littledeasyAvatar border
TS
littledeasy
Skuter Listrik Dilarang, Membahayakan!
Masyarakat dibuat resah atas kabar meninggalnya 2 pengendara skuter listrik di Jakarta. Saat itu korban tengah menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman pada Minggu (10/11/2019) lalu. Korban bersama rombongan lainnya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang dari arah belakang. 
Setelah heboh pengendara skuter listrik yang tewas, penggunaan skuter listrik di Jakarta kini menjadi sorotan. Selain membahayakan para pejalan kaki, penggunaan skuter listrik dapat merusak fasilitas umum. 

Hingga akhirnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyusun regulasi penggunaan skuter listrik. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa nantinya skuter listrik hanya bisa digunakan di lajur sepeda bukan di jalan raya dan fasilitas umum lainnya.

Sebelumnya beberapa negara sudah memberlakukan peraturan khusus penggunaan skuter listrik di jalan. 

Seperti Singapura sejak 5 November 2019 lalu sudah resmi melarang penggunaan skuter listrik di trotoar dengan alasan faktor keamanan. Pengendara hanya bisa melaju di jalan khusus sepeda. Bahkan mulai tahun depan peraturan sanksi tegas mulai diberlakukan bagi pengendara yang melanggar.

Dikutip dari Channel News Asia, Menteri Senior Negara untuk Perhubungan Singapura Lam Pim Min menyatakan para pengguna yang melanggar akan didenda sekitar 2000 dolar atau sekitar Rp.20,6 juta.

Sebelumnya Jerman dan Perancis lebih dulu memberlakukan pelarangan penggunaan skuter listrik. 

Pemerintah Kota Paris mengeluarkkan larangan penggunaan skuter listrik atas laporan masyarakat dan naiknya tingkat kecelakaan. Para pejalan kaki khawatir akan keselamatan saat berjalan di trotoar. Pengguna skuter listrik yang kedapatan melaju di trotoar akan di denda 150 euro atau sekitar Rp 2,3 juta.

Sama halnya dengan Paris, Jerman juga memberlakukan larangan skuter listrik di trotoar demi melindungi pejalan kaki. 

GrabWheels sendiri selaku penyedia jasa layanan skuter listrik di Indonesia memberlakukan aturan penggunaan yang hanya boleh melaju di jalur yang sudah ditentukan. Selain itu mereka akan mengingatkan pengguna yang melakukan pelanggaran berupa peringatan berupa notifikasi pada aplikasi. 

sebelahblogAvatar border
sebelahblog memberi reputasi
1
248
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.