Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kisruh soal "desa fiktif", KPK akan turun tangan
Kisruh soal "desa fiktif", KPK akan turun tangan
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan tentang dua OTT yang dilaksanakan oleh KPK.Tiga desa di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara mendadak ramai diperbincangkan. Namanya tertulis dan menerima aliran dana desa, tapi keberadaannya tak ditemukan. Sejumlah pihak menamakannya desa fiktif.

Tiga desa yang diduga fiktif itu adalah Desa Ulu Meraka di Kecamatan Lambuya, Desa Uepai dan Desa Morehe yang terletak di Kecamatan Uepai.

Polemik janggal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, temuan desa fiktif itu merupakan modus baru yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap keuangan negara.

"Ya kalau sudah terjadi rekayasa atau bukan fakta sebenarnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar hukum, sehingga harus diusut," kata Agus Rahardjo dikutip Jumat (8/11/2019).

Meskipun KPK belum memiliki data yang valid tentang dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe, namun KPK berkomitmen mengawal penanganannya.

"KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi, monitoring dan supervisi penanganan kasus-kasus yang ditangani pihak kejaksaan maupun kepolisian," lanjut Agus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan keberadaan desa-desa fiktif itu bisa jadi cara mengalihkan anggaran desa untuk kepentingan tertentu. Sri Mulyani menduga tiga desa ini fiktif karena tak berpenduduk namun mendapatkan alokasi dana desa setiap tahun. Rata-rata dana desa bisa mencapai Rp800-900 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pertengahan tahun ini Polda Sultra telah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki tanggung jawab sehubungan dengan dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe, bahkan mendapat pendampingan dari KPK.

Mengenai desa fiktif di Konawe yang dilaporkan telah menerima transfer dana dari pemerintah pusat menjadi pintu masuk penyelidik untuk mengungkap secara terang benderang masalah tersebut.

"Kalau ada transfer, berarti ada yang mengusulkan. Siapa yang mengusul, pasti diketahui. Apa benar hanya camat yang mengusulkan tanpa sepengetahuan bupati setempat? Inilah yang harus diungkap tuntas," ujar Agus.

Jika terjadi transfer dana desa beberapa tahun lalu, namun disadari terdapat kekeliruan, maka mestinya dikembalikan ke kas negara. Bukan menjadi SILPA atau sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan.

Dalam enam tahun terakhir, tren anggaran Dana Desa cenderung meningkat. Peningkatan paling tajam terjadi pada 2016 yakni 125 persen menjadi Rp46,9 triliun dari tahun sebelumnya, Rp20,8 triliun pada 2015.

Rencana anggaran Dana Desa per 2020 meningkat 2,86 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp72 triliun. Pada 2019, jumlah anggaran yakni Rp70 triliun, sementara pada 2018 yakni Rp60 triliun.

DibantahKendati demikian, dugaan kehadiran desa fiktif di Kabupaten Konawe dibantah oleh Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara. Ia mengatakan, tiga desa yang disebut fiktif di wilayahnya itu tidak pernah menerima bantuan dana desa dari Kementerian Desa.

Keputusan itu berdasarkan hasil rekomendasi pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sultra pada tanggal 27 Juli 2018, sehingga tiga desa itu tidak boleh mendapat bantuan dana desa.

"Jadi tiga desa itu memang tidak ada, sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Sultra. Jadi dana desa sebesar Rp5,8 miliar itu tidak boleh dicairkan sejak tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018," ungkap Gusli, Kamis (7/11/2019).

Dana desa sebesar Rp5,8 miliar masih tersimpan di kas daerah, dan tidak digunakan untuk kegiatan apapun. Jika ada pernyataan yang menyebutkan bahwa tiga desa itu masih menerima dana desa, Gusli meminta untuk menanyakan langsung ke Kemendes.

Ia menjelaskan ada kesalahan teknis yang menyebabkan nama Desa Uepai masuk dalam daftar penerima dana desa. Sebelumnya, Uepai merupakan nama desa yang pada tahun 2003 berubah status menjadi kelurahan lalu akhirnya menjadi kecamatan.

"Kenapa bisa? Karena nama Kelurahan Uepai sama dengan nama Desa Uepai, sementara kelurahan tidak bisa terima dana desa," ujar dia.

Sedangkan Desa Morehe di Kecamatan Uepai juga tidak diberi dana desa karena terdaftar di wilayah Kabupaten Kolak Timur.

"Desa Morehe juga disebabkan oleh karena pemekaran Kolaka Timur, sehingga wilayah administrasi Kabupaten Konawe masuk ke dalam koordinat Koltim. Sehingga kami akan sanggah nanti di kementerian," ujar Gusli.

Kisruh soal "desa fiktif", KPK akan turun tangan

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-turun-tangan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kisruh soal "desa fiktif", KPK akan turun tangan Penikmat kopi saset lebih banyak daripada kopi giling

- Kisruh soal "desa fiktif", KPK akan turun tangan 10 spot kualitas udara terbaik dan terburuk (Jumat, 08/11/2019)

- Kisruh soal "desa fiktif", KPK akan turun tangan BMKG: Pukul 06:41 WITA Melonguane diguncang gempa

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
451
5
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread739Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.