Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Presiden resmi naikkan iuran BPJS Kesehatan
Presiden resmi naikkan iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi -- Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019).Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Kamis, 24 Oktober 2019.

Perubahan tarif iuran BPJS Kesejahatan, berlaku terhadap seluruh segmen peserta, paling lambat pada 1 Januari 2020. Kenaikan berkisar 60 hingga 100 persen untuk peserta mandiri, dan 80 persen untuk iuran melalui tunjangan pemerintah.

Untuk kelas pekerja (PPU), ada porsi yang turun dan naik. Sebelumnya, pemberi kerja menanggung 3 persen dan pekerja 2 persen--kini proporsinya menjadi 4:1 persen. Adapun batas tertinggi dari gaji per bulan sebagai dasar perhitungan besaran iuran naik menjadi Rp12 juta dari sebelumnya Rp8 juta.

Dengan kenaikan ini, diperkirakan terjadi pula kenaikan peserta non-aktif hingga mencapai 60 persen dari total peserta mandiri--dibanding sekitar 50 persen pada periode tahun ini dan 40 persen pada tahun lalu.

Ringkasan
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diterbitkan.
  • Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP).
  • Pasal 29 mengatur iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp42 ribu dari saat ini sebesar Rp25.500. Tarif iuran PBI yang berasal dari pemerintah ini akan berlaku surut mulai 1 Agustus 2019.
  • Pasal 34 menjelaskan bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42 ribu, dari saat ini sebesar Rp25.500.
  • Iuran peserta PBPU Kelas 2 meningkat menjadi Rp110 ribu dari saat ini sebesar Rp51 ribu. Iuran peserta PBPU Kelas 1 akan naik menjadi Rp160 ribu dari saat ini sebesar Rp80 ribu.
  • Besaran iuran untuk PBPU sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
  • Sedangkan iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas ASN, Prajurit, Polri dan pekerja swasta besarannya tetap 5 persen dari gaji per bulan, terdiri dari 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta. Sebelumnya pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.
  • Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU meningkat menjadi Rp 12 juta. Saat ini batas atas tersebut masih sebesar Rp 8 juta.
  • Perubahan ketentuan komposisi persentase pada gaji ASN dan sejenisnya mulai berlaku per 1 Oktober 2019, sedangkan untuk pekerja swasta akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Sebaran MediaJumlah sebaran pada Media Daring terbanyak diraih oleh tribunnews.com dengan 26 pemberitaan, diikuti peringkat kedua cnbcindonesia.com dengan 8 pemberitaan. selanjutnya cnnindonesia.com dengan 5 pemberitaan pada peringkat ketiga.

Presiden resmi naikkan iuran BPJS Kesehatan
Jumlah berita per mediaSebaran LinimasaSebaran topik mulai muncul sejak pukul 00:00 hingga 12:00 WIB, dan mencapai puncak pemberitaan pada pukul 04:00 WIB dengan total 28 pemberitaan.

Presiden resmi naikkan iuran BPJS Kesehatan
Jumlah berita per jamSebaran FacebookJumlah interaksi pada media sosial Facebook terbanyak diraih oleh detik.com dengan 10596 interaksi, diikuti peringkat kedua kompas.com dengan 6399 interaksi. Selanjutnya suara.com dengan 5866 interaksi pada peringkat ketiga.

Presiden resmi naikkan iuran BPJS Kesehatan
Jumlah berita media di FacebookSumberCatatan Redaksi: Teks dan gambar dalam artikel ini diolah secara otomatis oleh program komputer. Penerbitannya melalui moderasi editor.Presiden resmi naikkan iuran BPJS Kesehatan

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...bpjs-kesehatan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Presiden resmi naikkan iuran BPJS Kesehatan Didominasi milenial, kredit apartemen tumbuh pesat

- Presiden resmi naikkan iuran BPJS Kesehatan Kualitas udara Jakarta dibanding kota lain di dunia (Rabu, 30/10/2019)

- Presiden resmi naikkan iuran BPJS Kesehatan 5 produk Indonesia masuk daftar bebas bea masuk ke AS

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
505
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread914Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.