudah mengembalikan sebagian uang titipan itu ke Wiranto. "Tahap pertama pengembalian titipan kami laksanakan dengan pengembalian tahap pertama sebesar USD 500 ribu (SGD 675.000) ditransfer melalui Bank BNI cabang Gambir sesuai arahan utusan Bapak Wiranto," kata Bambang.

"Tahun 2014 bisnis trading batu bara merugi. Tahun 2015 awal Pak Wiranto meminta agar uang titipan dikembalikan karena beliau tidak mau tanggung jawab atas kerugian investasi," jelas Bambang.

Saat berita ini beredar, banyak yang mempertanyakan sumber dana Wiranto itu. Pengacara Wiranto, Adi Warman, menjawab "Jadi sumber uang, uang pribadi, Pak Wiranto klien kami. Saya tegaskan itu tidak ada uang partai, itu uang pribadi."



Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...ambang-sujagad

---

Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :

- Infografik: Hari Diabetes Sedunia, penderita meningkat

- Infografik: Tekan stunting tingkatkan kualitas SDM

- Infografik: Dilema kratom, pencaharian warga, bahaya bagi pengguna

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
771
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.