Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matthysse76Avatar border
TS
matthysse76
Pria di Sulsel Jualan Kartu Masuk Surga, Harganya Mulai Rp 10 Ribu



Gowa - Pimpinan Tajul Khalwatiyah, Gowa, Puang Lallang alias Mahaguru (74), juga dijerat pidana pencucian uang. Puang Lallang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kapolres Gowa, Sulsel, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan, jerat pidana pencucian uang ini berawal dari pengembangan penyidikan.

Diduga Puang Lallang alias Mahaguru memungut uang dari pengikutnya yakni penjualan kartu surga. Kartu surga diklaim tersangka akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup.

"Tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya, dengan mahar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, pengikutnya juga diharuskan menyetor zakat pada tersangka," ujar Shinto.

Selain modus ekonomi, tersangka juga diketahui menikahkan pengikutnya, tanpa dihadiri wali nikah dan dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Menurut Shinto, Puang Lallang melantik dirinya sebagai rasul dan mahaguru pada 9 September 1999. Tersangka diketahui membuat kitab suci sendiri yang diajarkan ke ratusan pengikutnya di daerah Patalassang, Bajeng, dan Pallangga. Kitab tersebut diakui tersangka ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan perubahan isi kitab suci Alquran. Hal ini yang membuat geram pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut ajaran Puang Lallang sesat, berdasarkan Fatwa MUI Gowa, tanggal 16 November 2016.

Dari putusan MUI Gowa, Bupati Gowa Adnan Purichta kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran Tajul Khalwatiyah Puang Lallang, surat nomor 450/078/Kesbangpol tanggal 17 September 2019.

Puluhan pengikut Puang Lallang berkumpul di depan pagar Mapolres Gowa untuk ikut menyaksikan rilis yang disampaikan Kapolres Gowa.

Polisi dalam rilis kasus menunjukkan 150 dokumen yang disita dari rumah tersangka, termasuk dokumen yang menyebut Puang Lallang keturunan Nabi Muhammad dan Nabi Khidir.

Tersangka dijerat Pasal 156 huruf a tentang penistaan agama, Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3,4, dan 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.

sumber



ora perlu njengking sedino ping limo, dijamin munggah suwargo . tur regane murah tro .
swiitdebbyAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.5K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.