Kaskus

News

bangzaldiAvatar border
TS
bangzaldi
Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Hakim Sehat?

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Hakim Sehat?

Sofyan Baasir. (dok.)

MINEWS, JAKARTA – Secara mengejutkan, hakim memvonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir yang sebelumnya didakwa telah memfasilitasi tindak pindana suap.

“Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ujar hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019.


Seperti diketahui, Sofyan didakwa telah membantu proses suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno kepada eks anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.


Namun, dalam pembacaan putusan, hakim menyebut Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.


Hakim menyebut Sofyan sama sekali tak terbukti terlibat dalam dugaan suap proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.


Proyek itu melibatkan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.




sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.5K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.6KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.