Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Bara54Avatar border
TS
Bara54
Tim Advokasi Papua Minta Diberi Akses Temui Surya Anta Cs
CNN Indonesia
Selasa, 12/11/2019 09:36

Tim Advokasi Papua, kuasa hukum Surya Anta dan lima mahasiswa asal Papua mendaftar gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/ Nurika manan)

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi Papua mengeluhkan berlanjutnya pembatasan akses terhadap enam aktivis Papua yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Keenamnya, yakni Paulus Surya Anta Ginting, Anes Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan, Arina Elopere dijerat polisi dengan pasal makar.

Karenanya, tim advokasi meminta agar penyidik kepolisian memberi akses masuk kepada pihak kuasa hukum untuk menemui klien mereka di dalam tahanan.

"Kami tim kuasa hukum tetap saja tidak bisa masuk 1 x 24 jam untuk kepentingan klien kami. Nah, sebab itu kami mohon lah ke pihak penyidik untuk akses ke pengacara itu dibebaska untuk masuk ke Mako Brimob," kata anggota Tim Advokasi Papua Michael Himan ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).


Limitasi akses tersebut membuat para pendamping hukum kesulitan berkomunikasi. Akibatnya, kata Michael, pihaknya tak bisa memantau langsung detail kondisi masing-masing klien mereka. Misalnya ketika salah seorang tahanan yakni Arina Elopere mengalami gangguan psikologis dan hingga kini belum mendapat penanganan.


"Sampai saat ini belum ada respons juga [soal permintaan tenaga medis]," kata Mike--sapaan akrab Michael.

Arina disebut mengalami sesak nafas dan mulai berhalusinasi diduga karena terganggu kondisi psikisnya. Arina berada di ruangan besar, menjadi penghuni sel seorang diri dan jauh dari kawan-kawannya yang lain.

Sementara dua kliennya, yakni Ambrosius Mulai dan Dano Tabuni sudah ditangani kondisi kesehatannya.

"Gigi Ambros sudah dicabut," tutur Oky Wiratama, anggota lain Tim Advokasi Papua menambahkan.

Oky pun mempertanyakan alasan pembatasan akses tersebut. Sebab menurut dia jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka kuasa hukum mestinya bisa menjenguk kapanpun.

"Tapi dalam kasus ini, kami selaku kuasa hukum dibatasi satu minggu hanya dua kali saja, Selasa dan Jumat," kata Oky.

Menurut dia, polisi beralasan pembatasan itu didasarkan pada peraturan Kapolri mengenai pembatasan kunjungan. Tapi kata Oky, Perkapolri itu sebatas mengatur kunjungan untuk keluarga.

"Kuasa hukum tidak bisa disamakan dengan keluarga, pengunjung. Kalau keluarga, pengunjung itu boleh saja Kamis dan Jumat tapi kuasa hukum harusnya boleh 1x24 jam," ujar Oky.

"Dalam Perkapolri itu memang dijelaskan terkait mengunjungi tahanan, untuk keluarga memang dijelaskan, tapi untuk pengacara kan kita pakai KUHAP, enggak ada batasan untuk pengacara, bisa setiap saat," tambah dia lagi.

Pasal 69 KUHAP tentang bantuan hukum mengatur bahwa penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan.

Adapun pengecualian terhadap kasus kejahatan keamanan negara yang diatur dalam Pasal 71 ayat 2, memang terdapat kewenangan petugas untuk mendengar isi pembicaraan antara penasihat hukum dengan tersangka. Sekalipun begitu, penasihat hukum tetap bisa berkomunikasi dengan tersangka.


https://m.cnnindonesia.com/nasional/...-surya-anta-cs
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
787
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.