Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

officialgarasiAvatar border
TS
officialgarasi
Kok Klaim Ditolak? Coba Pahami Dulu Jenis Asuransi Mobil
Tingkat pencurian kendaraan terbilang cukup tinggi di Indonesia. Jadi rasanya wajar jika kita sebagai pengendara sekaligus pemilik kendaraan memberikan perlindungan maksimal pada kendaraan kita seperti jenis asuransi mobil. Lalu nyatanya banyak kejadian yang tidak kita inginkan terjadi saat dikendarai orang lain.

Eits, tenang ya Sahabat Garasi. Jika memang bertemu dengan situasi tersebut namun kendaraan Sahabat Garasi sudah di cover oleh jenis asuransi mobil tertentu, jelas ini tidak akan menjadi masalah. Karena meski bukan Sahabat Garasi yang menahkodai langsung mobilnya, asuransi kendaraan masih akan tetap berlaku.

Kok Klaim Ditolak? Coba Pahami Dulu Jenis Asuransi Mobil

Karena ada jenis asuransi mobil yang klaim asuransinya akan berlaku selama kehilangan kendaraan karena pencurian, artinya meski kendaraan kita hilang dimana saja dan siapa saja yang mengendarainya bisa dipastikan asuransi akan tetap berlaku.

Hanya pastikan Sahabat Garasi sebagai pemilik kendaraan atau siapa saja yang tengah mengendarainya, langsung melapor bahwa benar-benar telah mengalami musibah kehilangan. Jika demikian situasinya maka pihak asuransi akan melakukan penggantian, meski harus dilakukan pembuktian terlebih dahulu.

Sebagai contoh sederhana, disaat Sahabat Garasi atau siapa saja yang tengah mengendarai kendaraan di pusat departement store. Lalu kendaraan kita hilang, maka disarankan untuk melapor ke pihak kepolisian. Laporan kehilangan bisa dilakukan Sahabat Garasi sebagai pemilik kendaraan atau pengendara yang tengah meminjam mobil kamu. Setelah itu baru pihak asuransi akan mengambil tindakan.

Meski demikian, pihak asuransi bisa saja tidak mengganti kendaraan Sahabat Garasi yang telah hilang. Jika mobil dipinjamkan lalu hilang beserta sopirnya. Hal tersebut digolongkan dalam tindak penggelapan sehingga asuransi tidak akan menerima klaim yang diajukan.

Nah bila contoh permasalahannya seperti di atas, Meski sudah terlindung jenis asuransi mobil tertentu, kamu juga perlu paham hal apa saja yang bisa membuat asuransi mobilmu tak bisa di klaim.

6 Faktor yang bikin asuransi mobil tidak bisa di klaim

Sahabat Garasi pasti banyak yang memilih jenis asuransi mobil tertentu sebagai pilihan untuk meminimalisir risiko yang ditanggung pada saat terjadi kecelakaan. Yang perlu Sahabat tau, biasanya yang di-cover oleh asuransi adalah kerusakan kendaraan atau kehilangan kendaraan. Namun perlu dicatat ya Sahabat, ada beberapa kondisi tertentu yang membuat jenis asuransi mobil tidak bisa diklaim. Apa saja ya kira-kira?

Kok Klaim Ditolak? Coba Pahami Dulu Jenis Asuransi Mobil

1. Penggunaan Kendaraan

Sahabat Garasi harus ingat, jenis asuransi mobil tidak bisa diklaim kalau kerusakan mobil disebabkan kecelakaan saat mobil digunakan lomba,karnaval,pawai dan lain-lain. Saat kendaraan pribadi dijadikan kendaraan komersial juga asuransinya tidak bisa diklaim.

2. Kelebihan Muatan

Selain itu, asuransi mobil tidak bisa di-cover jika kecelakaan disebabkan oleh mobil kelebihan muatan. Misalnya kapasitas mobil hanya untuk delapan orang, tapi dipakai 10 orang, itu bisa menjadi sebab tidak bisanya di-cover asuransi kamu.

3. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol dan komponen kendaraan aus

Penyebab kecelakaan lain seperti pengaruh alkohol atau sifat material kendaraan yang aus juga tidak bisa di-cover asuransi. Untuk sifat material kendaraan yang aus misalnya kampas rem yang aus. Kamu juga bisa baca Penyebab Rem Mobil 'Blong', Perhatikan Komponen Berikut !

4. Pengemudi tidak memiliki SIM/SIM habis masa berlakunya

Selain itu Sahabat Garasi, pengendara yang tidak memiliki SIM juga tidak bisa mengklaim jenis asuransi mobil apapun. Begitu juga pengendara yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.

5. Kehilangan mobil karena penggelapan, hipnotis

Penyebab lain yang membuat asuransi tidak bisa diklaim adalah penggelapan, hipnotis, perbuatan jahat tertanggung dan pengawasan tertanggung.

6. Kerusakan pelek

Di luar itu, untuk kerusakan ban,pelek, dan dop tanpa kerusakan lain juga tidak bisa diklaim. Misalnya, dalam sebuah kecelakaan yang rusak hanya pelek, hanya ban, atau hanya pelek dan ban, maka asuransinya tidak dijamin Sahabat.
Nah itu 6 faktor yang bikin Asuransi kendaraan Sahabat tidak bisa diklaim. jadi bila hal diatas tidak ingin terjadi, kamu perlu tahu lebih jelas soal jenis asuransi mobil yang benar-benar kamu butuhkan.

Jenis asuransi mobil

Ada dua jenis asuransi mobil, yakni jenis asuransi mobil Total Lost Only (TLO) dan jenis asuransi mobil All Risk. Pada dasarnya, jenis asuransi mobil yang disebutkan itu sama-sama menawarkan proteksi perlindungan kerugian maupun risiko terburuk di kemudian hari pada kendaraan. Meski begitu, menjatuhkan pilihan pada jenis asuransi mobil TLO maupun jenis asuransi mobil All Risk sangat tergantung dari segi kebutuhan, ekonomis, dan fungsional.

Kok Klaim Ditolak? Coba Pahami Dulu Jenis Asuransi Mobil

Utamanya adalah soal sepadan atau tidaknya besaran premi dengan benefit yang diperoleh. Ada baiknya Sahabat punya bekal pengetahuan dasar-dasar apa saja yang jadi patokan pihak asuransi dalam menentukan premi ditiap jenis asuransi mobil. Pengetahuan ini bisa jadi modal kita bernegosiasi seputaran besaran premi.

Untuk lebih jelas soal jenis asuransi mobil, mari kita membahas dulu bedanya jenis asuransi mobil All Risk dan jenis asuransi mobil TLO. 

Jenis Asuransi Mobil Total Lost Only (TLO)

Jenis asuransi mobil ini hanya memberi penggantian bila kendaraan mengalami kerusakan total mencapai di atas 70%. Artinya, kendaraan sudah tak berbentuk lagi karena kecelakaan yang tak mungkin di-recovery lagi maupun raib dibawa kabur pencuri.

Jenis Asuransi Mobil All Risk

Jenis asuransi mobil All Risk atau yang biasa disebut pula jenis asuransi mobil Comprehensive menawarkan jaminan segala macam kerusakan kendaraan baik minor maupun mayor. Pada jenis asuransi mobil all risk, kerusakan minor yang dimaksud seperti bodi kendaraan lecet diserempet, spion patah, stoplamp pecah, dan lain sebagainya. Lantaran luasnya cakupan yang di-cover, tak heran jika preminya lebih tinggi dari jenis asuransi mobil TLO.

Jenis Asuransi Mobil Kombinasi

Meski terbagi dua, tapi tak tertutup kemungkinan kita bisa mengkombinasikan dua jenis asuransi mobil itu. Hal ini terkait dengan kebutuhan dan faktor ekonomisnya.

Tambahan lagi, jenis asuransi mobil TLO bisa pula disandingkan dengan perluasan jaminan seperti Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III) dan Personal Accident (PA). Memang keputusan menyandingkan jenis asuransi mobil tlo dan perluasan jaminan itu membuat premi makin bertambah, tapi adanya klausul tambahan itu lebih bertujuan melindungi diri Sahabat ketimbang kendaraan.

Penghitungan Premi

Ditiap jenis asuransi mobil, ada biaya yang wajib dibayar bila ingin mengalihkan risiko kerugian atas kendaraan ke pihak asuransi. Biaya itu dikenal dengan istilah premi asuransi. Masing-masing perusahaan asuransi punya aturan main sendiri dalam menetapkan besaran premi.

Meski begitu, ditiap jenis asuransi mobil pemilik kendaraan pastinya mengidamkan premi yang murah tapi di saat bersamaan proteksinya komplet. namun harus dicatat, jangan langsung tergiur dengan premi murah tapi mengabaikan kualitas layanan.

Kemudian, dari tiap jenis asuransi mobil mari kita cari tahu apa saja yang jadi dasar perusahaan asuransi menetapkan besaran premi. Pada dasarnya, premi itu dihitung dari beberapa faktor di bawah ini.

1. Jenis jaminan (all riks atau TLO)

Premi jaminan all risk pastinya lebih tinggi dibanding TLO. Lebih-lebih jika all risk itu ditambah dengan perluasan jaminan yang pada gilirannya akan menambah besaran premi.

2. Jenis kendaraan

Jenis kendaraan menjadi faktor perhitungan premi yang nilainya dari persentase harga kendaraan baru dan harga kendaraan di pasaran jika statusnya bekas. Semakin mahal harga kendaraan maka prosentasenya semakin kecil. Meski begitu, kendaraan yang dilengkapi fitur keselamatan bisa jadi pertimbangan mendapatkan diskon premi.

3. Usia pengemudi

Pengendara di rentang usia di bawah 30 tahun dan di atas 60 tahun kemungkinan dikenai premi yang tinggi. Alasannya, statistik kecelakaan menunjukkan usia yang disebut di atas berisiko tinggi mengalami kecelakaan.

4. Rekam jejak kredit

Rekam jejak yang bagus di bank atau lembaga keuangan lain bisa jadi dasar mendapatkan keringanan premi. Begitu pun sebaliknya, jika sebelumnya punya masalah dengan riwayat kredit bisa memberatkan premi.

5. Riwayat mengemudi

Pihak asuransi punya mata dan telinga di kepolisian. Artinya, mereka bisa tahu riwayat mengemudi Sahabat. Jika sering kena tilang, pernah mengalami kecelakaan, dan lain sebagainya, maka pihak asuransi menilai Sahabat punya risiko tinggi yang pada gilirannya beban premi makin mahal.

6. Lokasi

Domisili Sahabat turut mempengaruhi besaran premi. Pasalnya, pihak asuransi punya catatan lokasi-lokasi yang dinilai rawan kriminalitas seperti pencurian kendaraan. Selain itu, pihak asuransi juga akan mensurvei rumah Sahabat apakah punya garasi atau tidak.

7. Rata-rata jarak tempuh

Semakin sering mobil digunakan, semakin tinggi pula risikonya. Dengan begitu, jarak tempuh kendaraan bakal menjadi faktor yang mempengaruhi besaran premi. Meski begitu, faktor ini tak berlaku untuk kendaraan baru.

Keputusan final dalam menentukan pilihan asuransi yang terbaik ada di tangan Sahabat sebagai pemilik kendaraan. Sebelum mengambil produk asuransi, ada baiknya mengukur gambaran risiko kendaraan tersebut. Misalnya, jika kendaraan digunakan sebagai mobilitas sehari-hari maka risiko mengalami musibah lebih tinggi.

Nah Sahabat, begitulah informasi seputar asuransi kendaraan yang bisa diberikan kepada Sahabat. Semoga bermanfaat ya Sahabat.


Sumber :Garasi.id
0
462
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.8KThread16.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.