- Beranda
- Beritagar.id
Ambang batas nilai tes CPNS akan diturunkan
...
TS
BeritagarID
Ambang batas nilai tes CPNS akan diturunkan

Peserta berdoa sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (26/10/2018). Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, menurunkan ambang batas nilai atau passing grade untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) tes CPNS tahun ini. Ia juga memastikan akan memasukkan materi atau soal terkait radikalisme ke dalam tes CPNS.
Ia beralasan dalam pelaksanaan tes CPNS 2018 lalu standar nilai yang diterapkan terlalu tinggi. Padahal pemerintah sangat membutuhkan banyak pegawai untuk mengisi kekosongan jabatan di kementerian hingga pemerintah daerah.
Menurutnya penurunan passing grade tersebut, tidak membuat kualitas soal yang harus dikerjakan peserta tes menurun.
"Kan kasihan juga kami butuh pegawai tapi dari hasil tes itu soalnya ketinggian. Makanya kemudian diubah, soal wawasan kebangsaan, Pancasila, ancaman secara umum tentang radikalisme," jelas Tjahjo dikutip dari Kumparan, Selasa (12/11/2019).
Aturan penurunan passing grade ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Peraturan yang ditandatangani 11 November 2019 itu, memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus, meliputi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan diaspora.
Nilai kumulatif SKD yang berlaku untuk putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cum laude dan diaspora paling rendah 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Berikutnya nilai kumulatif SKD yang berlaku untuk penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Lalu bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.
Pengecualian nilai ambang batas SKD juga berlaku bagi jabatan tertentu, yaitu bagi formasi jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang, nilai kumulatif SKD paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.
Pelamar serbu laman BKN Badan Kepegawaian Negara (BKN) memprediksi jumlah pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 meningkat hingga 10 persen. BKN memperkirakan ada 4 juta orang yang mengikuti seleksi pada tahun ini.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, hanya beberapa jam setelah situs pendaftaran CPNS dibuka, jumlah pengakses sudah mencapai 20.000 orang. Jumlah ini diyakini akan terus bertambah sehingga sejumlah langkah antisipasi telah disiapkan.
Salah satunya menyediakan kapasitas penyimpanan situs sebesar 5 terabyte dan bandwidth 5 GB. Berkaca pada pendaftaran CPNS tahun 2018, jumlah pengakses yang membuat akun mencapai 4,3 juta orang.
”Jumlah pengakses diprediksi akan bertambah 10-20 persen tahun ini,” katanya.
Berdasarkan catatan BKN, hingga Selasa pukul 14.51, sudah ada 541.891 pembuat akun. Kemudian dari jumlah itu, 47.332 di antaranya telah mengisi formulir, dan 7.354 orang di antaranya telah memasukkan formulir pendaftaran.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...kan-diturunkan
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Pesona kopi giling lintas generasi-
Setidaknya 5.000 ekor babi mati karena hog cholera di Sumut-
26 emiten perkasa lambungkan LQ45 - Selasa (12/11/2019)anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
503
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•884Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya