Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Investasi Kampung Kurma masuk daftar investasi bodong OJK
Investasi Kampung Kurma masuk daftar investasi bodong OJK
Ilustrasi gambar. Petani merawat tanaman kurma di kawasan perbukitan Barbate, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, provinsi Aceh, Sabtu (18/5/2019).Investasi bodong dengan skala cukup besar kembali terkuak. Sebuah perusahaan bernama, PT. Kampung Kurma, didatangi ratusan pembeli yang menagih janji manajemen perusahaan itu mengenai status lahan kavling dan pengembalian dana mereka.

Bersama ratusan konsumen lainnya, Irfan Narsum, mendatangi kantor Kampung Kurma yang berlokasi di Tanah Baru, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/11/2019). Namun mereka tidak berhasil menemui Arfah Husaifah Arshad, Direktur Utama PT Kampung Kurma karena sedang di luar kota. Mereka hanya ditemui oleh Sari Kurniawati, istri Arfah.

Irfan mengatakan mereka meminta pengembalian dana (refund) dari perusahaan karena tak kunjung mendapatkan hasil dari yang telah dijanjikan sebelumnya. Semua berawal dari ketertarikannya akan investasi anti riba dan syariah.

"Saya tahu dari media sosial. Setelah saya timang-timang saya pun memutuskan berinvestasi di awal 2018,” ujar Irfan.

Investasi awal yang ditaruh pria 44 tahun itu, mencapai Rp99 juta. Nilai ini kemudian naik menembus angka Rp417 juta di penghujung 2018 lantaran Irfan tertarik untuk membeli tiga kavling Kampung Kurma dan empat kavling Prosyar.

’’Namun memasuki awal 2019 ada yang janggal,” beber dia.

Saat itu perusahaan mengumpulkan para investor dan memberitahukan bahwa akan ada investor dari Malaysia yang mau mengakuisisi proyek Kampung Kurma. Perusahaan pun menjanjikan bagi investor yang ingin menarik dananya akan diberikan penuh ditambah 20 persen dari dana tersebut.

Saat itu ada 50 persen pembeli kavling yang ingin refund. Namun dia tidak termasuk di dalamnya. Memasuki pertengahan tahun Irfan mulai was-was.

Jual nama tokoh agama Investasi Kampung Kurma masuk daftar investasi bodong OJK
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan tentang keuangan di Pasar Keuangan Rakyat di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/10/2019).Sejak 2018, perusahaan Kampung Kurma menawarkan konsep investasi syariah dan anti riba berupa investasi lahan yang mereka klaim sebagai manifestasi dari investasi halal, memenuhi unsur-unsur syariah dan jauh dari riba.

Kampung Kurma Group menjual kavling seluas 400-500 meter per segi yang ditanami pohon kurma sebanyak lima pohon dan ada juga kavling lain yang terdapat kolam berisi bibit ikan lele 10.000 ekor.

Kampung Kurma menjanjikan hasil yang besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon oleh Kampung Kurma selama lima tahun dan pembeli akan dapat bagi hasil secara syariah.

Namun, seiring berjalannya waktu, kavling yang dijanjikan tak kunjung ada. Bahkan banyak pembeli yang kavlingnya dipindah-pindah. Selain itu Akad Jual Beli (AJB) yang dijanjikan setelah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak terealisasi.

Di platform Youtube, video pemasaran kavling di Kampung Kurma 'menjual' nama pemuka agama terkenal seperti Syekh Ali Jaber untuk menarik perhatian membeli.

Menurut situs perusahaan, mereka menjanjikan tiga hal kepada calon investor yang membeli lahan di bawah proyek-proyek mereka. Pertama, investasi properti mereka dijanjikan akan mendapatkan selisih keuntungan atau capital gain dari kenaikan harga tanah di kavling tersebut.

Kedua, investasi perkebunan berupa tanaman kurma yang buahnya memiliki harga jual tinggi sehingga para investor berpotensi mendapatkan keuntungan Rp30 juta per pohon setiap tahunnya.

Ketiga, investasi akhirat, dengan berinvestasi di Kampung Kurma berupa pembelian kavling maka para investor diklaim turut menciptakan nilai-nilai kehidupan islami di lingkungan.

Masuk daftar investasi ilegal OJK Investasi Kampung Kurma masuk daftar investasi bodong OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memberikan kuliah umum untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/10/2019).Ganjilnya program investasi yang ditawarkan oleh Kampung Kurma telah lama diendus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, sejak medio April 2019, Kampung Kurma masuk daftar investasi tanpa izin alias ilegal oleh Satuan Tugas Waspada Investasi OJK.

Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing memastikan, Kampung Kurma masuk dalam daftar entitas perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha investasi secara ilegal.

Daftar ini diterbitkan pada April 2019. Secara keseluruhan terdapat 73 entitas perusahaan dalam daftar tersebut. Kampung Kurma berada di nomor 72 dan disebutkan perusahaan dengan jenis usaha investasi perkebunan.

”Kami telah melaporkan daftar ini kepada Bareskrim Polri. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Adapun terhadap mereka yang dirugikan, kami sarankan untuk melapor ke penegak hukum,” kata Tongam saat dikonfirmasi oleh Beritagar.id.

Display only on mobile!function(e,i,n,s){var t="InfogramEmbeds",d=e.getElementsByTagName("script")[0];if(window[t]&&window[t].initialized)window[t].process&&window[t].process();else if(!e.getElementById(n)){var o=e.createElement("script");o.async=1,o.id=n,o.src="https://e.infogram.com/js/dist/embed-loader-min.js",d.parentNode.insertBefore(o,d)}}(document,0,"infogram-async");Entitas ditangani satgas waspada investasiInfogram!function(e,i,n,s){var t="InfogramEmbeds",d=e.getElementsByTagName("script")[0];if(window[t]&&window[t].initialized)window[t].process&&window[t].process();else if(!e.getElementById(n)){var o=e.createElement("script");o.async=1,o.id=n,o.src="https://e.infogram.com/js/dist/embed-loader-min.js",d.parentNode.insertBefore(o,d)}}(document,0,"infogram-async");Entitas ditangani satgas waspada investasiInfogramTongam mengimbau agar tak terjerembab ke dalam jeratan investasi bodong, calon investor harus mengecek sebelum menginvestasikan uangnya.

Pastikan bahwa perusahaan tempat kita berinvestasi terdaftar di OJK atau otoritas manapun sesuai dengan jenis investasinya, Jika investasi itu menawarkan imbal hasil yang tak wajar, atau memberikan iming-iming keuntungan yang terlalu tinggi sudah hampir dapat dipastikan investasi itu bodong.

Satgas Waspada Investasi menyebutkan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2008-2018) kerugian masyarakat akibat investasi bodong di dalam negeri mencapai sekitar Rp88 triliun. Nilai kerugian yang luar biasa besar tersebut cukup meresahkan, mengingat sosialisasi terkait investasi aman sudah acapkali diselenggarakan.

Investasi Kampung Kurma masuk daftar investasi bodong OJK

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...asi-bodong-ojk

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Investasi Kampung Kurma masuk daftar investasi bodong OJK Adu klaim Rizieq Shihab vs. Pemerintah

- Investasi Kampung Kurma masuk daftar investasi bodong OJK Kota dengan kualitas udara terbaik dan terburuk di dunia (Selasa, 12/11/2019)

- Investasi Kampung Kurma masuk daftar investasi bodong OJK Gertakan "gigit" dari Jokowi yang ingin serius kurangi impor

restlessv1.0Avatar border
tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread889Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.