Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Bara54Avatar border
TS
Bara54
BKN Sebut Pegawai KPK di Atas 35 Tahun Jadi PPPK, Bukan PNS


Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih di bawah 35 tahun bisa menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS).

Sementara, pegawai yang berusia di atas 35 tahun akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Pasalnya, kata Bima, batas usia maksimal bagi peserta yang akan mengikuti seleksi PNS adalah 35 tahun.


"Mereka (pegawai KPK) akan masuk P3K kalau usianya di atas 35. Kalau di bawah 35, mereka bisa ikut PNS. Cuma rasanya, enggak ada yang di bawah 35. Artinya itu sudah senior-senior semua tuh, pasti akan ikut PPPK," kata dia, di Jakarta, Selasa (5/11).

Selain itu, lanjutnya, seleksi untuk pegawai KPK yang akan mengubah status kepegawaiannya menjadi PPPK akan berbeda dengan PNS.




Kendati demikian, Bima mengatakan transisi pegawai KPK menjadi ASN itu masih menunggu masukan dari KPK. Sebab, penentuan kriteria menjadi kewenangan lembaga antikorupsi itu bukan BKN.

"Katakan lah PPPK akhir tahun depan, lalu kalau butuhnya cepat, kita dahulukan," katanya.

Ada kemungkinan, kata Bima, proses transisi dimulai setelah komisioner KPK yang baru dilantik.

"Artinya mungkin komisioner baru punya kriteria sendiri yang berbeda," ujarnya.

Selain itu, Bima juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UU KPK yang baru. "Kalau MK menolak, kita teruskan. Kalau menerima, bagaimana menerimanya itu juga harus tahu. Saya tunggu saja. Saya dalam posisi pasif tapi siap," kata Bima.

Hingga kini, KPK telah menyiapkan tim transisi untuk melakukan peninjauan dalam peralihan status kepegawaian dalam lembaga antikorupsi tersebut setelah revisi UU KPK yang baru telah disahkan.

Tim transisi itu dipimpin Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa untuk disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Sejumlah hal yang disesuaikan, misalnya, terkait dengan status kepegawaian sekitar 1.200 orang pegawai KPK saat ini. Dalam revisi UU tersebut diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.

Diketahui, PPPK memiliki perbedaan dengan PNS. PPPK dievaluasi dan diperbarui kontraknya tiap tahun dan tak memiliki uang pensiun seperti PNS.

Ketentuan soal status kepegawaian KPK itu sendiri tercantum dalam UU KPK yang baru yang kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).




https://m.cnnindonesia.com/nasional/...pppk-bukan-pns
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.