Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

warnahidupAvatar border
TS
warnahidup
Dibuka Hari Ini, Pemprov Jateng Buka 1.409 Lowongan CPNS


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang berintegritas untuk mewujudkan Jawa Tengah Berdikari dan Semakin Sejahtera Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi untuk mengikuti Seleksi CPNS Daerah 2019. Adapun lowongan yang tersedia sekitar 1.409 formasi.
Pendaftaran CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat di akses melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ dibuka mulai pukul 00.01 WIB tanggal 11 November 2019.
Para calon pelamar diharapkan untuk membaca seluruh isi pengumuman secara seksama agar tidak terjadi kekeliruan pada saat proses pendaftaran.
Berikut rinciannya:
I. JENIS FORMASI
Putra putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cum Laude) adalah
pelamar lulusan dengan predikat dengan pujian (Cum Laude) dari Perguruan
Tinggi dalam negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau
berkebutuhan khusus;
Formasi umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka
1 dan 2 di atas.


II. ALOKASI FORMASI
Alokasi formasi sebanyak 1.409 kebutuhan dengan rincian:
1. Tenaga Guru 551 kebutuhan formasi;
2. Tenaga Kesehatan 316 kebutuhan formasi;
3. Tenaga Teknis 542 kebutuhan formasi.


III. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
 Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar kecuali jabatan Dokter Spesialis;
Usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar bagi formasi Dokter Spesialis;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah);
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan
zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter
pemerintah;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi Pemerintah dan 1 formasi jabatan;
Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan
diri;
Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00); dan
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi.


IV. PERSYARATAN KHUSUS
Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship, bukan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dan tidak sedang dalam masa pengabdian pasca tugas belajar) sesuai jabatan yang dilamar (linier) dan masih berlaku dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (bukan surat keterangan proses perpanjangan/ pembuatan STR) pada saat pendaftaran, dan masih tetap berlaku sampai proses pemberkasan pengangkatan CPNS;
Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB;
Pelamar Disabilitas
a. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dibuktikan dengan surat keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b. Pengalokasian penetapan kebutuhan jabatan bagi penyandang disabilitas minimal 2% dari formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan jenis disabilitasnya;
c. Pelamar disabilitas berkebutuhan khusus masih dapat ditingkatkan dengan alat bantu disabilitas serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
d. Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus
selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
e. Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus
selain Formasi Disabilitas dikhususkan untuk penyandang disabilitas tuna daksa pada kaki atau tangan dengan derajat disabilitas 1 atau 2 dengan penilaian passing grade formasi umum;
f. Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas kecuali formasi yang diberi keterangan “dapat diisi disabilitas” pada lampiran pengumuman ini.


V. PELAMAR P1/TL
 Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNSD tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3  kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir;
Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNSD tahun 2018.
Pelamar P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNSD tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNSD Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNSD Tahun 2018. Akan digunakan nilai terbaik, antara Nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019;
 Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN;
Pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur;
 Pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai
SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/ passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;
Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau
angka 8, akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNSD Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali formasi berdasarkan peringkat
tertinggi.



