Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Pemprov DKI dinilai langgar aturan soal penebangan pohon
Pemprov DKI dinilai langgar aturan soal penebangan pohon
Pejalan kaki melintas di pinggir bekas tebangan pohon, di Trotoar Cikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Senin (4/11/2019).Penebangan pohon jenis Angsana dan Beringin imbas program revitalisasi trotoar yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dikeluhkan oleh para pejalan kaki, karena membuat suasana di kawasan Cikini menjadi gersang dan panas.

Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, menilai upaya penebangan pohon itu telah menyalahi aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU tersebut mengatur tentang upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

"Saya pikir itu salah dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya Azas dilansir dari Antaranews, Selasa (5/11/2019).

Pihaknya juga mengkritisi pernyataan dari anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Marco Kusumawijaya, yang menyebut penebangan pohon atas permintaan masyarakat dikarenakan akar penunjang pohon rapuh.

Menurut Tigor seharusnya pemerintah lebih baik merelokasi pohon ke lahan yang memungkinkan, terlebih Pempov memiliki kemampuan finansial untuk membeli alat berat yang berfungsi untuk merelokasi pohon.

"Kalau pohonnya rapuh, itu harusnya dikasih pagar dan dilindungi. Ini kan sama seperti (ungkapan) kalau kuku panjang, dipotong kukunya, jangan potong jarinya," kata Tigor.

Proyek revitalisasi trotoar ini merupakan amanat Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Revitalisasi ini bermaksud untuk membuat Jakarta sebagai kota yang ramah pejalan kaki.

Di daerah Cikini-Kramat Raya, jalur kendaraan juga diperkecil hingga hanya tersisa selebar tujuh meter. Trotoar yang dibangun memiliki lebar berkisar antara empat sampai enam meter.

Kebijakan merusak lingkungan hidupAksi penebangan pohon yang dilakukan oleh Pemprov DKI disebut bertentangan dengan upaya mengurangi polusi di ibu kota. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Tubagus Soleh Ahmadi, menilai kebijakan Gubernur Anies Baswedan tidak berpihak pada keadilan ekologi.

"Kondisi kualitas udara Jakarta itu sudah sangat buruk. Kota ini butuh penghijauan yang serius," ujarnya.

Menurut dia, dalam dua tahun terakhir Anies telah membuat kebijakan yang tidak pro-lingkungan. Tubagus juga mempertanyakan alasan Pemprov DKI memangkas anggaran Rp300 miliar yang dialokasikan khusus pembebasan lahan untuk pembuatan taman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Menurut Tubagus Jakarta saat ini membutuhkan ruang terbuka hijau dan penambahan pohon filter polusi udara yang sangat tinggi.

Pohon akan digantiSementara itu, Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengatakan penebangan pohon di trotoar Cikini Raya, Jakarta Pusat, dilakukan untuk peremajaan pohon pelindung.

Adapun dua jenis pohon yang ditebang di daerah Cikini itu adalah angsana dan beringin. Keberadaan dua jenis pohon ini akan diganti dengan pohon bunga Tabebuya. Jenis pohon ini ramai menghiasi jalan protokol kota Surabaya.

Selain menanam pohon Tabebuya, di bagian bawah pohon nantinya akan ditanami dengan tanaman kecil penyerap polutan seperti bougenville dan asoka.

Suzi menjelaskan pohon jenis angsana awalnya dipilih sesuai tujuan untuk percepatan penghijauan karena memiliki kecepatan tumbuh yang baik.

Namun, kelemahan pohon jenis angsana adalah struktur cabang dan batang yang mudah keropos dan rapuh, seiring usia pohon yang semakin tua. Sehingga, kata Suzi, dikhawatirkan dampaknya bisa membahayakan pengguna jalan, apalagi keberadaannya di trotoar.

Sedangkan, untuk pohon jenis beringin dinilai membahayakan karena tumbuh semakin besar dan menjebol pot beton yang semula digunakan untuk penanamannya.

Pemprov DKI dinilai langgar aturan soal penebangan pohon

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...nebangan-pohon

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pemprov DKI dinilai langgar aturan soal penebangan pohon Kualitas udara Jakarta dibanding kota lain di dunia (Selasa, 05/11/2019)

- Pemprov DKI dinilai langgar aturan soal penebangan pohon Realisasi blok perdagangan terbesar dunia masih terganjal India

- Pemprov DKI dinilai langgar aturan soal penebangan pohon Kualitas udara Indonesia (Selasa, 05/11/2019)

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
380
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread912Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.