Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Sri Mulyani naikkan bea masuk tekstil guna kurangi impor
Sri Mulyani naikkan bea masuk tekstil guna kurangi impor
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan), didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) dan Irjen Kemenkeu Sumiyati (ketiga kanan) berbincang dengan karyawan saat meninjau Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Dunia Express di Sunter, Jakarta, Jumat (4/10/2019).Keluhan pengusaha domestik terkait serbuan produk tekstil impor mendapat tanggapan dari pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan bea masuk guna menekan peredaran tekstil impor di dalam negeri.

Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019. Barang-barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil.

Ketiga aturan ini telah diimplementasikan pada 9 November 2019, dan akan berlaku selama 200 hari.

Dalam beleid aturan dijelaskan ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik.

Jika ditelaah secara rinci, PMK 161/PMK.010/2019 mengatur tentang BMTPS terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serta stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp1.405 per kg.

Sementara, dalam PMK 162/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan BMTPS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp 1.318 per meter hingga Rp9.521 per meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30 persen hingga 67,70 persen.

Selanjutnya dalam PMK 163/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga mengenakan BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp41.083 per kg.

Produk tekstil domestik adalah salah satu contoh sektor yang akhirnya goyang karena digempur produk impor. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai ekspor dan impor tekstil Indonesia tahun 2018 mencapai AS $13,22 miliar dan AS $10,02 miliar. Nilai ini meningkat 5,51 persen dan 13,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, volume impor tekstil tahun 2018 juga meningkat dari tahun sebelumnya yakni 11,96 persen (2,56 miliar ton), sedangkan volume ekspor menurun sebesar 1,61 persen (2,19 miliar ton).

Solusi jangka pendekEkonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendi Manilet menilai, tiga peraturan anyar itu hanya bersifat solusi jangka pendek. Khususnya, dalam meningkatkan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Masih dibutuhkan solusi jangka panjang untuk mencapai tujuan tersebut.

Yusuf mengatakan, industri TPT memiliki ragam permasalahan yang tersebar di sektor hulu hingga hilir. Mulai dari mesin industri yang sudah berumur tua hingga banyaknya produk impor tekstil ilegal.

"Oleh karena itu, jika berbicara mengenai daya saing, PMK ini hanya solusi jangka pendek," ujarnya dikutip dari Republika.

Terlebih, PMK tersebut tetap memberlakukan pengecualian terhadap sejumlah negara. Sebut saja Bangladesh yang tetap bebas dari bea masuk impor terhadap jenis-jenis TPT yang ditetapkan dalam PMK.

Tapi, Yusuf mengatakan, langkah pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerbitkan regulasi patut diapresiasi. Sebab, berbicara industri unggulan, TPT merupakan salah satu industri unggulan Indonesia karena karakteristik industri yang bersifat padat karya.

Sri Mulyani naikkan bea masuk tekstil guna kurangi impor

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-kurangi-impor

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Sri Mulyani naikkan bea masuk tekstil guna kurangi impor Spot dengan kualitas udara terbaik dan terburuk (Senin, 11/11/2019)

- Sri Mulyani naikkan bea masuk tekstil guna kurangi impor Pendaftaran CPNS 2019 berlangsung 14 hari

- Sri Mulyani naikkan bea masuk tekstil guna kurangi impor Kualitas udara terbaik dan terburuk di Indonesia (Minggu, 10/11/2019)

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
379
5
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread739Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.