VI. TATA CARA PENDAFTARAN
Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNSD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 dapat dilihat pada portal https://jatengprov.go.id/, https://bkd.jatengprov.go.id/ dan
[url]https://sscasn.bkn.go.id;[/url]
Pendaftaran CPNSD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diinformasikan lebih lanjut
melalui portal https://jatengprov.go.id/, https://bkd.jatengprov.go.id/ dan
https://sscasn.bkn.go.id/;
 Pelamar Seleksi Penerimaan CPNSD wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang
masih aktif/berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
 Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui
portal https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor KK Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;
Pelamar melakukan pendaftaran dengan membuat akun di portal https://sscasn.bkn.go.id/, pilih menu Registrasi, langkah selanjutnya:
a. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau
NIK Kepala Keluarga, apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait dengan data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat sesuai dengan KTP.
b. Masukan kode Captcha yang terlampir;
c. Pelamar memastikan kesesuaian antara data di KTP dengan data Ijazah, karena pada saat proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama sesuai Ijazah tanpa gelar, tempat dan tanggal lahir;
d. Mengunggah pas photo dengan latar belakang merah dalam format JPG
maksimal 200 KB; e. Data lain yang perlu diisi terdiri dari data :
1) E-mail, masukan e-mail aktif dan valid;
2) Password, masukan password;
3) Pertanyaan pengaman 1 (satu);
4) Pertanyaan pengaman 2 (dua);
5) Jawaban Pengaman;
6) Captcha, masukan kode captcha dan pastikan data sudah benar serta lengkap, selanjutnya klik daftar.
Mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar pada portal SSCASN 2019 dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;
Melakukan login Pendaftaran ke https://sscasn.bkn.go.id/, menggunakan NIK
dan password yang telah didaftarkan;
Mengunggah Swafoto/selfie dengan menunjukan kartu informasi akun SSCASN
2019 dan KTP/Surat keterangan sesuai ketentuan dalam portal SSCASN 2019
untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;
Melengkapi data pribadi sesuai dengan isian yang terdapat pada portal SSCASN
2019;
Memilih 1 Jenis Formasi, 1 Instansi dan 1 jabatan;
Dokumen persyaratan diunggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ terdiri
dari :
a. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli surat keterangan telah melakukan
perekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil dalam format .jpg atau .jpeg max 200Kb;
b. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 tampak depan berlatar belakang
merah, posisi portrait dalam format .jpg atau .jpeg max 200Kb;
c. Dokumen Ijazah, STR dan Sertifikat Pendidik digabungkan dalam satu file
dengan ketentuan :
1) Ijazah asli/pengganti ijazah asli (ijazah asli yang hilang/rusak) dengan
ketentuan :
a) Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
b) Pelamar kualifikasi pendidikan Profesi Wajib melampirkan Asli Ijazah
sarjana (S-1) dan Asli Ijazah Profesi. 2) Asli STR tenaga kesehatan harus sesuai dengan keahliannya yang
dikeluarkan oleh :
a) Tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) / Konsil
Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI);
b) Tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
c) Tenaga Kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang
berwenang;
3) Pelamar formasi guru yang memilki Asli sertifikasi pendidik sesuai
dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi
dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama, wajib dilampirkan;
4) Dokumen sebagaimana angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga)
digabung menjadi satu menggunakan format PDF dengan ukuran
maksimal 800Kb;
d. Asli Transkrip Nilai/ Asli pengganti Transkrip Nilai (Asli Transkrip Nilai yang
hilang/rusak) seluruh halaman dalam format PDF maksimal 600Kb;
e. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah di Semarang, diketik
menggunakan komputer, bermeterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan
pena bertinta hitam sebagaimana format yang dapat diunduh pada portal
https://jatengprov.go.id/ dan https://bkd.jatengprov.go.id/ dalam format
PDF maksimal 300Kb;
f. Dokumen lain-lain digabungkan dalam satu file sesuai ketentuan dalam
portal SSCASN 2019 :
1) Wajib melampirkan Asli/Copy Akreditasi PTN maupun PTS dan Program
Studi yang telah terakreditasi oleh BAN-PT dan atau Pusdiknakes/ LAM- PTKes sesuai dengan tahun kelulusan apabila keterangan akreditasi
tidak tercantum pada ijazah/transkrip;
2) Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Asli Surat
Keterangan tidak buta warna dari Dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas;
3) Pelamar formasi disabilitas wajib melampirkan Asli surat keterangan oleh
Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya. 4) Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas wajib melampirkan Asli surat keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya;
5) Pelamar formasi Cum Laude wajib melampirkan surat keterangan/sertifikat yang menyatakan lulus Cum Laude apabila keterangan lulus Cum Laude tidak tercantum pada ijazah/transkip. 6) Dokumen sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4 digabung menjadi satu menggunakan format PDF dengan ukuran maksimal 800Kb dah diunggah pada kolom Dokumen Lain-lain;
g. Dokumen sebagaimana huruf (a) sampai dengan huruf (f) diunggah dalam format sesuai yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS)
pada portal pendaftaran SSCASN 2019;
Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli, apabila data yang diisikan tidak benar maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

KLIK DI SINI: Info Lengkap CPNS 2019 di Pemprov Jateng

Sumber : warnahidup.com


Smoga bermanfaat buat agan2 yng mau ikutan cpns emoticon-Shakehand2
0
513
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Lowongan Kerja
Lowongan KerjaKASKUS Official
159.3KThread11.8KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.