Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hamzahalwalidAvatar border
TS
hamzahalwalid
Pembuat Aturan Hukum Cambuk Di Aceh, Malah Terciduk Mesum
Pembuat Aturan Hukum Cambuk Di Aceh, Malah Terciduk Mesum
Di Aceh berlaku sistem hukum syariah, dimana untuk beberapa tindak kejahatan, dapat dihukum berdasarkan undang-undang syariah.

Salah satu tindak kejahatan yang dapat dikenakan hukum syariah, adalah tindakan tak senonoh atau perzinaan.

Dilansir dari laman Indozone.id, yang dikutip dari laman Daily Mail, salah seorang pria yang menjadi pencetus hukum cambuk di Aceh, ternyata terlibat kasus mesum.

Pria yang diketahui bernama Mukhlis ini, merupakan bagian dari Dewan Ulama Aceh, yang ikut merancang Undang-Undang Syariah untuk menghukum Pezina.

Dalam undang-udang tersebut, tertulis bahwa para pelaku zina di Aceh, harus dihukum cambuk di depan umum.

Namun ironis, Mukhlis justru terjerat oleh undang-udang yang dicetuskan oleh dirinya sendiri. Mukhlis diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah, dan memiliki suami yang sah.

Berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Mukhlis harus dihukum cambuk karena dipastikan berzina dengan wanita bersuami berinisial NbA (45).

Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, menjatuhkan vonis kepada keduanya, dengan masing-masing 28 dan 23 cambukan, karena terbukti berbuat mesum di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.

NbA (45) adalah seorang ibu rumah tangga, yang masih terikat pernikahan dengan suaminya secara sah.

Selain mendapatkan hukuman cambuk, Mukhlis juga terancam akan dipecat dari statusnya sebagai anggota MPU Aceh Besar.

Sumber: https://www.indozone.id/news/x0sE6p/...terciduk-mesum
sebelahblogAvatar border
oboqAvatar border
oboq dan sebelahblog memberi reputasi
2
444
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.