- Beranda
- The Lounge
Pembuat Aturan Hukum Cambuk Di Aceh, Malah Terciduk Mesum
...
![hamzahalwalid](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/08/10/avatar9869003_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
hamzahalwalid
Pembuat Aturan Hukum Cambuk Di Aceh, Malah Terciduk Mesum
![Pembuat Aturan Hukum Cambuk Di Aceh, Malah Terciduk Mesum](https://dl.kaskus.id/cdn02.indozone.id/re/content/2019/11/03/x0sE6p/t_5dbe5a2d659db.jpg?w=700&q=85)
Di Aceh berlaku sistem hukum syariah, dimana untuk beberapa tindak kejahatan, dapat dihukum berdasarkan undang-undang syariah.
Salah satu tindak kejahatan yang dapat dikenakan hukum syariah, adalah tindakan tak senonoh atau perzinaan.
Dilansir dari laman Indozone.id, yang dikutip dari laman Daily Mail, salah seorang pria yang menjadi pencetus hukum cambuk di Aceh, ternyata terlibat kasus mesum.
Pria yang diketahui bernama Mukhlis ini, merupakan bagian dari Dewan Ulama Aceh, yang ikut merancang Undang-Undang Syariah untuk menghukum Pezina.
Dalam undang-udang tersebut, tertulis bahwa para pelaku zina di Aceh, harus dihukum cambuk di depan umum.
Namun ironis, Mukhlis justru terjerat oleh undang-udang yang dicetuskan oleh dirinya sendiri. Mukhlis diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah, dan memiliki suami yang sah.
Berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Mukhlis harus dihukum cambuk karena dipastikan berzina dengan wanita bersuami berinisial NbA (45).
Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, menjatuhkan vonis kepada keduanya, dengan masing-masing 28 dan 23 cambukan, karena terbukti berbuat mesum di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
NbA (45) adalah seorang ibu rumah tangga, yang masih terikat pernikahan dengan suaminya secara sah.
Selain mendapatkan hukuman cambuk, Mukhlis juga terancam akan dipecat dari statusnya sebagai anggota MPU Aceh Besar.
Sumber: https://www.indozone.id/news/x0sE6p/...terciduk-mesum
![sebelahblog](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/03/28/avatar10832613_4.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
![oboq](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/06/06/avatar10870977_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
oboq dan sebelahblog memberi reputasi
2
444
2
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.4KThread•84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya