Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hardlenAvatar border
TS
hardlen
Langkah Ubah Kelas Rawat pada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Langkah Ubah Kelas Rawat pada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)





Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sampai 100 persen. Kenaikan ini ditetapkan terutama pada Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja atau mereka para peserta mandiri. Ketetapan ini akan dilaksanakan pada 1 Januari 2020.

Peresmian ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Namun bila peserta PBPU dan BP atau peserta mandiri BPJS Kesehatan merasa iuran yang dibayar terlalu tinggi, peserta dapat mengubah kelas perawatan.

Seperti mengutip CNNIndonesia.com, dari buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa perubahan kelas rawat peserta mandiri bisa dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat di bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya akan berlaku pada bulan selanjutnya. BPJS Kesehatan menyediakan lima kanal layanan bagi peserta yang ingin mengubah kelas rawat pada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kanal pertama yaitu pada Aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat membuka aplikasi tersebut lalu klik menu ubah data peserta dan masukkan data perubahan.

Cara kedua, peserta dapat mengajukan melalui BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400. Saat menghubungi, sampaikan perubahan data yang diinginkan.

Ketiga, Mobile Customer Service (MCS). Kunjungi MCS pada waktu yang telah ditetapkan. Kemudian, isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan tunggu antrean layanan.

Keempat, Mal Pelayanan Publik. Peserta bisa datang ke Mal Pelayanan Publik dan isi FDIP. Tunggu antrean untuk dapat layanan.

Kelima, Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan terdekat. Peserta yang ingin mengajukan dapat datang ke kantor ini, isi FDIP, ambil nomor antre loket dan tunggu pelayanan.

billyandrafiAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.2K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.